By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
Artikel

Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas

Last updated: 8 April 2020 11:21 am
Zulfiyana Dwi
Published: 7 April 2020
Share
SHARE
Ilustrasi sertifikasi halal (Sumber: Bisnis.com)

Oktober 2019 lalu, kita mendapat kabar kewajiban sertifikasi halal pada semua produk. Baik elektronik, kosmetik, makanan dan lainnya.

Memang hal itu adalah dampak dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang tertuang pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penguatan penerapan aturan itu pun kiranya dapat dibilang cukup serius. Ditandai dengan kemunculan kebijakan baru atas siapa yang berhak mengeluarkan atau menarik sertifikasi produk halal. Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Kemunculan produk sertifikat halal bertujuan supaya masyarakat mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi, menggunakan sebuah produk. Hingga kemudian diharapkan pula dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk halal.

Diskriminasi identitas

Memang ketika melihat latar belakang tujuannya, kita seolah sangat mendambakan tujuan tersebut dapat tercapai. Tapi perlu diingat bahwa sebuah kebijakan kiranya juga membawa dampak atau risiko baru.

Seperti kebijakan sertifikasi halal, terlihat lebih cenderung menekankan dalam satu golongan identitas saja. Padahal agama yang diakui di Indonesia berjumlah enam, Islam, Kristen, Protestan, Budha, Hindu, Konghucu. Meskipun memang mayoritas agama masyarakat Indonesia di dominasi beragama Islam. Tetapi tetap Indonesia bukan negara Islam.

Sertifikasi halal (Sumber: Britagar.id)

Butuh banyak pertimbangan ketika menentukan standarisasi sertifikasi halal. Misal dalam Islam menghalalkan konsumsi daging sapi, dan mengharamkan babi. Tetapi di agama lainnya, seperti Hindu yang mengharamkan konsumsi daging sapi, kemudian Konghucu yang menganggap makan babi adalah halal.

Gambaran tersebut kemudian menjadi salah satu tantangan bagi BPJPH nantinya, yang memiliki wewenang untuk menentukan standarisasi sertifikasi halal.

Sebab dilain sisi memang pengaruh identitas agama sangat bisa menmpengaruhi konsumen. Seperti yang diungkapkan oleh Max Weber (1864-1924), melalui bukunya Die Protestantische Ethik and the Spirit of Capitalism bahwa pemikiran agama sangat berpengaruh bagi perkembangan aspek material, baik politik, ekonomi, sosial ataupun budaya.

Kuatnya dampak yang dihasilkan pengaruh agama, kiranya dapat dijadikan pertimbangan. Sebab kedekatan terhadap identitas sesama golongan hingga kepercayaan yang sama, lebih memudahkan dalam proses jual beli produk. Antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dengan demikian bagaimana kemudian ketika seluruhnya nanti disertifikasi halal? standar halal yang dibuat kiranya tidak lain harus mempertimbangkan hak dari semua agama dalam konteks bernegara. Jika tidak ingin dibilang dalam diskriminasi antar golongan.

Penulis : Zulfiyana Dwi

Antara Kata dan Nyata
4 Kesalahan Membaca Cerdas
Menjadi Mahasiswa Proaktif dalam Menghadapi Dinamika Perkuliahan
Peringatan Hari Ibu, Bagaimana Hukum Islam Mengaturnya?
Memaknai Lebih Dalam Hakikat Berkurban
TAGGED:muiproduk halalSertifikasi halal
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Joko Tri Hartanto, Peran SKM Amanat, SKM Amanat
Jejak Amanat

Peran Penting SKM Amanat bagi Mahasiswa

Redaksi SKM Amanat
30 September 2023
Gelar Annadwah al-Lugowiyah, UKM-U Nafilaah Ingin Hidupkan Bahasa Arab di UIN Walisongo
Aunur Rochim Ceritakan Awal Mula Berdirinya SKM Amanat
Resmi Dibuka! Berikut Syarat dan Timeline KKN Reguler UIN Walisongo 2024
Budaya Ngopi Mahasiswa dan Manfaatnya Bagi Tubuh
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?