Amanat.id- Sejak 2021, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menerapkan regulasi pengadaan barang wajib berasal dari dalam negeri bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 66 Tentang Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah Wajib menggunakan produk dalam negeri.
Regulasi tersebut menimbulkan keresahan di beberapa UKM UIN Walisongo.
Seperti yang disampaikan Ketua UKM Musik UIN Walisongo, Hasbi Asshidiq. Menurutnya, barang dari Indonesia akan mengalami kerusakan setelah satu tahun pemakaian.
“Dilihat dari jangka panjangnya, biasanya barang dari Indonesia satu tahun sudah rusak,” ucapnya saat diwawancarai tim Amanat.id di kantor UKM Musik, Senin (29/4/2024).
Meskipun lebih mahal, Hasbi menuturkan barang luar negeri lebih baik daripada dalam negeri.
“Diberi uang lima juta bisa beli dua gitar dari dalam negeri, tapi kualitasnya jelek. Lebih baik gitar dari luar negeri yang lebih mahal, tapi kualitasnya bagus,” tuturnya.
Ketua UKM Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UIN Walisongo, Habib Ali menyatakan tidak setuju dengan regulasi pengadaan barang.
“Saya kurang setuju karena prosesnya,” akunya saat diwawancarai tim Amanat.id, Jumat (3/5/2024).
Pasalnya, sambung Habib, banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya barang harus dari dalam negeri.
“Pengadaan barang banyak syaratnya, seperti harus barang buatan Indonesia 60 persen,” tambahnya.
Menanggapi perihal pengadaan barang lokal, Bendahara UIN Walisongo, Iklil menyatakan bahwa barang dari dalam negeri memang harus didahulukan.
“Diutamakan dari dalam negeri, minimal sekitar komponen dalam negeri tiga puluh persen atau lebih,” terangnya saat di wawancarai tim Amanat.id di kantornya, Senin (29/4/2024).
Polemik Anggaran UKM
Ekor keresahan terhadap pengadaan barang lokal ialah munculnya berbagai keluhan akibat sering terlambatnya pencairan dana untuk pengadaan barang UKM.
Mengalami keterlambatan pencairan dana pengadaan barang, Hasbi mengatakan bahwa barang yang diajukannya tahun lalu baru dapat diambil tahun ini.
“Kepengurusan kemarin mengajukan dana untuk gitar dan baru diambil di kepengurusan sekarang dalam bentuk gitar,” katanya.
Sama halnya dengan Hasbi, Habib juga mengeluhkan pendanaan UKM yang tidak cair karena berbenturan dengan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) UIN Walisongo.
“Anggaran semester ganjil tidak cair karena tabrakan dengan PBAK,” ucapnya.
Menanggapi keluhan dana, Iklil mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk UKM dari tahun ke tahun belum mengalami kenaikan.
“Selama ini, hampir tahun ke tahun anggaran untuk UKM belum mengalami kenaikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan UKM UIN Walisongo sebesar 15 dan 7-8 juta rupiah untuk pengadaan barang.
“Kurang lebih 15 juta untuk kegiatan dan sekitar 7-8 juta untuk pengadaan barang,” jelasnya.
Iklil juga mengatakan bahwa tahun ini terjadi pengurangan porsi anggaran.
“Untuk tahun ini ada penurunan porsi anggaran, maka ada beberapa anggaran yang diajukan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dipangkas,” terangnya.
Dirinya juga mengaku telah mengajukan anggaran cukup banyak untuk UKM UIN Walisongo.
“Seingat saya, saya mengajukannya lumayan banyak untuk UKM,” katanya.
Lanjutnya, setelah dana cair, terdapat pemotongan antara di pusat atau pembinaan.
“Setelah turun anggarannya, pemotongan entah dari pusat atau pembinaan, saya kurang tahu,” katanya.
Mengingat adanya pengurangan anggaran, Iklil mengatakan akan ada rapat internal untuk membahas pengadaan peralatan.
“Kemahasiswaan akan membahas lagi secara internal mengenai anggaran yang berkurang dan beberapa pengadaan barang untuk mahasiswa akan dihapuskan,” ungkap Iklil.
Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R.