• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 22 September 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas

Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Zulfiyana Dwi by Zulfiyana Dwi
3 tahun ago
in Artikel
0
Ilustrasi sertifikasi halal (Sumber: Bisnis.com)

Oktober 2019 lalu, kita mendapat kabar kewajiban sertifikasi halal pada semua produk. Baik elektronik, kosmetik, makanan dan lainnya.

Memang hal itu adalah dampak dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang tertuang pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penguatan penerapan aturan itu pun kiranya dapat dibilang cukup serius. Ditandai dengan kemunculan kebijakan baru atas siapa yang berhak mengeluarkan atau menarik sertifikasi produk halal. Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Kemunculan produk sertifikat halal bertujuan supaya masyarakat mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi, menggunakan sebuah produk. Hingga kemudian diharapkan pula dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk halal.

Diskriminasi identitas

Memang ketika melihat latar belakang tujuannya, kita seolah sangat mendambakan tujuan tersebut dapat tercapai. Tapi perlu diingat bahwa sebuah kebijakan kiranya juga membawa dampak atau risiko baru.

Baca juga

Terjebaknya Generasi Milenial dalam Perangkap Sandwich Generation

Strawberry Parents: Pola Asuh Masyarakat Modern?

Mengenal Fenomena Social Loafing pada Mahasiswa

Seperti kebijakan sertifikasi halal, terlihat lebih cenderung menekankan dalam satu golongan identitas saja. Padahal agama yang diakui di Indonesia berjumlah enam, Islam, Kristen, Protestan, Budha, Hindu, Konghucu. Meskipun memang mayoritas agama masyarakat Indonesia di dominasi beragama Islam. Tetapi tetap Indonesia bukan negara Islam.

Sertifikasi halal (Sumber: Britagar.id)

Butuh banyak pertimbangan ketika menentukan standarisasi sertifikasi halal. Misal dalam Islam menghalalkan konsumsi daging sapi, dan mengharamkan babi. Tetapi di agama lainnya, seperti Hindu yang mengharamkan konsumsi daging sapi, kemudian Konghucu yang menganggap makan babi adalah halal.

Gambaran tersebut kemudian menjadi salah satu tantangan bagi BPJPH nantinya, yang memiliki wewenang untuk menentukan standarisasi sertifikasi halal.

Sebab dilain sisi memang pengaruh identitas agama sangat bisa menmpengaruhi konsumen. Seperti yang diungkapkan oleh Max Weber (1864-1924), melalui bukunya Die Protestantische Ethik and the Spirit of Capitalism bahwa pemikiran agama sangat berpengaruh bagi perkembangan aspek material, baik politik, ekonomi, sosial ataupun budaya.

Kuatnya dampak yang dihasilkan pengaruh agama, kiranya dapat dijadikan pertimbangan. Sebab kedekatan terhadap identitas sesama golongan hingga kepercayaan yang sama, lebih memudahkan dalam proses jual beli produk. Antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dengan demikian bagaimana kemudian ketika seluruhnya nanti disertifikasi halal? standar halal yang dibuat kiranya tidak lain harus mempertimbangkan hak dari semua agama dalam konteks bernegara. Jika tidak ingin dibilang dalam diskriminasi antar golongan.

Penulis : Zulfiyana Dwi

  • 5SHARE
  • 0
  • 5
  • 0
  • 0
Tags: muiproduk halalSertifikasi halal
Previous Post

Membongkar Misteri Janggal di Indonesia

Next Post

Simulakra dan Cermin Kejahatan Anak

Zulfiyana Dwi

Zulfiyana Dwi

Related Posts

Sandwich Generation, Artikel Sandwich Generation, SKM Amanat
Artikel

Terjebaknya Generasi Milenial dalam Perangkap Sandwich Generation

by Lawinda Rahmawati
7 September 2023
0

...

Read more
Masyarakat Modern, Strawberry Parents

Strawberry Parents: Pola Asuh Masyarakat Modern?

14 Juni 2023
Mahasiswa, Social loafing

Mengenal Fenomena Social Loafing pada Mahasiswa

16 Mei 2023
Kekerasan Seksual

Kenali Faktor Kerentanan Penyebab Kekerasan Seksual

15 Mei 2023
Internalized Misogyny

Seksisme “Internalized Misogyny”; Perempuan Wajib Tahu!

1 Mei 2023

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Abdul Aziz, Professional Public Relations, UIN Walisongo

6 Hal Penting untuk Sukses Jadi Professional Public Relations

14 September 2023
Puisi Amanat, Dinding Dusta

Dinding Dusta

17 September 2023
Gus Muh, Sastra dan Jurnalisme, SKM Amanat

Gus Muh; Sastra dan Jurnalisme, Satu Kesatuan yang Saling Mengikat

21 September 2023
Malapetaka Rasa, Puisi Amanat, Soeket Teki

Malapetaka Rasa

1 September 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend