
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewacanakan adanya kemungkinan peralihan sistem pemberangkatan jamaah ke Baitullah menggunakan metode “war” tiket haji. Wacana tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Kemenhaj pada 10 April 2026 melalui Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia menyatakan bahwa skema tersebut akan mulai dipertimbangkan untuk diterapkan sekitar tahun 2030, mengikuti rencana penambahan kuota haji Indonesia dari Arab Saudi.
Perubahan sistem tersebut didasari oleh persoalan masa tunggu jamaah haji Indonesia yang hingga kini masih mencapai puluhan tahun. Jumlah antrian yang sangat panjang menjadi alasan utama pemerintah untuk mencari solusi alternatif agar pemberangkatan jamaah dapat lebih efisien dan tidak semakin menumpuk di masa mendatang.
Antrian calon haji reguler tahun 2026 berjumlah sekitar 5,6 juta. Sementara pemerintah Arab Saudi menyediakan kuota haji kepada Indonesia sekitar 200 ribu. Sehingga calon haji baru dapat berangkat paling cepatnya 25 tahun lagi.
Sistem war tiket haji dilakukan dengan menentukan harga keberangkatan haji pada tahun tertentu serta jumlah kuota yang tersedia. Jamaah yang telah memenuhi syarat dapat langsung mengamankan kuota tersebut. Dengan kata lain, kesempatan berhaji tidak hanya bergantung pada antrian, tetapi juga pada kesiapan finansial, fisik dan kecepatan jamaah dalam mengambil peluang.
Skema ‘war tiker haji’ pada dasarnya tidak menggantikan sistem haji reguler secara keseluruhan. Pemerintah tetap menegaskan bahwa jamaah yang telah mendaftar melalui jalur reguler akan tetap diprioritaskan. Namun, akan ada sebagian kuota yang disisihkan bagi jamaah yang siap secara finansial, fisik, dan mental untuk berangkat lebih cepat melalui skema ini. Perbedaannya, jamaah diwajibkan membayar penuh biaya keberangkatan tanpa adanya subsidi atau nilai manfaat seperti yang diterima oleh jamaah haji reguler.
Mekanisme ‘Perang’ Tiket
Pada dasarnya sistem ‘war tiket haji’ mengusung mekanisme siapa cepat dia dapat. Ketika kuota dibuka, jamaah yang telah siap dapat langsung mengakses sistem dan mengamankan slot keberangkatan. Hal tersebut tentu berbeda dengan sistem haji reguler yang menggunakan antrian berdasarkan waktu pendaftaran.
Di satu sisi, sistem tersebut dinilai mampu mempercepat proses pemberangkatan dan mengurangi penumpukan antrian. Namun, di sisi lain mekanisme berbasis kecepatan ini juga menyimpan berbagai kerentanan. Tidak semua masyarakat memiliki akses teknologi yang memadai. Jamaah yang berada di daerah dengan keterbatasan jaringan internet tentu akan kalah bersaing dengan mereka yang berada di wilayah dengan fasilitas digital yang lebih baik.
Selain itu, kelompok lansia yang selama ini mendominasi jamaah haji juga berpotensi mengalami kesulitan dalam mengikuti sistem tersebut. Keterbatasan dalam penggunaan teknologi dapat membuat mereka semakin tertinggal dalam mendapatkan kesempatan berhaji melalui jalur cepat ‘war tiket haji’.
Kerentanan lainnya terletak pada potensi munculnya pihak ketiga atau calo. Sistem ‘perang’ tiket yang mengandalkan kecepatan akses sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan teknologi lebih tinggi. Mereka bisa saja mengamankan kuota dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Jika hal ini terjadi, maka tujuan awal untuk mempermudah justru berubah menjadi ladang eksploitasi baru.
Sistem tersebut akan jauh dari peraturan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 telah mengatur tentang bagaimana mekanisme keberangkatan haji. Didalamnya ditetapkan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah mewajibkan pemberangkatan sesuai nomor urut pendaftaran jamaah.
Potensi Kecemburuan
Selain persoalan teknis, wacana tersebut juga berpotensi membawa dampak sosial yang cukup besar. Penerapan sistem “war” tiket haji berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat. Akan muncul kesan bahwa ibadah haji hanya bisa diakses lebih cepat oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial dan akses teknologi yang lebih baik.
Narasi seperti “kalau tidak punya uang, tidak bisa berangkat cepat” bisa saja berkembang di masyarakat. Hal tersebut tentu bertentangan dengan nilai keadilan dalam ibadah haji yang seharusnya dapat dirasakan oleh seluruh umat Islam tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Disisi lain, jamaah yang telah lama menunggu dalam antrean reguler juga berpotensi merasa dirugikan. Mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu harus melihat adanya jalur percepatan yang memberikan kesempatan lebih cepat bagi kelompok tertentu. Jika tidak dikelola dengan bijak, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Meski masih dalam tahap wacana, namun sikap yang diambil pemerintah seperti event organizer sebuah konser dengan mengutamakan keuntungan. Hal tersebut menghilangkan rasa rasa keadilan dan kebijaksanaan dari pemerintah yang berperan sebagai pelaksana haji.
Penulis: Makrufiyah


