
Amanat.id- Terbitnya surat pemberitahuan Nomor: 5045/Un.10.0/R.1/DA.05.01/09/2024 terkait kebijakan TOEFL/IMKA berhasil memantik keresahan dari beberapa mahasiswa Universitas Negeri Islam (UIN) Walisongo.
Keresahan tersebut berkaitan dengan kebijakan wajib mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri bagi mahasiswa yang belum lulus TOEFL/IMKA.
Dalam akun Twitter @uinwsmenfess ramai mahasiswa mengeluhkan keberatan dengan kebijakan TOEFL IMKA. Pasalnya, banyak dari mereka mengaku terbebani dengan biaya kursus.
Mahasiswa Program studi (Prodi) Bimbingan Penyuluhan Islam (BPI) Angkatan 2022, Agus Setiawan kurang setuju dengan kebijakan kursus bahasa.
“Terhadap kebijakan tersebut saya agak kurang setuju,” ucapnya, Rabu (2/10).
Lanjutnya, Agus mengatakan hasil yang masih belum pasti dan biaya yang tidak sedikit menjadi alasannya.
“Dengan harga 400-500 ribu dan 15 kali pertemuan belum tentu yang tidak lolos bisa lolos pada tes selanjutnya,” ujarnya.
Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI), Iron Maulana mengatakan kebijakan kursus bahasa tersebut memiliki dampak positif dan negatif.
“Positifnya mahasiswa dapat bersaing di dunia kerja dan memiliki kemampuan bahasa yang teruji. Sisi negatifnya ini bisa menjadi beban tambahan, terutama bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan finansial karena harus menggunakan uang pribadi masing-masing,” ujarnya.
Menanggapi keresahan mahasiswa, Kepala PPB UIN Walisongo, Daviq Rizal menerangkan bahwa arti wajib dalam kebijakan berarti sangat direkomendasikan untuk mengikuti kursus bagi mahasiswa yang belum lulus tes TOEFL/IMKA.
“Hal ini sebenarnya telah dijelaskan dalam berita di situs web PPB, di mana ‘wajib’ dalam artian sangat direkomendasikan untuk mengikuti kursus jika belum lulus tes,” terang Daviq saat di wawancarai tim Amanat.id di kantornya, Selasa (1/10).
Ia juga menanggapi masalah biaya kursus sebesar Rp 400-500 sudah terjangkau jika dibandingkan dengan biaya kursus TOEFL dan IMKA di luar.
“Untuk biaya mulai dari 400-500 ribu itu cukup terjangkau jika dibandingkan dengan kursus di luar yang harganya bisa mencapai jutaan, hanya untuk pembelajaran TOEFL dan IMKA saja,” ucapnya.
Dengan biaya tersebut, lanjut Daviq, peserta sudah mendapatkan beberapa fasilitas kursus seperti buku pembelajaran dan akses E-Learning PPB UIN Walisongo.
“Peserta kursus sudah mendapatkan 15 kali pertemuan, buku pembelajaran, dan akses E-Learning,” jelasnya.
Daviq juga menjelaskan bahwa adanya kebijakan tersebut diambil karena banyak mahasiswa yang masih menganggap kemampuan bahasa asing tidak penting.
“Kebijakan ini juga dikeluarkan karena banyak mahasiswa yang menganggap keterampilan bahasa asing itu tidak penting dan menjadi beban,” ucapnya.
Dengan begitu, sambungnya, pentingnya kursus berguna untuk memupuk kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya bahasa.
“Agar para mahasiswa lebih aware akan pentingnya bahasa, karena sangat berguna untuk tes CPNS, sertifikasi, dan pendidikan lanjutan,” katanya.
Adapun poin dalam surat sebagai berikut:
- Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mengikuti wisuda dalam batas periode Agustus 2024 tetapi belum lulus TOEFL/IMKA harus mengikuti tes TOEFL/IMKA secara masal di PPB UIN Walisongo
- Jika masih belum lulus, maka harus mengikuti ujian ulang dengan biaya mandiri sesuai ketentuan
- Mahasiswa angkatan 2021 dan sebelumnya wajib mengikuti tes TOEFL/IMKA secara masal yang diselenggarakan oleh PPB UIN Walisongo dan harus sudah lulus sebelum ujian munaqasah. Namun jika tidak lulus wajib mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri
- Mahasiswa angkatan 2022 dan sesudahnya bisa mengikuti tes TOEFL/IMKA mulai semester 1 dan sudah harus lulus TOEFL/IMKA maksimal semester 5. Jika tidak lulus sampai dengan semester 5 wajib mengikuti kursus bahasa dengan biaya mandiri
- Mahasiswa angkatan 2023 dapat mengikuti kegiatan Pre-test TOEFL dan IMKA secara gratis dan hanya berlaku satu kali
- Kelulusan TOEFL/IMKA menjadi syarat pengambilan ijazah, Fakultas/Pascasarjana berkewajiban mendorong mahasiswa supaya lulus TOEFL/IMKA sebelum mendaftar ujian munaqasah
- Sebagai bentuk optimalisasi layanan terhadap mahasiswa, maka ijazah dan transkrip akademik diberikan pada waktu wisuda. Oleh karena itu, pemrosesan ijazah dan transkrip akademik mulai dari pencetakan sampai dengan proses scanning dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan wisuda
Reporter: Daffa Rizky Fadillah Akmal
Editor: Gojali