
Amanat.id – Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Semarang Raya, mengancam akan menggelar aksi kembali jika tuntutan mereka tidak terpenuhi, Selasa (24/09/2019).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh koordinator aksi Cornel Gea. Ia mengatakan, jika draf tuntutan belum terpenuhi dan belum ada tindak lanjut hingga pelantikan presiden, pihaknya akan kembali turun aksi.
“jika sampai hari pelantikan presiden, aspirasi-aspirasi rakyat tidak dipenuhi, maka kami turunkan lima kali lipat dari massa hari ini untuk turun ke jalan bahkan kami berkomitmen akan turun ke Jakarta dan menuntut Jokowi untuk memenuhi kedaulatan rakyat,” katanya.
Ia juga menambahkan, semua tuntutan terkait draf yang sudah ditanda tangani Gubernur, DPRD, dan Kapolres harus sampai ke pemerintah pusat.
“Tuntutan tersebut sebagai wujud aspirasi dari kami dan harus sampai ke pusat,” ucapnya.
Berikut 7 tuntutan Aliansi Mahasiswa Semarang Raya:
1. Menuntut DPR RI mencabut draft RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan mengesahkan RUU penghapusan kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, dan RUU Masyarakat adat.
2. Menuntut presiden mengeluarkan PERPUU pencabutan UU KPK dan UU Sumber daya air.
3. Menuntut kepada presiden untuk memberikan saksi tegas kepada korporasi pembakar hutan.
4. Menuntut kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis papua, pejuang HAM, dan bertanggungjawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis. Menghentikan segala intimidasi terhadap masyarakat Papua.
5. Menuntut kepada pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS yang baik dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sebagai lembaga yang berkewjiban untuk memenuhi hak atas kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia.
6. Menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
7. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis, gratis dan transparan dalam keuangannya, menghentikan komersialisasi pedidikan yang mengakibatkan akses pendidikan semakin sulit diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer dan mengangkat guru honorer golongan K2 menjadi PNS dan atau PPPK, dan memoratorium kebijakan PPG bagi lulusan LPTK.
Reporter: Moh. Hasib