• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita

Agus Salim I by Agus Salim I
6 tahun ago
in Artikel
0

Baca juga

Realitas Semu Emosi Pria

Multitasking: Dalang di Balik Kerusakan Otak

Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?

(sumber: www.kisahinsp.blogspot.com)

Tak dapat dipungkiri lagi, ihwal asmara memang menjadi salah satu bagian vital dalam kehidupan. Kehadirannya mampu membuat sebagian orang tunduk terhadap aturan yang telah mereka tetapkan.

Namun, seringkali asmara membuat beberapa pecandunya dirugikan. Ya, seperti salah seorang perempuan, yang telah menjadi korban dari kejamnya percintaan. Pengekangan yang dia dapatkan, menghantuinya setiap malam. bahkan harus membuatnya berhenti dari organisasi yang diikuti, akibat dari perjanjian gelap yang telah ditetapkan.

Pembatasan ruang gerak dalam berorganisasi adalah bukti nyatanya.  Perempuan yang dulu terkenal akan militansinya itu, kini justru menghilang di tengah peradaban.

Hal ini tentu berdampak serius terhadap kelangsungan masa depan seorang perempuan. Bayangkan, bagaimana rasanya ketika segala bentuk komunikasi yang dijalani, harus melewati proses penyadapan dan perizinan.

Pengekangan yang terjadi, tentu berbanding terbalik dengan kemerdekaan hak-hak  perempuan yang dilantangkan oleh banyak tokoh emansipasi wanita.

Kemerdekaan cinta yang sejatinya didapatkan, berubah menjadi sebuah belenggu kegelapan. Hak-hak wanita pun telah dirampas secara kasar. Sejumlah pembantaian perasaan menjadi rutinitas yang kentara dilakukan.

Apa boleh buat, adanya adagium tentang perempuan sebagai bentuk ciptaan Tuhan yang indah. Namun, di sisi lain sering dianggap remeh, lemah, tak mempunyai kuasa dan dijadikan sebagai alat pemuas syahwat semata.

Arah gerakan feminisme di Indonesia memang masih cenderung terdiskriminasi. Mayoritas dari mereka yang tertindas, tidak berani melawan dan enggan menyuarakan keadilan. Ketakutan akan bayang-bayang superioritas kaum adam menjadi salah satu pemicu diamnya perempuan.

Jika perempuan hanya diam dan tiarap dengan keadaannya yang tertindas, lantas bagaimanakah nasib mereka selanjutnya?

Pelanggaran HAM

Lelaki murahan. Julukan semacam ini nampaknya sangat cocok disematkan kepada mereka (baca: lelaki) yang terlalu berlebihan (over protective) dalam menjalin hubungan asmara.

Pengekangan terhadap pasangan bukanlah solusi yang tepat, dan secara tidak langsung telah membunuh kebebasan berekspresi seseorang. Melakukan pengekangan berarti telah merampas kemerdekaan seseorang, dan termasuk sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bukan tanpa dasar, bentuk pelanggara HAM jenis ini telah diatur dalam Pasal 333 KUHP. Di dalamnya dikatakan, (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika  perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Sudah jelas bukan?

Penulis: Agus Salim Irsyadullah
Editor: Khalimatus Sa’diyah

 

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: artikel asmaraartikel wanitakebebasan wanitawanita dan asmara
Previous Post

Ada di mana Tuhan?

Next Post

Interpretasi NU dan Muhammadiyah dalam Sebuah Roman

Agus Salim I

Agus Salim I

Bukan penulis mapan

Related Posts

Emosi Pria, Maskulinitas Pria, Budaya Patriarki, Standar Maskulinitas, Bias Gender
Artikel

Realitas Semu Emosi Pria

by Redaksi SKM Amanat
13 Mei 2025
0

...

Read more
Multitasking, Risiko Multitasking, Dampak Buruk Multitasking, Mahasiswa Multitasking, Pengaruh Multitasking

Multitasking: Dalang di Balik Kerusakan Otak

5 Mei 2025
Gelar Pahlawan, Gelar Pahlawan Soeharto, Kontroversi Gelar Soeharto, Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto

Layakkah Soeharto Jadi Pahlawan Nasional?

22 April 2025
Rumah Ibadah, Aturan Pendirian Rumah Ibadah, Intoleransi Agama, Fenomena Intoleransi di Indonesia, Pelanggaran Kebebasan Beragama

Rumah Ibadah adalah Milik Tuhan dan Hamba-Nya

3 April 2025
lebaran, tradisi lebaran, tradisi unik lebaran, tradisi menyambut lebaran, tradisi menarik lebaran

Ragam Tradisi Menarik dalam Menyambut Lebaran di Berbagai Negara

30 Maret 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
GenBI UIN Walisongo, Program Desa Binaan, Program GenBI UIN Walisongo, Desa Binaan, UIN Walisongo

Bantu Masyarakat Getas, GenBI UIN Walisongo Adakan Program Desa Binaan

24 April 2025
aji semarang, dema fdk, talkshow dema fdk, fdk uin walisongo, uin walisongo, aris mulyawan

Ketua AJI Semarang Ingatkan Pentingnya Informasi Akurat bagi Seorang Jurnalis

6 Mei 2025
KSK Wadas, Studi Pentas Wadas, Teater Wadas, KSK Wadas UIN Walisongo, UIN Walisongo

KSK Wadas Kembali Adakan Studi Pentas dari Naskah Karya Arifin C Noer

26 April 2025
Teman Tuli, Tim Peduli Isyarat Semarang, Jenis Bahasa Isyarat, Komunikasi Teman Tuli, KPSR UIN Walisongo

Tim Peduli Bahasa Isyarat Semarang Jelaskan Tata Cara Komunikasi dengan Teman Tuli

19 Mei 2025
Load More

Trending News

  • Aksi Diam, Aksi Diam UIN Walisongo, Perpustakaan UIN Walisongo, Aksi Diam Perpustakaan, Perkuliahan Hybrid UIN Walisongo

    Beberapa Mahasiswa UIN Walisongo Gelar Aksi Diam Tuntut Kembalikan Jam Normal Perpustakaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua FORMAKIP UIN Walisongo Pastikan Tidak Ada Pemotongan Biaya Living Cost

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Filosofi Toga yang Harus Wisudawan Tahu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca dan Menelaah Falsafah Mandor Klungsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend