• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita

Agus Salim I by Agus Salim I
4 tahun ago
in Artikel
0
(sumber: www.kisahinsp.blogspot.com)

Tak dapat dipungkiri lagi, ihwal asmara memang menjadi salah satu bagian vital dalam kehidupan. Kehadirannya mampu membuat sebagian orang tunduk terhadap aturan yang telah mereka tetapkan.

Namun, seringkali asmara membuat beberapa pecandunya dirugikan. Ya, seperti salah seorang perempuan, yang telah menjadi korban dari kejamnya percintaan. Pengekangan yang dia dapatkan, menghantuinya setiap malam. bahkan harus membuatnya berhenti dari organisasi yang diikuti, akibat dari perjanjian gelap yang telah ditetapkan.

Pembatasan ruang gerak dalam berorganisasi adalah bukti nyatanya.  Perempuan yang dulu terkenal akan militansinya itu, kini justru menghilang di tengah peradaban.

Hal ini tentu berdampak serius terhadap kelangsungan masa depan seorang perempuan. Bayangkan, bagaimana rasanya ketika segala bentuk komunikasi yang dijalani, harus melewati proses penyadapan dan perizinan.

Pengekangan yang terjadi, tentu berbanding terbalik dengan kemerdekaan hak-hak  perempuan yang dilantangkan oleh banyak tokoh emansipasi wanita.

Baca juga

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

Bahaya Flexing di Media Sosial

Kemerdekaan cinta yang sejatinya didapatkan, berubah menjadi sebuah belenggu kegelapan. Hak-hak wanita pun telah dirampas secara kasar. Sejumlah pembantaian perasaan menjadi rutinitas yang kentara dilakukan.

Apa boleh buat, adanya adagium tentang perempuan sebagai bentuk ciptaan Tuhan yang indah. Namun, di sisi lain sering dianggap remeh, lemah, tak mempunyai kuasa dan dijadikan sebagai alat pemuas syahwat semata.

Arah gerakan feminisme di Indonesia memang masih cenderung terdiskriminasi. Mayoritas dari mereka yang tertindas, tidak berani melawan dan enggan menyuarakan keadilan. Ketakutan akan bayang-bayang superioritas kaum adam menjadi salah satu pemicu diamnya perempuan.

Jika perempuan hanya diam dan tiarap dengan keadaannya yang tertindas, lantas bagaimanakah nasib mereka selanjutnya?

Pelanggaran HAM

Lelaki murahan. Julukan semacam ini nampaknya sangat cocok disematkan kepada mereka (baca: lelaki) yang terlalu berlebihan (over protective) dalam menjalin hubungan asmara.

Pengekangan terhadap pasangan bukanlah solusi yang tepat, dan secara tidak langsung telah membunuh kebebasan berekspresi seseorang. Melakukan pengekangan berarti telah merampas kemerdekaan seseorang, dan termasuk sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bukan tanpa dasar, bentuk pelanggara HAM jenis ini telah diatur dalam Pasal 333 KUHP. Di dalamnya dikatakan, (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika  perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Sudah jelas bukan?

Penulis: Agus Salim Irsyadullah
Editor: Khalimatus Sa’diyah

 

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: artikel asmaraartikel wanitakebebasan wanitawanita dan asmara
Previous Post

Ada di mana Tuhan?

Next Post

Interpretasi NU dan Muhammadiyah dalam Sebuah Roman

Agus Salim I

Agus Salim I

Bukan penulis mapan

Related Posts

cancel culture di media sosial
Artikel

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

by Redaksi SKM Amanat
6 Desember 2022
0

...

Read more
ngeri-ngeri sedap komunikasi anak dan orang tua

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

1 Desember 2022
flexing di media sosial

Bahaya Flexing di Media Sosial

13 November 2022
perdebatan di media sosial

Saat Celetukan Ringan di Media Sosial Menjadi Perdebatan Panjang

2 November 2022
cancel culture

Maraknya Tren “Cancel Culture”; Seberapa Parahkah?

31 Oktober 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Wisuda UIN Walisongo

Kantongi Berbagai Respon atas Diundurnya Jadwal Wisuda UIN Walisongo 

20 Januari 2023
Ma’had Al Jami’ah Kampus 2, UIN Walisongo.

Ma’had Online UIN Walisongo Sebagai Syarat Kelulusan MK Bahasa Arab

19 Januari 2023
Mahasiswa UIN Walisongo kena tipu online

Mahasiswa UIN Walisongo Kena Tipu Online, Rugi 8 Juta Lebih

5 Januari 2023
FISIP UIN Walisongo

Keluarga Mahasiswa Korban Penipuan Berharap Dapat Bantuan Dari Kampus

5 Januari 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend