
Amanat.id- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menggelar diskusi publik dengan tema “Mereka yang Dieksploitasi di Ruang Redaksi: Realita Pengangkangan Hak-hak Pekerja Suara Merdeka” di Auditorium I kampus 1 Universitas IsIam Negeri (UIN) Walisongo, Rabu (29/4/2026).
Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Iwan mengatakan sampai saat ini situasi jurnalisme di Semarang cukup mengkhawatirkan.
“Situasi jurnalisme di Indonesia khususnya di Jawa Tengah dan Semarang memang cukup mengkhawatirkan,” ucapnya.
Iwan memaparkan hasil riset AJI Indonesia mengenai kasus PHK jurnalis yang beberapa kali mengalami kenaikan.
“Aji Indonesia melakukan riset bahwa pada tahun 2023 jumlah jurnalis yang mengalami PHK sampai seribuan orang, kemudian pada tahun 2024 angkanya turun yaitu sekitar 373 kasus, pada tahun 2025 kembali naik yaitu diangka 573,” paparnya.
Iwan mengungkapkan sebenarnya masih banyak jurnalis yang terkena PHK tetapi belum terdata.
“Teman-teman saya banyak kena PHK tapi mereka tidak terlaporakan dalam pendataan. Artinya kasus serupa sebenarnya lebih banyak,” tuturnya.
Ia bekerja di Suara Merdeka sejak 2003 sempat hidup stabil selama sembilan tahun, lalu mengalami kesulitan sejak 2013.
“Saya sebagai pekerja Suara Merdeka sejak tahun 2003. Selama sembilan tahun lumayan untuk kehidupan. Tapi sejak 2013 saya mengalami masa guncang,” ujarnya.
Ketika itu, terdapat kendala mulai dari gaji yang tersendat sampai pemotongan gaji karyawan.
“Saat itu gaji mulai tersendat, hingga akhirnya ada memorandum dari perusahaan yang tidak dibicarakan dengan karyawan bahwa gajinya dipotong 45%,” jelas Marlan.
Menurut Marlan, pemotongan gaji tersebut akhirnya berakibat pada pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
“Hingga saat ini THR masih 50% dari 55% gaji,” ucapnya.
Marlan juga mengalami penundaan pemberian gaji, bahkan sempat tidak mendapatkan sepeser pun.
“Di kemudian hari kami mengalami gaji yang tertunda yang awalnya sebulan yang berlarut-larut hingga 6 bulan ketika pertama kali lapor. Bahkan kini sudah satu tahun tidak mengalami gaji apa pun,” tuturnya.
Pekerja Suara Merdeka yang lain, Aris berpendapat bahwa keadaan Suara Merdeka saat ini adalah akibat dari manajemen perusahaan yang buruk.
“Suara Merdeka menjadi seperti ini semata karena manajemen yang tidak jelas,” ucapnya.
Aris menegaskan bahwa seharusnya negara memiliki pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan perusahaan dapat beroperasi dengan baik.
“Negara tidak hadir dalam lingkup ini. Harusnya negara hadir dengan memberikan pengawas ketenagakerjaan. Kalau fungsi pengawasan itu berjalan dengan baik, pasti perusahaan juga akan baik,” ujarnya.
Menurutnya, sekalipun ia melakukan suatu aksi tetap tidak banyak media mainstream yang berani memuat.
“Ketika kita melakukan aksi atau apa pun, tidak banyak media yang berani memuat. Karena secara tidak langsung antar-media itu saling memahami, tidak mau mencampuri orang lain,” tuturnya.
Aris mengimbau kepada para mahasiswa untuk membangun media alternatif khususnya di Semarang.
“Maka penting bagi para mahasiswa membangun media alternatif di Semarang sendiri, untuk melawan hegemoni dari media mainstream yang kondisinya sudah tidak jelas ini,” imbaunya.
Perwakilan Pers Mahasiswa, Pimpinan Umum Surat Kabar Mahasiswa (SKM) Amanat, Moehammad Alfarizy menyoroti relevansi pers mahasiswa saat ini.
“Di kalangan pers mahasiswa sendiri muncul perdebatan bahwa sebenarnya pers mahasiswa itu masih relevan atau tidak. Itu menurut saya cukup membangkitkan dialektika,” tuturnya.
Menurut Alfarizy, maraknya informasi yang berasal dari jurnalisme warga dapat menyebabkan pergeseran peran media.
“Peran media sekarang seakan-akan bergeser. Misalnya ketika ada kecelakaan lalu lintas, kebanyakan akan menggunakan jurnalisme warga atau orang yang merekam langsung kejadian itu,” ujarnya.
Menyikapi peristiwa eksploitasi yang dialami para pekerja Suara Merdeka, Alfarizy menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan alienasi atau pengasingan.
“Mengenai eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan media terutama Suara Merdeka yang mempunyai hak dan kewajiban untuk memberikan gaji atau tunjangan sementara itu tidak dipenuhi, berarti perusahaan media itu sudah melakukan semacam alienasi para pekerjanya,” tutupnya.
Reporter: Nijam


