
Amanat.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menggelar Forum Diskusi “Refleksi Hari Anti Penyiksaan Internasional” yang bertempat di Santrendelik, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Selasa (1/7/2025).
Forum diskusi tersebut menghadirkan Kuasa Hukum Iwan Budi, Yunantyo Yas sebagai perwakilan dari keluarga korban.
Pada Kamis (8/9/2022) lalu, jasad Iwan Budi ditemukan di sekitar Pantai Marina dalam keadaan terbakar dan bagian tubuh yang tidak lengkap.
Yunantyo Yas mengaku belum ada perkembangan dari pihak kepolisian terkait kasus kematian Iwan Budi.
“Kasus Iwan ini kalau ditanya updatenya kita masih gelap sehingga di luar dari penyelidikan polisi, kita melakukan investigasi sendiri,” ucapnya, Selasa (1/7).
Yunantyo mengatakan pihak kepolisian menduga Iwan Budi meninggal akibat dana balik nama sertifikat tanah.
“Status meninggalnya Iwan Budi sebagai saksi dari 8 bidang tanah yang di Mijen. Menurut polisi itu terkait dana balik nama itu, tetapi saya sendiri tidak yakin,” jelasnya.
Menurut Yunantyo, pihak kepolisian sudah melakukan investiagsi namun belum mendapatkan bukti-bukti lainnya.
“Polisi baik Polrestabes maupun Polda Jawa Tengah melakukan science crime investigation tetapi mereka belum menemukan titik terang,” tambahnya.
Pengacara yang akrab disapa Yas itu menjelaskan status delapan bidang tanah di Mijen merupakan hak milik negara.
“Intinya tanah itu sudah milik negara. Korban mau dimintai keterangan berapa dana yang terpakai,” jelasnya.
Lanjutnya, menurut pengakuan pihak Kepolisian, terdapat dana sebesar tiga miliar rupiah untuk sertifikasi tanah.
“Menurut polisi, memang ada dana 3,5 miliar, untuk balik nama. Baru terpakai untuk persiapan itu 450 juta,” ujarnya.
Yunantyo memaparkan status delapan bidang tanah tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Status tanah yang disengketakan adalah HGB, yang di Kelurahan Jatisari dan di belakang Universitas Katolik Soegijapranata (UNIKA),” tuturnya.
Yunantyo merasa ada masalah lain di balik tanah tersebut.
“Iwan Budi meninggal karena dipanggil sebagai saksi dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait tanah. Tapi kalau orang dipanggil cuma karena masalah dana sertifikasi balik tanah masa meninggal,” ucapnya.
Yunantyo mengaku menemukan dokumen rapat terkait tanah di Mijen dengan pejabat daerah.
“Dari meja korban di rumahnya, saya punya dokumen rapat dia dengan pejabat daerah terkait tanah mijen itu Mei 2022. 3 bulan sebelum dia hilang,” tuturnya.
Menurut Yunantyo dokumen tersebut sesuai dengan alasan pemanggilan Iwan Budi oleh pihak kepolisian.
“Dan itu cocok dengan panggilan polisi dan kira-kira itu kasusnya, tapi motif pembunuhannya apa belum pasti,” jelasnya.
Yunantyo juga mempertanyakan perihal penemuan jasad korban di kawasan Pantai Marina.
“Kasus ini tak lepas dari tempat kejadian perkara penemuan mayat atau jenazahnya dia di Pantai Marina. Apa hubungannya Mijen dengan Pantai Marina?,” tutupnya.
Reporter: Mohamed Oesman
Editor: Moehammad Alfarizy