By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Ini Tanggapan KH.Fadlolan Soal Wacana Pembubaran HTI
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Varia Kampus

Ini Tanggapan KH.Fadlolan Soal Wacana Pembubaran HTI

Last updated: 18 Juli 2018 3:15 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 11 Mei 2017
Share
SHARE
KH. Fadlolan Musyaffa’, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Wilayah Jawa Tengah (doc. SKM Amanat)

Skmamanat.com – Sekretaris Komisi Fatwa MUI Wilayah Jawa Tengah, Fadlolan Musyaffa’, kurang setuju terkait pembubaran Hidzbut Tahrir Indonesia (HTI), jika tidak memakai jalur hukum yang tepat.
“Saya bukan pendukung HTI, akan tetapi sebagai lembaga keagamaan yang secara hitam putih mereka organisasi berbadan hukum. Jadi, penyelesaiannya juga dengan hukum,” ujar Fadlolan saat ditemui Amanat di kediaman Ma’had kampus II, Rabu (10/5) .
Menurutnya, Pembubaran HTI seharusnya bisa diadili dan diputuskan di pengadilan. Tidak seharusnya setiap menteri bisa seenaknya membredel dan membubarkan suatu organisasi masyarakat (Ormas).
Fadlolan mengungkapkan, meskipun Wiranto sudah mengutarakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, namun ia tidak berhak secara tiba-tiba membubarkan tanpa proses hukum.
“HTI itu bagian dari Islam, kalau dibubarkan tidak berdasarkan dengan hukum maka jadi tidak menarik untuk dikaji bersama,” tuturnya.
Mantan Rais Syuriah PCI-NU Republik Arab ini menghimbau untuk menyelesaikan masalah ini di pengadilan. Tentunya, akan ada laporan keberatan dari pemerintah, dan ada juga pembelaan dari orang-orang yang diduga meresahkan masyarakat saat ini. Ia khawatir, takutnya nanti ketika ada organisasi islam yang lain juga akan segera dibubarkan tanpa dibuktikan secara hukum.
Fadlolan menambahkan, kalau Majelis Ulama Indonesi (MUI) pun belum pernah mengeluarkan fatwa kalau HTI itu sesat. Keputusan MUI itu belum memiliki kekuatan hukum. Hal itu adalah spirit negara untuk memberi nasihat atau rambu-rambu kepada masyarakat dan negara kalau ormas ini  ada indikasi.
“Seandainya HTI itu dianggap sesat, bukankah mereka tetap warga negara indonesia? yang mestinya masih bisa dirangkul atau diberi pembinaan,” imbuhnya.
Meskipun sejak awal masyarakat sudah merasa resah dengan jargon Khilafah Islamiyah. Namun negara tidak boleh membedakan antara warga negara atau antara semua organisasi.
“Ingin mendirikan negara di atas negara yang sudah berdaulat memang menjadi penyakit yang bertentangan dengan ideologi negara,” katanya.
Mantan Kepala Pusat Ma’had  al-Jamiah UIN Walisongo ini menegaskan pada Ormas atau masyarakat kalau HTI masih butuh pembinaan. Bila dikaji, sebenarnya mereka itu salah menerjemahkan saja di dalam membaca teks. Oleh karena itu, lanjut Fadlolan, HTI masih butuh binaan dari ormas-ormas yang sudah mapan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Jika sudah tidak bisa dibina dengan baik, baru boleh dibinasakan lewat hukum,” pungkasnya.
Reporter   : M. Ulul Albab
Editor       : Ahmad Muhlisin
Nur Syamsudin; 3 Kriteria Pemilu yang Kredibel
Pemilihan Duta Matematika Hentikan Perkuliahan
FITK Sumbang Emas Lagi di Cabang Debat Bahasa Inggris Orsenik 2018
Mantan Artis dan Foto Model Ini, Menjadi Inspirator di UIN Walisongo
Fenomena “Pangku-pangkuan” di Kelas FDK Bukan Hal Baru
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
PuisiSastra

Aku bukan “aku”

Redaksi SKM Amanat
10 Maret 2019
5 Hal Penting yang Perlu Dipikirkan Sebelum Membeli Buku
Rushan Abbas: Penindasan Muslim Uyghur di Cina Bentuk Kejahatan Genosida
Imam Taufiq Lantik Tiga Wakil Rektor Baru UIN Walisongo
Capacity Building Pimpinan UIN Walisongo, Fokus Menata Kampus Responsif Gender
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Ini Tanggapan KH.Fadlolan Soal Wacana Pembubaran HTI
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Ini Tanggapan KH.Fadlolan Soal Wacana Pembubaran HTI
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?