Kebijakan Larangan Makrab UIN Walisongo Tuai Pro-Kontra Mahasiswa

Kebijakan WR III UIN Walisongo, Umul Baroroh terkait larangan makrab menginap di luar kampus menuai pro-kontra di kalangan mahasiswa

7 Min Read
Beberapa orang sedang mengendarai motor di depan landmark UIN Walisongo, Minggu (15/3/2026). (Amanat/Hikam).
kebijakan uin walisongo, larangan makrab, makrab uin walisongo, ummul baroroh, uin walisongo
Beberapa orang sedang mengendarai motor di depan landmark UIN Walisongo, Minggu (15/3/2026). (Amanat/Hikam).

Amanat.id– Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo melarang penyelenggaraan Malam Keakraban (Makrab) menginap di luar kampus dan mengizinkan kegiatan keakraban digelar di dalam kampus tanpa menginap, Senin (19/10/2026).

Wakil Rektor III, Umul Baroroh menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap esensi makrab, melainkan respons atas kerawanan kegiatan menginap di luar kampus.

“Makrab boleh, tetapi tidak menginap di luar. Di kampus boleh, di luar yang tidak,” tuturnya saat diwawancarai tim Amanat.id di ruangannya, Rabu (14/10/2026).

Ummul menjelaskan, kebijakan diambil setelah pihak kampus menerima banyak laporan terkait dampak dari makrab yang dilakukan di luar kampus dengan menginap.

“Kegiatan di malam hari seperti kawasan Medini dan tempat-tempat lain di luar kampus sulit di pantau, berbahaya itu kalau menginap di luar. Sudah banyak laporan yang kami terima saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihak kampus memandang persoalan tersebut dari sisi dampaknya, bukan dari kegiatan makrabnya.

“Kita sebagai orang tua memikirkan eksesnya, bukan makrabnya,” katanya.

Dalam merumuskan kebijakan tersebut, Ummul mengutip kaidah fikih dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, yakni menolak kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.

“Kita mencegah kemudaratan. Kebaikan makrab tetap kita ambil, tetapi kemudaratannya harus dicegah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa mahasiswa tetap bisa mempererat keakraban melalui kegiatan di kampus.

“Bukan tidak boleh. Silakan makrab di kampus, tetapi jangan keluar dan menginap,” katanya.

Salah satu alasan utama kebijakan tersebut adalah soal pengawasan. Ummul menyampaikan bahwa dosen pendamping tentu ikut bertanggung jawab atas kegiatan mahasiswa, tetapi sulit mengawasi jika kegiatan berlangsung di luar hingga malam hari.

“Kalau di kampus, ada pos satpam dan tempatnya terbuka, jadi mudah dipantau. Kalau di luar pada malam hari karena menginap, itu yang sulit,” ungkapnya.

Ummul juga menjelaskan persoalan makrab untuk mencegah pergaulan bebas.

“Kami mencoba untuk mencegah adanya pergaulan bebas, khususnya bercampurnya laki-laki dan perempuan di tempat yang tidak dapat diawasi dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa di perguruan tinggi lain, kegiatan serupa tidak lazim dilakukan dengan menginap.

“Perguruan tinggi negeri seperti Unnes, Undip mereka juga tidak ada yang melaksanakan makrab,” ujarnya.

Terkait mekanisme sosialisasi, Ummul telah menyalurkan informasi melalui jalur organisasi kemahasiswaan hingga fakultas.

“Informasi sudah kami salurkan secara bertahap melalui DEMA dan SEMA, setelah itu lanjut ke tingkat fakultas melalui Dekan III,” ucapnya.

Ia menyebut, ada pimpinan fakultas yang tetap memberi izin kepada mahasiswa yang bersikeras menginap, dengan syarat membuat surat pernyataan bahwa pihak fakultas tidak bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Banyak pimpinan fakultas tetap memberikan izin untuk pelaksanaan makrab, tetapi pihak fakultas tidak bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu,” jelasnya.

Anggota SEMA UIN Walisongo, Arga menanggapi pernyataan tersebut bahwa belum terdapat surat edaran resmi terkait kebijakan larangan makrab.

“Untuk edaran resminya memang tidak ada, mengenai hal tersebut merupakan diskresi dari unsur pimpinan,” ujar Arga.

Hal tersebut menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan mahasiswa, di antaranya mahasiswa Program Studi (Prodi) Teknik Lingkungan, Saskia Ananda Pratama.

“keakraban tidak harus dilakukan dengan menginap, masih banyak hal yang dapat di lakukan untuk mempererat hubungan antara mahasiswa tanpa harus menginap,” ujarnya.

Saskia menyoroti bahwa makrab banyak menyita waktu dan mengeluarkan biaya bagi mahasiswa.

“Adain saja kegiatan lain agar tidak menyita waktu, selain acara menginap kan bisa,” tuturnya.

Saskia mengaku khawatir kegiatan makrab merupakan suasana yang sulit dikendalikan.

“Saya merasa khawatir karena dalam kegiatan tersebut terdapat laki-laki dan perempuan yang berada dalam satu lingkungan, takutnya ada hal-hal yang sulit dikontrol selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Saskia menegaskan perlu adanya komunikasi yang berjalan beriringan untuk memberikan kebebasan dan tanggung jawab bersama.

“Perlu adanya komunikasi yang jelas dan kegiatan alternatif, supaya mahasiswa tetap aman tapi juga bisa bebas berorganisasi dan membangun kebersamaan,” katanya.

Bertolak belakang dengan pendapat Saskia, Salah satu mahasiswa Prodi Hukum Pidana Islam (HPI), Alika Aisha Novelina mengatakan makrab menjadi salah satu dampak baik bagi mahasiswa baru.

“Harusnya makrab memang diadakan, karena itu adalah sebuah momen maba agar saling mengenal, memperluas relasi dengan kating dan nambah teman,” ujar Alika.

Menurutnya, kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran selama kegiatan di luar kampus perlu ditangani melalui pengawasan dan pemberian sanksi dengan tegas, bukan semata-mata meniadakan kegiatan.

“Terus potensi hal-hal pelanggaran itu sebaiknya diberikan sanksi saja buat efek jera,” tutur Alika.

Ia menilai pihak panitia perlu memberikan pengarahan kepada mahasiswa baru agar kegiatan berlangsung tertib dan sesuai aturan.

“Sebelum keberangkatan kan bisa para HMJ itu memberi arahan dan aturan untuk para peserta makrab,” lanjutnya.

Senada dengan Alika, Ianatun Nasiroh, berharap kebijakan kampus turut mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa dalam membangun hubungan sosial dan solidaritas.

“Saya berharap kebijakan ini juga ada benefitnya sehingga dapat mempertimbangkan kebutuhan mahasiswa untuk membangun keakraban sesama mahasiswa. Kalau memang ada kekhawatiran, sebaiknya cari solusi bersama, bukan langsung memutuskan meniadakan kegiatannya,” ujar Ianatun.

Ia menambahkan bahwa makrab tidak semata-mata menjadi kegiatan hiburan, tetapi juga dapat menjadi sarana berbagai pengalaman.

“Makrab itu bukan sekedar hiburan menurut saya tetapi didalam nya terdapat pengalaman yang bisa di ingat selamanya, misalnya untuk melatih komunikasi, mengenali karakter satu sama lain, dan membangun kerja sama antarmahasiswa,” tuturnya.

Ianatun turut menuturkan, menilai pembatasan kegiatan perlu menemukan alternatif kegiatan yang tetap mendukung pengenalan lingkungan kampus, terutama mahasiswa dan panitia harus menunjukkan kesiapan dalam kegiatan makrab.

“Perlu dilakukan evaluasi terlebih dahulu. Kampus perlu menjelaskan apa yang menjadi kekhawatiran. Mahasiswa dan panitia perlu menunjukkan bahwa kegiatan dapat dilaksanakan secara tertib untuk penguatan hubungan sosial mahasiswa baru, tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

Reporter: Safira Anggraini (Cakruma SKM Amanat 2026)

Editor : Rosyidah Atiqoh

Share This Article
Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.