• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Sabtu, 19 Juli 2025
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas

Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

by Zulfiyana Dwi
5 tahun ago
in Artikel
0
Ilustrasi sertifikasi halal (Sumber: Bisnis.com)

Oktober 2019 lalu, kita mendapat kabar kewajiban sertifikasi halal pada semua produk. Baik elektronik, kosmetik, makanan dan lainnya.

Memang hal itu adalah dampak dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang tertuang pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penguatan penerapan aturan itu pun kiranya dapat dibilang cukup serius. Ditandai dengan kemunculan kebijakan baru atas siapa yang berhak mengeluarkan atau menarik sertifikasi produk halal. Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Kemunculan produk sertifikat halal bertujuan supaya masyarakat mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi, menggunakan sebuah produk. Hingga kemudian diharapkan pula dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk halal.

Diskriminasi identitas

Memang ketika melihat latar belakang tujuannya, kita seolah sangat mendambakan tujuan tersebut dapat tercapai. Tapi perlu diingat bahwa sebuah kebijakan kiranya juga membawa dampak atau risiko baru.

Baca juga

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

Seperti kebijakan sertifikasi halal, terlihat lebih cenderung menekankan dalam satu golongan identitas saja. Padahal agama yang diakui di Indonesia berjumlah enam, Islam, Kristen, Protestan, Budha, Hindu, Konghucu. Meskipun memang mayoritas agama masyarakat Indonesia di dominasi beragama Islam. Tetapi tetap Indonesia bukan negara Islam.

Sertifikasi halal (Sumber: Britagar.id)

Butuh banyak pertimbangan ketika menentukan standarisasi sertifikasi halal. Misal dalam Islam menghalalkan konsumsi daging sapi, dan mengharamkan babi. Tetapi di agama lainnya, seperti Hindu yang mengharamkan konsumsi daging sapi, kemudian Konghucu yang menganggap makan babi adalah halal.

Gambaran tersebut kemudian menjadi salah satu tantangan bagi BPJPH nantinya, yang memiliki wewenang untuk menentukan standarisasi sertifikasi halal.

Sebab dilain sisi memang pengaruh identitas agama sangat bisa menmpengaruhi konsumen. Seperti yang diungkapkan oleh Max Weber (1864-1924), melalui bukunya Die Protestantische Ethik and the Spirit of Capitalism bahwa pemikiran agama sangat berpengaruh bagi perkembangan aspek material, baik politik, ekonomi, sosial ataupun budaya.

Kuatnya dampak yang dihasilkan pengaruh agama, kiranya dapat dijadikan pertimbangan. Sebab kedekatan terhadap identitas sesama golongan hingga kepercayaan yang sama, lebih memudahkan dalam proses jual beli produk. Antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dengan demikian bagaimana kemudian ketika seluruhnya nanti disertifikasi halal? standar halal yang dibuat kiranya tidak lain harus mempertimbangkan hak dari semua agama dalam konteks bernegara. Jika tidak ingin dibilang dalam diskriminasi antar golongan.

Penulis : Zulfiyana Dwi

  • 5SHARE
  • 0
  • 5
  • 0
  • 0
Tags: muiproduk halalSertifikasi halal
Previous Post

Membongkar Misteri Janggal di Indonesia

Next Post

Simulakra dan Cermin Kejahatan Anak

Zulfiyana Dwi

Related Posts

ita martadinata, pemerkosaan massal 1998, penulisan ulang sejarah indonesia, tragedi 1998, fadli zon
Nasional

Ita Martadinata dan Pemerkosaan Massal 1998: Fakta yang Dirabunkan dari Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

by Redaksi SKM Amanat
29 Juni 2025
0

...

Read moreDetails
Mencari Kebenaran, Pengetahuan Mitologi, Filosofi Esoteris, Freemasonry, Konspirasi Freemasonry

Mencari Kebenaran dalam Bongkahan Mitologi

18 Juni 2025
Tren Stecu, Dampak Tren Stecu, Fenomena Stecu, Praktik Budaya Digital, Stecu

Pakaian Perempuan dan Kesenangan Laki-laki dalam Tren Stecu-Stecu

8 Juni 2025
Asupan Instastory, Fenomena Kesibukan Palsu, Fake Busy, Kesibukan Palsu Mahasiswa, Kesibukan Palsu

Kehidupan Setengah Hati demi Asupan Instastory

30 Mei 2025
Emosi Pria, Maskulinitas Pria, Budaya Patriarki, Standar Maskulinitas, Bias Gender

Realitas Semu Emosi Pria

13 Mei 2025

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
kkn uin walisongo, kkn mit uin walisongo, uin walisongo, kkn 2025, kkn mit

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Keluhkan Adanya Kewajiban Katering dari Oknum Desa

12 Juli 2025
UIN Walisongo, KKN UIN Walisongo, KKN MIT, Mahasiswa KKN, KKN

UIN Walisongo Terjunkan 2.100 Mahasiswa KKN MIT ke-20 di 140 Kelurahan Kabupaten Semarang

16 Juli 2025
Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma, Kasus Darso, Korban Penyiksaan, Oknum Polisi

Peringati Hari Anti Penyiksaan Internasional, Keluarga Gamma dan Darso Harap Dapat Keadilan

4 Juli 2025
Kasus Pembunuhan, Kasus Iwan Budi, Pembunuhan Anggota PNS, Iwan Budi, AJI Semarang

Hampir Genap Tiga Tahun, Kasus Pembunuhan Anggota PNS Iwan Budi Belum Ada Titik Terang

3 Juli 2025
Load More

Trending News

  • PBAK UIN Walisongo, Perubahan Jadwal PBAK, Tanggal PBAK, DEMA UIN Walisongo, UIN Walisongo

    Sempat Berganti Tanggal, PBAK UIN Walisongo 2025 Dipastikan Terlaksana Pertengahan Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua SEMA UIN Walisongo Disebut Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Kenapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Atribut Ini Wajib Dikenakan Saat Wisuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini 11 Pondok Pesantren Dekat UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut Beberapa Respons Mahasiswa terhadap Pembukaan 3 Prodi Baru UIN Walisongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Night Comes for Us: Banjir Darah Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Amanat.id

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2026 Amanat.id

Send this to a friend