By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Pengadaan Barang Lokal hingga Pendanaan Pancing Keresahan UKM UIN Walisongo
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
UKM UIN Walisongo, Regulasi pengadaan barang, Pendanaan barang UKM, Dana UKM UIN Walisongo, UIN Walisongo
Seorang tengah berjalan di depan Gedung PKM UIN Walisongo, Kamis (4/4/2024). (Amanat/Eka).
UIN WalisongoVaria Kampus

Pengadaan Barang Lokal hingga Pendanaan Pancing Keresahan UKM UIN Walisongo

Last updated: 4 Mei 2024 11:04 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 4 Mei 2024
Share
SHARE
UKM UIN Walisongo, Regulasi pengadaan barang, Pendanaan barang UKM, Dana UKM UIN Walisongo, UIN Walisongo
Seorang tengah berjalan di depan Gedung PKM UIN Walisongo, Kamis (4/4/2024). (Amanat/Eka).

Amanat.id- Sejak 2021, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo menerapkan regulasi pengadaan barang wajib berasal dari dalam negeri bagi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 66 Tentang Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah Wajib menggunakan produk dalam negeri.

Regulasi tersebut menimbulkan keresahan di beberapa UKM UIN Walisongo.

Seperti yang disampaikan Ketua UKM Musik UIN Walisongo, Hasbi Asshidiq. Menurutnya, barang dari Indonesia akan mengalami kerusakan setelah satu tahun pemakaian.

“Dilihat dari jangka panjangnya, biasanya barang dari Indonesia satu tahun sudah rusak,” ucapnya saat diwawancarai tim Amanat.id di kantor UKM Musik, Senin (29/4/2024).

Meskipun lebih mahal, Hasbi menuturkan barang luar negeri lebih baik daripada dalam negeri.

“Diberi uang lima juta bisa beli dua gitar dari dalam negeri, tapi kualitasnya jelek. Lebih baik gitar dari luar negeri yang lebih mahal, tapi kualitasnya bagus,” tuturnya.

Ketua UKM Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UIN Walisongo, Habib Ali menyatakan tidak setuju dengan regulasi pengadaan barang.

“Saya kurang setuju karena prosesnya,” akunya saat diwawancarai tim Amanat.id, Jumat (3/5/2024).

Pasalnya, sambung Habib, banyak syarat yang harus dipenuhi, salah satunya barang harus dari dalam negeri.

“Pengadaan barang banyak syaratnya, seperti harus barang buatan Indonesia 60 persen,” tambahnya.

Menanggapi perihal pengadaan barang lokal, Bendahara UIN Walisongo, Iklil menyatakan bahwa barang dari dalam negeri memang harus didahulukan.

“Diutamakan dari dalam negeri, minimal sekitar komponen dalam negeri tiga puluh persen atau lebih,” terangnya saat di wawancarai tim Amanat.id di kantornya, Senin (29/4/2024).

Polemik Anggaran UKM

Ekor keresahan terhadap pengadaan barang lokal ialah munculnya berbagai keluhan akibat sering terlambatnya pencairan dana untuk pengadaan barang UKM.

Mengalami keterlambatan pencairan dana pengadaan barang, Hasbi mengatakan bahwa barang yang diajukannya tahun lalu baru dapat diambil tahun ini.

“Kepengurusan kemarin mengajukan dana untuk gitar dan baru diambil di kepengurusan sekarang dalam bentuk gitar,” katanya.

Sama halnya dengan Hasbi, Habib juga mengeluhkan pendanaan UKM yang tidak cair karena berbenturan dengan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kemahasiswaan (PBAK) UIN Walisongo.

“Anggaran semester ganjil tidak cair karena tabrakan dengan PBAK,” ucapnya.

Menanggapi keluhan dana, Iklil mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk UKM dari tahun ke tahun belum mengalami kenaikan.

“Selama ini, hampir tahun ke tahun anggaran untuk UKM belum mengalami kenaikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa anggaran untuk kegiatan UKM UIN Walisongo sebesar 15 dan 7-8 juta rupiah untuk pengadaan barang.

“Kurang lebih 15 juta untuk kegiatan dan sekitar 7-8 juta untuk pengadaan barang,” jelasnya.

Iklil juga mengatakan bahwa tahun ini terjadi pengurangan porsi anggaran.

“Untuk tahun ini ada penurunan porsi anggaran, maka ada beberapa anggaran yang diajukan oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dipangkas,” terangnya.

Dirinya juga mengaku telah mengajukan anggaran cukup banyak untuk UKM UIN Walisongo.

“Seingat saya, saya mengajukannya lumayan banyak untuk UKM,” katanya.

Lanjutnya, setelah dana cair, terdapat pemotongan antara di pusat atau pembinaan.

“Setelah turun anggarannya, pemotongan entah dari pusat atau pembinaan, saya kurang tahu,” katanya.

Mengingat adanya pengurangan anggaran, Iklil mengatakan akan ada rapat internal untuk membahas pengadaan peralatan.

“Kemahasiswaan akan membahas lagi secara internal mengenai anggaran yang berkurang dan beberapa pengadaan barang untuk mahasiswa akan dihapuskan,” ungkap Iklil.

Reporter: Moehammad Alfarizy
Editor: Eka R.

Panitia Diminta Kaji Ulang Jadwal Pelaksanaan Orsenik
Rektor UIN Walisongo Semarang Resmi Lepas 607 Wisudawan Hari Ini
Faris Balya: UIN Walisongo Inginkan DEMA-U dari Semester 5
Pendaftaran KKN Nusantara 2022 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Waktunya
UIN Walisongo Raih Penghargaan MURI Konferensi Virtual Internasional Lintas Negara Terbanyak
TAGGED:dana ukm uin walisongopendanaan barang ukmpengadaan barang lokalregulasi pengadaan baranguin walisongoukm uin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
E-Learning, E-Learning PPB, PPB UIN Walisongo, Program belajar bahasa, UIN Walisongo
UIN WalisongoVaria Kampus

Mudahkan Mahasiswa Lolos TOEFL dan IMKA, PPB Rilis Platform E-learning Bagi Peserta Kursus

Redaksi SKM Amanat
15 September 2024
DEMA UIN Walisongo Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker Bersama Beberapa Lembaga
Upaya Tanggulangi Resesi, FORSHEI Adakan Webinar Bersama OJK Semarang
6 Rekomendasi Model Sepatu Bagi Mahasiswa
Benarkah Sering Marah-Marah Dapat Memperpendek Usia?
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Pengadaan Barang Lokal hingga Pendanaan Pancing Keresahan UKM UIN Walisongo
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Pengadaan Barang Lokal hingga Pendanaan Pancing Keresahan UKM UIN Walisongo
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?