Amanat.id- Mahasiswa berinisial S Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sempat terkena penipuan online pada, Jumat (30/12/2022). Tidak tanggug-tanggung, jumlah total kerugian yang dialami mencapai lebih dari delapan juta rupiah.
Bermula ketika hari Kamis (29/12/2022), dirinya mendapatkan sebuah email dari Bank BCA berisikan data diri yang ia miliki berupa KTP, email, dan nama lengkap sedang dipakai di Bank BCA Mobile.
Kejadian yang hampir sama juga dialami di hari setelahnya, namun berisikan pengkinian data nasabah berupa foto pribadi, nomor telepon, dan sebagainya. Tidak selang lama, ia pun langsung menanyakan di mention twitter dengan memberikan hastage akun official @HaloBCA. Belum sempat satu menit, berbagai balasan langsung menyerbunya.
“Mengatasnamakan admin dan sebagainya, Halo BCA semua namanya,” tuturnya saat ditemui di kosnya pada, Rabu (04/01/2023).
Ia pun segera menghubungi salah satu akun yang memberikan balasan tersebut melalui aplikasi WhatsApp atas nama Hendra.
Selama berada di panggilan telepon kurang lebih 21 menit, S tak sepenuhnya sadar saat Hendra meminta mengirimkan nomor kartu dan kode OTP. Sialnya, S pun begitu saja mengiyakan permintaan Hendra. Setelah kejadian tersebut, uang 900 ribu rupiah yang saat itu menjadi saldonya raib.
“Posisinya seperti korban-korban yang lain, itu seperti setengah sadar gitu,” ungkapnya.
Tidak sampai di situ, fitur pinjaman online pada aplikasi Shopee juga menjadi target si pelaku. Karena akun Shopee mahasiswi tersebut telah ada saldo ShopeePay, yang mana sudah tertera data KTP dan lain sebagainya, Ia pun langsung diminta mengajukan pinjaman sebesar limit akunnya 7.500.000,00.
“Ngajuin limitnya 7.500.000 rupiah. Prosesnya cepat banget dan langsung masuk ke rekening,” ucapnya.
S.M, selaku orang tua korban sempat kaget bukan kepalang saat pertama kali diberi tahu dan langsung membantu untuk menemani anaknya dalam mengurus di kepolisian.
“Orangnya tidak usah ditangkap tidak apa-apa, yang penting kami tidak membayar yang tujuh juta itu,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, perempuan berusia 48 tahun melaporkan penipuan yang dialami anaknya ke Polsek Ngaliyan. Namun, oleh Polsek Ngaliyan, S beserta ibunya diarahkan langsung ke Polda Jateng.
“Di Ngaliyan, mereka kalau semisal mau melacak dan lain sebagainya tidak bisa menangani, langsung ke bagian Polda Jateng, ada terminal khusus,” ucapnya.
Reporter: Nur Rzkn