
Amanat.id- Keputusan Rektor dalam Surat Edaran Nomor B-1630/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Nomor B-1661/Un.10.0/R/HM.00/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Pengaturan Kehadiran dan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal masih diberlakukan, Rabu (25/03/2020).
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/1g99/2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 069-08/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama diberlakukan :
1. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
2. Dalam keadaan mendesak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya, dan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
3. Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan di kantor atau tempat lain yang ditentukan, harus memerhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Hanya diikuti oleh pejabat dan staf terkait.
b. Dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan.
c. Menjaga jarak aman antar peserta rapat/pertemuan.
d. Menyediakan dan menjaga ruang rapat/pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
4. Untuk petugas keamanan dan kebersihan diatur kehadirannya sesuai dengan kebutuhan dan tetap memerhatikan pengamanan optimal.
5. Pelaksanaan bekerja dari rumah/ tempat tinggal bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan memanfaatkan sarana media elektronik, menaati jam kerja dan melaporkan hasil kerja dalam bentuk laporan kerja.
Selain hal tersebut di atas, dalam surat edaran juga diberlakukan beberapa aturan akademis, diantaranya:
1. Kegiatan perkuliahan, konsultasi akademik, bimbingan skripsi, tesis dan disertasi wajib menggunakan daring/ online yang dilakukan dari rumah atau tempat tinggal di luar kampus.
2. Praktikum di laboratorium maupun kuliah praktek lapangan (PPL, KKL, KKN) ditiadakan dan diganti dengan penugasan yang ketentuannya diatur oleh program studi masing-masing.
3. Ujian skripsi, tesis maupun disertasi dilakukan secara online atau in absensia yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau pascasarjana.
4. Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat dilakukan secara online dari rumah/ tempat tinggal dengan memerhatikan ketentuan kegiatan pelayanan sebagaimana pada poin A.
Kebijakan baru tersebut berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Reporter: Ati Auliyaur Rohmah