• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, 30 Maret 2023
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Sertifikasi Halal dan Diskriminasi Identitas

Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Zulfiyana Dwi by Zulfiyana Dwi
3 tahun ago
in Artikel
0
Ilustrasi sertifikasi halal (Sumber: Bisnis.com)

Oktober 2019 lalu, kita mendapat kabar kewajiban sertifikasi halal pada semua produk. Baik elektronik, kosmetik, makanan dan lainnya.

Memang hal itu adalah dampak dari aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, yang tertuang pada UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penguatan penerapan aturan itu pun kiranya dapat dibilang cukup serius. Ditandai dengan kemunculan kebijakan baru atas siapa yang berhak mengeluarkan atau menarik sertifikasi produk halal. Pasalnya hak pemberi label halal adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada 17 Oktober 2019 lalu, dialihkan kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag).

Kemunculan produk sertifikat halal bertujuan supaya masyarakat mendapatkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi, menggunakan sebuah produk. Hingga kemudian diharapkan pula dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam memproduksi atau menjual produk halal.

Diskriminasi identitas

Memang ketika melihat latar belakang tujuannya, kita seolah sangat mendambakan tujuan tersebut dapat tercapai. Tapi perlu diingat bahwa sebuah kebijakan kiranya juga membawa dampak atau risiko baru.

Baca juga

Menilik Hyperloop, Transportasi Kilat Masa Depan

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

Seperti kebijakan sertifikasi halal, terlihat lebih cenderung menekankan dalam satu golongan identitas saja. Padahal agama yang diakui di Indonesia berjumlah enam, Islam, Kristen, Protestan, Budha, Hindu, Konghucu. Meskipun memang mayoritas agama masyarakat Indonesia di dominasi beragama Islam. Tetapi tetap Indonesia bukan negara Islam.

Sertifikasi halal (Sumber: Britagar.id)

Butuh banyak pertimbangan ketika menentukan standarisasi sertifikasi halal. Misal dalam Islam menghalalkan konsumsi daging sapi, dan mengharamkan babi. Tetapi di agama lainnya, seperti Hindu yang mengharamkan konsumsi daging sapi, kemudian Konghucu yang menganggap makan babi adalah halal.

Gambaran tersebut kemudian menjadi salah satu tantangan bagi BPJPH nantinya, yang memiliki wewenang untuk menentukan standarisasi sertifikasi halal.

Sebab dilain sisi memang pengaruh identitas agama sangat bisa menmpengaruhi konsumen. Seperti yang diungkapkan oleh Max Weber (1864-1924), melalui bukunya Die Protestantische Ethik and the Spirit of Capitalism bahwa pemikiran agama sangat berpengaruh bagi perkembangan aspek material, baik politik, ekonomi, sosial ataupun budaya.

Kuatnya dampak yang dihasilkan pengaruh agama, kiranya dapat dijadikan pertimbangan. Sebab kedekatan terhadap identitas sesama golongan hingga kepercayaan yang sama, lebih memudahkan dalam proses jual beli produk. Antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dengan demikian bagaimana kemudian ketika seluruhnya nanti disertifikasi halal? standar halal yang dibuat kiranya tidak lain harus mempertimbangkan hak dari semua agama dalam konteks bernegara. Jika tidak ingin dibilang dalam diskriminasi antar golongan.

Penulis : Zulfiyana Dwi

  • 5SHARE
  • 0
  • 5
  • 0
  • 0
Tags: muiproduk halalSertifikasi halal
Previous Post

Membongkar Misteri Janggal di Indonesia

Next Post

Simulakra dan Cermin Kejahatan Anak

Zulfiyana Dwi

Zulfiyana Dwi

Related Posts

Ilustrasi Hyperloop
Artikel

Menilik Hyperloop, Transportasi Kilat Masa Depan

by Redaksi SKM Amanat
5 Maret 2023
0

...

Read more
cancel culture di media sosial

Pergeseran Makna Cancel Culture di Media Sosial

6 Desember 2022
ngeri-ngeri sedap komunikasi anak dan orang tua

Ngeri-Ngeri Sedap: Pentingnya Komunikasi dalam Keluarga

1 Desember 2022
flexing di media sosial

Bahaya Flexing di Media Sosial

13 November 2022
perdebatan di media sosial

Saat Celetukan Ringan di Media Sosial Menjadi Perdebatan Panjang

2 November 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Nur Syamsudin, UIN Walisongo

Nur Syamsudin; 3 Alasan Pemilu Harus Diadakan

20 Maret 2023
FEBI, salah satu fakultas di UIN walisongo

Berbedanya Sistem KKL di Tiap Fakultas UIN Walisongo

10 Maret 2023
Mokh. Sya'roni, Hindari Dengki, UIN Walisongo

3 Cara Hindari Dengki di Bulan Ramadan

29 Maret 2023
Mohamad Arja Imroni sang juara stand up comedy Dies Natalis UIN Walisongo

Perdana Ikut Stand up Comedy, Mohamad Arja Imroni Raih Juara 1

3 Maret 2023
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2024 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend