
Amanat.id- Unit Kegiatan Khusus (UKK) Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEBI) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengadakan Seminar Nasional bertema “Optimalisasi Pengelolaan Dana dan Kepatuhan Pajak dalam Koperasi Syariah” di Gedung Prof. TGK. Ismail Yaqub Kampus 3, Kamis (7/12/2023).
Acara tersebut menghadirkan Pengurus Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah, Aldion Soeprijono serta Dosen FEBI, Irma Istiariani sebagai pembicara.
Irma menerangkan bahwa terdapat sengketa perpajakan yang dapat bersumber dari laporan keuangan.
“Sengketa perpajakan sebenarnya terjadi karena satu sumber yaitu laporan keuangan dari akuntan yang menimbulkan perbedaan persepsi,” terangnya.
Dalam menghindari sengketa perpajakan, sambungnya, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan.
“Ada beberapa langkah-langkah untuk menghindari sengketa perpajakan. Pertama, taat pajak dengan cara daftar, hitung, bayar, dan lapor yang dilakukan tepat waktu,” tuturnya.
Lanjutnya, membayar pajak harus sesuai dengan keuntungan omzet.
“Kedua, membayar pajak sesuai tarif keuntungan omzet. Jika omzet kecil, pakai tarif 22 persen karena itu laba bersih, tapi kalau omzetnya banyak, lebih baik pakai tarif 50 persen,” jelasnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya memahami aturan pajak untuk menghindari pelanggaran.
“Terakhir, harus memahami aturan pajak dan jangan melakukan pelanggaran pajak,” ucapnya.
Sementara itu, Aldion Soeprijono menjelaskan bahwa seseorang yang mendapat fasilitas di kantor akan mendapatkan natura pajak.
“Seseorang yang mendapatkan fasilitas dari kantor akan mendapatkan natura pajak sebesar 50 persen karena di dalamnya terdapat hak pribadi,” terang Aldion.
Ia menambahkan, hak pribadi tersebut dapat berupa penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.
“Hak pribadi seperti mobil dinas yang digunakan untuk mengantar anak ke sekolah dan juga pergi liburan,” tuturnya.
Reporter: Melini Rizki
Editor: Eka R.