
Skmamanat.com-UIN Walisongo kembali membuka penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa semester ganjil, Kamis (11/10/2018).
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 161 Tahun 2016 tentang pedoman penyesuaian UKT, berikut tata cara pelaksanaannya :
1. Mengajukan permohonan penyesuaian UKT dengan mengisi data dan persyaratan melalui laman http://uktbkt.walisongo.ac.id, dengan langkah sebagai berikut:
a. Mengakses laman http://uktbkt.walisongo.ac.id, membaca petunjuk yang tersedia dan melakukan login,
b. Mengisi dan atau memperbarui data diri sesuai form yang tersedia,
c. Mengupload file scan dokumen yang mendukung sebagai berikut:
1) Fotocopy kartu keluarga,
2) Fotocopy rekening listrik 3 bulan terakhir bagi pelanggan PLN pasca bayar atau pernyataan oleh pihak keluarga,
3) Slip gaji untuk orang tua pemohon PNS/pekerja formal atau surat keterangan penghasilan per bulan yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa untuk orang tua pemohon non PNS/pekerja non formal.
d. Melakukan finalisasi pengisian data, mencetak dan mengesahkan dokumen berikut (diunduh dari http://uktbkt.walisongo.ac.id)
1) Daftar isian data pokok penyesuaian UKT ditandatangani orang tua,
2) Surat permohonan penyesuaian UKT ditandatangani orang tua dan disahkan Dekan/Wakil Dekan Bagian Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan,
3) Surat pernyataan bermaterai (Rp. 6000,-)
e. Menyerahkan dokumen yang telah ditandatangani disahkan tersebut pada Bagian Akademik dan Kemahasiswaan.
Adapun batas pengajuan secara online, pengesahan pimpinan dan penyerahan dokumen sah ke Bagian Akademik dan Kemahasiswan mulai tanggal 1 sampai 10 Nopember 2018.
Seperti tahun sebelumnya, UIN Walisongo menyiapkan tim verifikasi dokumen dan belum membentuk tim khusus survey guna akurasi data. Untuk mengetahui lolos atau tidaknya pengajuan penyesuaian UKT, pengumuman hasil akan dipublis tanggal 19 Desember secara online pada laman http://uktbkt.walisongo.ac.id.
Reporter: Isnatul Baeti Farodisa