
Amanat.id – Memasuki tahun ajaran baru 2019/2020, mahasiswa baru banyak yang mengeluhkan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mereka dapatkan.
Hal ini tidak terlepas dari nominal UKT yang diperoleh mahasiswa baru yang jauh lebih besar dari angkatan sebelum-sebelumnya.
Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Muhammad Kharis mengatakan, untuk mahasiswa baru yang merasa jumlah besaran UKTnya terlalu tinggi dan tidak sesuai pendapat dari orang tuanya bisa mengajukan banding UKT.
Namun, seperti tahun tahun sebelumnya, banding UKT baru bisa dilaksanakan setelah calon mahasiswa baru resmi menjadi mahasiswa dan masuk dalam perkuliahan.
“Banding UKT bisa dilakukan setelah menjadi mahasiswa resmi dan masuk perkuliahan, jadi nanti masuk tanggal 1 september, kemudian dibulan September-November bisa melakukan banding UKT,” ujarnya.
Terkait tata cara, Kharis juga mengatakan dari pihak universitas akan mengumumkan bagaimana cara dan kapan. Biasanya, mahasiswa mengakses http://uktbkt.walisongo.ac.id/ terlebih dahulu.
“Ya itu nanti di semester 1, harapanya disemester berikutnya sudah bisa menerapkan UKT baru, yang sesuai dengan kemampuan mahasiswa,” katanya.
Menurut Kharis, sebenarnya UIN Walisongo masih terbilang murah jika dibandingkan dengan UIN Sunan Kalijaga ataupun yang lainnya, disana ada yang mencampai nominal delapan juta.
“Kita sebenarnya tertingal jika dibandingkan dengan UIN Sunan Kalijaga yang menyangkut prodi Laborat Sains dan Teknologi, tapi jika yang menyangkut prodi Ilmu Agama kita masih sama tidak jauh berbeda,” ungkapnya saat ditemui Amanat.id di kantornya.
Kharis juga tidak membenarkan tentang isu-isu yang mengatakan jika UKT mengalami kenaikan dari tahun ketahun.
“Jadi pada tahun 2018 UKT kita sudah diputuskan oleh menteri lewat Keputusan Menteri Agama (KMA), dan pada 2019 tidak mengalami perubahan dan masih sama,” tuturnya.
Reporter: M. Shafril Hidayat