
Amanat.id- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menggelar talkshow uji publik dengan tema “Uji Publik RUU HAM Kementerian HAM RI & UIN Walisongo Semarang” di Ruang Teater Lt 4 Gedung Rektorat Kampus 3, Kamis (21/5/2026).
Talkshow uji publik tersebut diselenggarakan sebagai respons terhadap banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang masih terjadi di lingkungan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo, Antin Latifah menyoroti rentetan kekerasan aparat yang menunjukkan lemahnya regulasi HAM saat ini.
“Penggunaan water cannon, gas air mata, teror ke kantor KontraS dan Tempo, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan fisik, hingga adanya 10 jiwa pembunuhan di luar hukum, semuanya terdata dengan sangat banyak. Pertanyaannya, kenapa hal ini masih terus menjadi problem?” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan problem ini mengindikasikan adanya masalah yang harus segera diperbaiki dalam rancangan undang-undang.
“Problem ini bisa terjadi karena ada masalah dalam substansi hukum atau penegakannya di masyarakat,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa keterbatasan wewenang lembaga seperti Komnas HAM dalam sistem peradilan juga turut menjadi catatan penting.
“Jika kewenangan komnas HAM belum sampai pada level penanganan sistem peradilan, ini juga akan menjadi masalah,” lanjutnya.
Antin menerangkan bahwa draf rancangan yang sudah disusun tersebut memerlukan masukan kritis dari berbagai elemen masyarakat kampus.
“Tugas kita adalah mengkritisi kebijakan tersebut, memberikan masukan untuk perbaikan agar undang-undang yang dibuat dapat menjadi acuan hidup yang memberikan kemaslahatan dan keadilan untuk semua,” terangnya.
Ia berharap kepada para mahasiswa dan peserta diskusi untuk memahami draf RUU HAM secara utuh agar tidak menimbulkan masalah baru.
“Saya harap teman-teman bisa mencari RUU HAM dan memahaminya, karena kalau belum tahu ini akan menjadi masalah,” harapnya.
Sejalan dengan hal itu, Staf Ahli Menteri HAM, Rumadi Ahmad mengatakan bahwa rancangan ini merupakan sebuah perubahan besar bagi tata kelola kelembagaan HAM di Indonesia.
“Saat kami Menyusun RUU HAM ini, bisa ebih tepat disebut sebagai perubahan undang-undang, bukan hanya revisi,” ujarnya.
Rumadi mengatakan bahwa usulan penyatuan lembaga nasional HAM sempat menuai penolakan keras dari berbagai kalangan aktivis.
“Ketika isu penyatuan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KND, dan KPAI disodorkan, respon dari kalangan aktivis perempuan dan disabilitas hampir bisa dikatakan tidak setuju,” ungkapnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk tetap memayungi seluruh rumpun lembaga HAM tersebut dalam satu kesatuan pasar regulasi.
“Meskipun menyatukannya susah karena faktor sejarah dan kesekretariatan, kami ingin menjadikan semua rumpun lembaga nasional HAM itu dalam satu kesatuan bab, yaitu diatur dari pasal 75 sampai pasal 112,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur Pusat Studi HAM UII, Eko Riyadi menyebutkan batasan konseptual mengenai pihak yang dapat dikategorikan melakukan pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM itu bukan individual responsibility melainkan bersumber dari kebijakan negara (state apparatus), atau yang secara konseptual dimungkinkan adalah korporasi,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, Dekan FISIP UIN Walisongo, Muhyar menambahkan masukan penting terkait filosofi negara dan kondisi konstitusi saat ini.
“Menurut Al-Farabi, negara terbaik dipimpin oleh Nabi, lalu filosof. Pancasila kita yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan sebenarnya berujung ke sana, namun sejak reformasi, konstitusi kita justru dibajak oleh para oligarki atau pemilik modal,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa situasi negara yang sedang dihegemoni oleh pemilik modal membuat RUU HAM menjadi tumpuan yang sangat krusial.
“Maka undang-undang HAM ini menjadi satu-satunya harapan. Kalau konstitusi kita sudah jebol, undang-undang HAM inilah turunan yang bisa memperjuangkan Pancasila kita, terutama sila keempat,” jelasnya.
Reporter: Dina Uzma Azizah
Editor: Dinda Alfiani


