
Amanat.id- Di media sosial, sedang ramai diperbincangkan mengenai petisi penghapusan skripsi dan pembebasan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT). Petisi tersebut muncul setelah adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 yang mengharuskan pembelajaran dilakukan secara daring guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan kelembagaan M. Mukhsin Jamil angkat bicara. Menurutnya, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) memiliki basis aturan sendiri dalam menyelenggarakan kegiatan akademik maupun non akademik.
“Penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik bagi PTKIN basisnya aturan bukan kemauan orang atau kelompok orang,” katanya.
Selain itu, penghapusan skripsi dinilai Mukhsin sebagai sesuatu yang harus diselesaikan akar permasalahannya. Menurutnya, skripsi menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan oleh mahasiswa dalam menempuh gelar studinya.
“Skripsi bagian dari kewajiban akademik yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar sarjana,” ujarnya saat dihubungi Amanat.id via WhatsApp, Kamis (02/04/2020).
Ia menambahkan, jika dalam pengerjaannya mengalami kendala maka harus dicari jalan keluarnya, bukan ditiadakan.
“Bahwa ada sebagian mengalami kendala ya dicari caranya jalan keluarnya, tidak ditiadakan,” katanya.
Terkait pelayanan akademik yang dilakukan secara online, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, lanjut Mukhsin sudah mengatur sedemikian rupa. Selain itu, pihaknya juga sudah memberi kewenangan kepada Prodi dan Fakultas untuk mengatur penelitian lapangan mahasiswa yang mengalami kendala.
“Sudah ada edaran bahwa seluruh layanan akademik dilakukan secara online, termasuk bimbingan skripsi dan ujian skripsi. Selain itu, Prodi dan Fakultas diberi kewenangan untuk mengatur penelitian lapangan mahasiswa yang mengalami kendala,” lanjut Mukhsin.
Namun, saat ditanya mengenai pembebasan biaya UKT, Mukhsin menegaskan UKT di UIN Walisongo tidak mengalami pembebasan meskipun sistem perkuliahan mengalami perubahan ke media online.
“UKT tetap, pelayanan kan juga tetap tapi migrasi ke online. Ngajar, bimbingan, ujian, pengolalan ijazah semua jalan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang merencanakan mekanisme perubahan anggaran sistem perkuliahan online.
“Bahwa mahasiswa perlu dibantu dalam rangka pelayanan daring itu iya. Sekarang sedang digodok lewat mekanisme perubahan anggaran. Insyaallah nggak terlalu lama akan keluar kebijakan untuk itu,” pungkasnya.
Reporter: Afrida N.