
Amanat.id– Sejumlah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo mengeluhkan sulitnya akses ruang kelas dan fasilitas untuk berkegiatan, Senin (6/10/2025).
Prosedural peminjaman beberapa fasilitas di UIN Walisongo masih menjadi kendala oleh beberapa UKM, khususnya UKM-U. Mulai dari administrasi yang sulit hingga beberapa fakultas yang tidak mengizinkan dengan alasan memprioritaskan kegiatan fakultas.
Hal tersebut dialami langsung oleh UKM-U An-Niswa. Syarat administrasi dan persetujuan telah diberikan fakultas, tetapi harus diubah karena akan digunakan oleh Organisasi Mahasiswa (Ormawa) fakultas.
“Kegiatan kita nyaris batal, padahal sudah dapat persetujuan dan jadwal peminjaman dari pihak fakultas,” jelas Ketua UKM-U An-Niswa, Parih saat diwawancarai oleh tim Amanat.id, Senin (6/10).
Perubahan mendadak tersebut hampir membatalkan acara An-Niswa. Parih pun akhirnya memindahkan tempat pelaksanaannya di luar kampus.
“Tapi karena akan digunakan oleh Ormawa fakultas akhirnya kegiatan dilakukan di luar kampus. Padahal Ormawa fakultas itu jadwalnya diundur tanpa konfirmasi,” katanya.
Parih juga mengeluhkan petugas dari pihak fakultas yang dirasa tidak ramah.
“Padahal kita sudah mengikuti alur administrasi dengan baik, tapi pihak yang bersangkutan jutek, terlalu bodo amat dengan kita,” tuturnya.
Parih juga mengatakan bahwa saat ini mahasiswa dikenakan tarif jika ada peminjaman di hari libur.
“Dari An-Niswa keberatan dengan dipatoknya harga sewa, dalih untuk uang kebersihan. Kita juga mengerti ketika sudah dipakai pasti dibersihkan kembali,” terangnya.
Beberapa UKM-U pun sempat disodorkan biaya peminjaman ruang kelas bersamaan juga Keputusan Rektor UIN Walisongo Nomor 193 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Akademik dan Tarif Layanan Penunjang Akademik Pada Badan Layanan Umum UIN Walisongo Semarang.
Di dalam keputusan tersebut dijelaskan tarif-tarif dari setiap layanan yang dimiliki UIN Walisongo, mulai dari layanan Pengembangan Pusat Bahasa (PPB) hingga layanan dari setiap fakultas, seperti peminjaman ruang kelas dan layanan khusus yang dimiliki dari fakultas itu sendiri.
Ketua Koperasi Mahasiswa (KOPMA) UIN Walisongo, Muhammad Naufal Dzaky sempat mengajukan peminjaman ruang kelas di beberapa fakultas dan hasilnya selalu ditolak.
“Kita pernah mengajukan peminjaman kelas ke FEBI, FUHUM, FDK, dan FISIP untuk kegiatan lomba nasional, tapi dari fakultas tidak mengizinkan karena kita dari UKM-U,” terangnya.
Naufal sempat menerima alasan dari penolakan peminjaman ruang kelas untuk kegiatan KOPMA, yaitu karena hanya melibatkan beberapa orang saja.
“Kegiatan kita hanya melibatkan beberapa orang saja, tidak mungkin di tempatkan di auditorium. Tapi kita tidak diperbolehkan menggunakan ruang kelas, yang boleh hanya organisasi dari fakultas asalnya,” aku Naufal.
Peminjaman ruang kelas fakultas yang tidak membuahkan hasil membuat Naufal berinisiatif untuk langsung mengajukan permohonan kepada Wakil Rektor (WR) dan Kepala Bagian (Kabag), tetapi hasilnya tetap nihil.
“Kita coba cari back-up dari WR 3 dan Kabag Umum universitas. Walaupun dapat tanda tangannya, pihak fakultas tetap tidak mengizinkan,” tuturnya.
Meskipun dinaungi langsung oleh universitas, menurut Naufal seharusnya UKM-U diperlakukan setara dengan UKM-F termasuk dalam perizinan penggunaan kelas.
“Sebagai UKM-U, lingkup kita seharusnya se-universitas termasuk ruang kelas, bukan auditorium dan ruang teater saja. Baiknya pihak fakultas membantu terkait administrasi dan perizinan,” tegas Naufal.
Ia menuturkan alternatif selain perizinan ruang kelas di fakultas ialah pengadaan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas (PKM-U) yang lebih strategis dan mampu mewadahi kegiatan UKM-U.
“Harus ada PKM yang bisa mewadahi kegiatan UKM-U, tapi juga strategis dan sesuai dengan kegiatan setiap UKM-U itu sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Missi Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Ainiyah menerangkan bahwa proses peminjaman kelas tidak pernah ada kendala.
“Sejauh ini aman, untuk peminjaman kelas langsung ke Kabag TU,” katanya, Senin (29/10).
Walaupun demikian, lanjutnya, peminjaman kelas di hari libur memang dikenakan tarif.
“Kalau weekend berbayar, kecuali taman dan ruangan terbuka lainnya,” ucapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, WR III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Walisongo, Hasan Asy’ari Ulama’i menjelaskan bahwa peminjaman kelas merupakan administrasi wilayah masing-masing fakultas.
“Untuk peminjaman kelas itu wilayah fakultas masing-masing, yang universitas melalui bagian umum,” ucapnya saat diwawancarai tim Amanat.id, Jumat (26/9).
Lanjutnya, WR III hanya memfasilitasi kegiatan yang menggunakan fasilitas universitas.
“Itu bukan wilayah WR III. WR III hanya membantu fasilitasi kegiatan-kegiatan yang menggunakan fasilitas universitas,” pungkasnya.
Reporter: Eka R.