Darurat Corona, UIN Walisongo Terapkan Aturan Baru Aktivitas Mahasiswa

1 Min Read
Gedung FIsip UIN Walisongo Semarang (Sumber: republika.co.id)
uin walisongo
Gedung Fisip UIN Walisongo Semarang (Sumber: republika.co.id).

amanat.id- Sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang kembali menerbitkan  surat edaran perihal aturan aktivitas mahasiswa melalui Surat Edaran Nomor B-044/Un. 10.0/R.3/KS.00/03/2020, Selasa (17/03/2020).

Surat Edaran Nomor B-044/Un.10.0/R.3/KS.00/03/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Achmad Arief Budiman bersama Stafnya menghimbau kepada mahasiswa untuk kembali ke rumah masing-masing, kecuali bagi mahasiswa yang kurang sehat dapat melakukan pengobatan dan dilakukan pemantauan hingga dinyatakan sembuh.

Bagi mahasiswa yang tidak dapat segera pulang, tetap diperbolehkan tinggal di Semarang dan wajib lapor kepada Dekan/Direktur Pascasarjana.

Selain itu, mahasiswa juga dilarang untuk bertempat tinggal atau tidur di kampus dengan alasan apapun. Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) ditutup untuk sementara waktu dan kegiatan kemahasiswaan juga dibatalkan atau ditunda sampai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Selanjutnya, berdasarkan release yang dihimpun amanat.id pintu gerbang utama kampus 1, 2 dan 3 akan ditutup dan dikunci pada pukul 20.00 WIB mulai tanggal 18 Maret 2020.

Reporter: Eva Nur Yuliana

Share This Article