By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
(sumber: www.kisahinsp.blogspot.com)
Artikel

Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita

Last updated: 22 Februari 2019 7:37 am
Agus Salim I
Published: 22 Februari 2019
Share
SHARE
(sumber: www.kisahinsp.blogspot.com)

Tak dapat dipungkiri lagi, ihwal asmara memang menjadi salah satu bagian vital dalam kehidupan. Kehadirannya mampu membuat sebagian orang tunduk terhadap aturan yang telah mereka tetapkan.

Namun, seringkali asmara membuat beberapa pecandunya dirugikan. Ya, seperti salah seorang perempuan, yang telah menjadi korban dari kejamnya percintaan. Pengekangan yang dia dapatkan, menghantuinya setiap malam. bahkan harus membuatnya berhenti dari organisasi yang diikuti, akibat dari perjanjian gelap yang telah ditetapkan.

Pembatasan ruang gerak dalam berorganisasi adalah bukti nyatanya.  Perempuan yang dulu terkenal akan militansinya itu, kini justru menghilang di tengah peradaban.

Hal ini tentu berdampak serius terhadap kelangsungan masa depan seorang perempuan. Bayangkan, bagaimana rasanya ketika segala bentuk komunikasi yang dijalani, harus melewati proses penyadapan dan perizinan.

Pengekangan yang terjadi, tentu berbanding terbalik dengan kemerdekaan hak-hak  perempuan yang dilantangkan oleh banyak tokoh emansipasi wanita.

Kemerdekaan cinta yang sejatinya didapatkan, berubah menjadi sebuah belenggu kegelapan. Hak-hak wanita pun telah dirampas secara kasar. Sejumlah pembantaian perasaan menjadi rutinitas yang kentara dilakukan.

Apa boleh buat, adanya adagium tentang perempuan sebagai bentuk ciptaan Tuhan yang indah. Namun, di sisi lain sering dianggap remeh, lemah, tak mempunyai kuasa dan dijadikan sebagai alat pemuas syahwat semata.

Arah gerakan feminisme di Indonesia memang masih cenderung terdiskriminasi. Mayoritas dari mereka yang tertindas, tidak berani melawan dan enggan menyuarakan keadilan. Ketakutan akan bayang-bayang superioritas kaum adam menjadi salah satu pemicu diamnya perempuan.

Jika perempuan hanya diam dan tiarap dengan keadaannya yang tertindas, lantas bagaimanakah nasib mereka selanjutnya?

Pelanggaran HAM

Lelaki murahan. Julukan semacam ini nampaknya sangat cocok disematkan kepada mereka (baca: lelaki) yang terlalu berlebihan (over protective) dalam menjalin hubungan asmara.

Pengekangan terhadap pasangan bukanlah solusi yang tepat, dan secara tidak langsung telah membunuh kebebasan berekspresi seseorang. Melakukan pengekangan berarti telah merampas kemerdekaan seseorang, dan termasuk sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Bukan tanpa dasar, bentuk pelanggara HAM jenis ini telah diatur dalam Pasal 333 KUHP. Di dalamnya dikatakan, (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. (2) Jika  perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Sudah jelas bukan?

Penulis: Agus Salim Irsyadullah
Editor: Khalimatus Sa’diyah

 

Menilik Gaya Hidup Mahasiswa Proletar vs Mahasiswa Borjuis
September Terakhir Yap Yun Hap, Korban Semanggi II
Meruntuhkan Stigma dan Diskriminasi Minoritas Agama
Utopia Harapan
Kejahatan Orang-orang (yang Katanya) Saleh
TAGGED:artikel asmaraartikel wanitakebebasan wanitawanita dan asmara
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Wisuda Periode Agustus 2023, UIN Walisongo
UIN WalisongoVaria KampusWisuda

Wisuda Periode Agustus 2023, Wali Wisudawan Beri Tanggapan!

Redaksi SKM Amanat
23 Agustus 2023
Sempat Didesak, DEMA UIN Walisongo Klarifikasi Anggaran Korelasi 2022
Visit UKM-U Berbarengan Konser Musik, DEMA UIN Walisongo: Sudah Sesuai Rundown
Ketua DEMA-U dan WR 3 UIN Walisongo Tanggapi Permasalahan Diskusi KSMW yang Didatangi TNI
Hari Pertama Kuliah, Lahan Parkir Masih Kurang
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Asmara yang Merenggut Kebebasan Wanita
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?