By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Kelompok Terdampak Omnibus Law Menurut Cornel Gea
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Cornel Gea mengisi talk show tentang omnibus law di Auditorium I Kampus 1 (12/03/2020) (Amanat/Fikri)
Varia Kampus

Kelompok Terdampak Omnibus Law Menurut Cornel Gea

Last updated: 13 Maret 2020 8:20 am
Saffina Qurrotunnida Faizati
Published: 13 Maret 2020
Share
SHARE
seminar omnibus law
Cornel Gea mengisi talk show tentang omnibus law di Auditorium I Kampus 1 UIN Walisongo (12/03/2020) (Amanat/Fikri)

Amanat.id- “Mampus kalian istri,” ucap Cornel Gea saat menjelaskan kelompok rentan terdampak omnibus law pada acara Talk Show yang mengusung tema omnibus law: RUU Cipta Lapangan Kerja Perspektif Lingkungan dan Kelompok Rentan, berlangsung di Auditorium I Kampus 1 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Kamis (12/03/2020).

Pada acara yang bertajuk “Karpet merah untuk investor, bikin untung apa buntung?” ini Senat Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Sema FST) menghadirkan tiga narasumber, yaitu: Dosen FST M Ling Rusmadi, aktivis LBH Semarang Cornel Gea, dan aktivis LRC KJHAM Umi Hanik.

Cornel mengatakan bahwa omnibus law ini tidak lain adalah agenda menjual sumber daya buruh murah di Indonesia, khususnya Jawa Tengah.

“Omnibus law menunjukkan kepada kita bahwasannya undang-undang tidak lebih dari sekedar konsensus antara pemilik modal dengan pembuat kebijakan,” terangnya.

Omnibus law itu, lanjut Gea, tentang bagaimana industri mencekik napas kalian (rakyat) dan omnibus law itulah pintu utama menuju kondisi tersebut. Perempuan merupakan pihak yang paling dirugikan dari kondisi tersebut.

“Pencemaran lingkungan menyebakan pertanian rusak, hal tersebut akan menyebakan suami relatif emosi, jika suami emosi dan sulit dapat kerja maka istri jadi pelampiasan, jika uang tidak ada maka pihak yang paling sulit mengelola uang adalah perempuan. Mampus kalian istri!” katanya.

Cornel juga menambahkan bahwa dalam omnibus law peran perempuan akan tergantikan dengan robot. Dalam omnibus law memandang perempuan akan mengganggu proses terjadinya industri dan investasi.

“Perjuangan panjang selama berpuluh-puluh tahun untuk mendapatkan perlindungan terhadap perempuan seperti cuti melahirkan, cuti haid, dan cuti keguguran, akan hilang hanya dengan satu ketukan,” ucapnya.

Selanjutnya Cornel mengatakan bahwa petani dan nelayan merupakan salah satu kelompok rentan terdampak omnibus law. Menurutnya, kebijakan-kebijakan tersebut jika benar diterapkan yang ada hanya merugikan mereka.

“Di sana akan ada beberapa aturan tentang tukar gulir dihilangkan dan akan memberi peluang terjadinya tukar gilir yang seenaknya menjadi ancaman petani, masyarakat dapat apa? kalau dapat remah-remah sudah syukur, kalau dapat batunya?” kata pria yang saat ini aktif di LBH Semarang.

Reporter: Saffina Qurrotunnida 

Belum Genap 45 Hari, KKN Reguler Resmi Ditarik
UIN Walisongo Ingatkan Peran Media dalam Kekerasan Seksual
Imam Nahrowi : Ladang Dakwah dan Perjuangan Itu Luas Bagi Mahasiswa
Debat Kandidat DEMA-U, Hanya Diisi Mahasiswa Partai
Lantai Rusak FSH Kian Parah
TAGGED:Omnibus LawSema Fstuin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Opini

Apalagi Setelah Pesta Ketidaktahuan Diri?

Diah Khalimatus Sa'diyah
21 Maret 2019
Demo 13 April Aliansi Rakyat Jawa Tengah Menggugat, Berjalan Tertib
Gebyar Festival Islami, Perayaan 30 Tahun JQH dengan Membumikan Kajian Islam
Penyesuaian UKT UIN Walisongo Tahun 2022 Dibuka. Simak Selengkapnya!
“Snorkeling” dengan Budget Minim di Pantai Sadranan
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Kelompok Terdampak Omnibus Law Menurut Cornel Gea
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Kelompok Terdampak Omnibus Law Menurut Cornel Gea
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?