
Di tengah agenda World Economic Forum 2026 di Swiss, Donald Trump mengumumkan pembentukan Board Of Peace (BoP), organisasi yang membawa visi rekonstruksi serta kemakmuran terutama dalam konflik di Gaza. Namun dibalik diksi tersebut, tidak ada representasi dari Palestina, justru Israel yang diberikan undangan untuk bergabung.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal menilai keanggotaan Israel terlalu problematis. Karena bagaimana bisa, negara yang dianggap bertanggung jawab atas kehancuran besar-besaran di Gaza diberi meja, sementara representasi warga Palestina tidak diikutsertakan. Ia juga menyoroti besarnya pengaruh Israel terhadap kebijakan Amerika Serikat yang dinilai berpotensi lebih dominan dibanding suara anggota lain.
Meski begitu, pemerintah menilai keanggotaan Indonesia dalam BoP sejalan dengan prinsip politik luar negeri yang aktif. Menteri Luar Negeri, Sugiono menilai keikutsertaan tersebut juga sebagai tindakan lanjutan dari langkah panjang diplomasi Indonesia selama ini.
Selain keanggotaan Israel, masyarakat juga menyoroti isu dana komitmen. Diperlukan ongkos US$1 miliar untuk keanggotaan tetap di dalam kelembagaan BoP. Jika tidak, keanggotaannya hanya berlaku selama kurang lebih tiga tahun dan hanya dapat diperpanjang oleh Donald Trump selaku ketua.
Pola Lama yang Terus Berulang
Dalam catatan sejarah memperlihatkan keberadaan forum perdamaian sering tidak berakhir menghadirkan resolusi nyata. Perjanjian Oslo 1993 pernah dianggap sebagai solusi bagi konflik Israel dan Palestina. Namun kondisi lapangan masih jauh berbeda dengan yang diharapkan.
Israel tetap melakukan serangan tanpa henti. Menewaskan puluhan ribu warga sipil, serta memaksa yang bertahan untuk mencari suaka di tanah asing hingga berujung pada tragedi kemanusiaan besar di Gaza. Solusi dua negara selalu gagal untuk dihadirkan. Amerika tidak memperlihatkan kemauan untuk memberikan sanksi kepada Israel.
Pola serupa mulai kembali terulang ketika Palestina kembali mendapati serangan pada Sabtu (31/1/2026). Serangan tersebut menambah catatan merah gagalnya gencatan senjata sejak 11 Oktober tahun lalu. Sebelumnya, di tengah gencatan senjata yang baru berumur sembilan hari, serangan rudal menghantam Gaza. Kementerian Kesehatan Gaza setidaknya telah mencatat 509 warga palestina tewas dan 1.405 lainnya terluka selama gencatan senjata berlaku. Dalam serangan terbaru tersebut tidak ada respon yang jelas dari BoP atas serangan yang dilakukan Israel ke Gaza.
Dari peristiwa tersebut membuktikan bahwa pentingnya kehadiran representasi Palestina dalam kelembagaan tersebut diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar perspektif korban tidak terpinggirkan atau diabaikan.
Konsekuensi Keanggotaan
Terdapat pepatah dari Nelson Mandela, “Jika Anda ingin berdamai dengan musuhmu, Anda harus bekerja sama dengan musuh anda. Kemudian menjadi partner”. Mungkin kalimat ini yang mengilhami beberapa orang untuk mendukung keikutsertaan Indonesia dalam meja BoP. Mereka memproyeksikan Indonesia sebagai penyeimbang narasi dari dalam.
Namun, dalam politik internasional tidak datang dari kehadiran simbolis, tetapi dari tekanan memaksa perubahan kepada aktor kunci. Dalam konteks ini Indonesia tidak memiliki kapasitas untuk menekan arah jalan konflik di Gaza.
Selain itu, struktur kelembagaan yang tersentralisasi pada satu individu memperkuat kelemahan dasar dari BoP. Mengutip dari salinan draf piagam Board of Peace yang dimuat oleh Reuters, Donald Trump didapuk sebagai ketua seumur hidup. Pergantian hanya dapat dilakukan jika Trump mengundurkan diri atau melalui keputusan dewan eksekutif. Perlu dicatat juga, para anggota dewan eksekutif diisi oleh lingkaran Trump.
Menurut Akademisi Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Iriawati Handayani mengatakan bahwa struktur BoP dinilai tidak memiliki kesetaraan. Terdapat dominasi lingkaran Donald Trump sebagai pemegang posisi penting dalam lembaga tersebut. Ia juga menyoroti tidak adanya partisipan yang merepresentasikan warga Palestina menimbulkan potensi melanggar hukum internasional.
Dalam hukum internasional terdapat prinsip kesetaraan atau kedaulatan antar negara dan penentuan nasib sendiri. Sementara itu, masyarakat Palestina tidak dilibatkan secara aktif dalam kelembagaan BoP. Mengutip dari Iriawati, tentu saja hal tersebut berpotensi menimbulkan “penjajahan baru”.
Langkah pemerintah setelah bergabung dalam BoP dinilai harus lebih hati-hati. Jika dilihat, bergabungnya Indonesia ke dalam BoP terdapat potensi melanggar mandap amandemen dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas tertulis menolak terhadap penjajahan di atas dunia. Terlebih lagi partisipasi Indonesia dalam forum tersebut dapat menjadi legitimasi keputusan yang tidak berada dalam kendali.
Penulis: Muhammad Wildan Sururi
Editor: Hikam



