
Di tengah riuhnya narasi besar menuju Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan negara justru sedang menghadapi kenyataan yang getir. Biaya pendidikan terus mengalami peningkatan, menjadikan tantangan membatasi akses masyarakat luas, terutama kelas menengah hingga kebawah.
Fenomena tersebut dapat dilihat melalui dinamika pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Terdapat sekitar 60 ribu calon mahasiswa baru yang lolos SNBP tidak melakukan daftar ulang. Data ini mungkin dapat dipahami dengan berbagai faktor yang melatar belakangi. Namun, keterbatasan ekonomi masih menjadi penghalang akses pendidikan, terutama di perguruan tinggi. Mengutip wawancara Kompas.com dengan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, dapat diketahui salah satu penyebabnya karena keterbatasan akses pendidikan karena ekonomi.
Bagi jutaan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi hari ini, awal semester bukan lagi sekadar momentum untuk kembali belajar, melainkan fase krusial yang dipenuhi kecemasan massal. Grafik biaya kuliah kian meroket tajam, kontras dengan alokasi dana pendidikan dari pemerintah yang dirasa kian menyusut dan minimalis.
Kenaikan golongan UKT dari tahun ke tahun kerap memicu protes di berbagai kampus. Persoalannya bukan semata-mata karena biaya pendidikan meningkat, melainkan karena kenaikan tersebut seringkali tidak diikuti dengan peningkatan kualitas layanan akademik yang dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa. Mulai dari ruang kelas yang kurang representatif, keterbatasan akses terhadap jurnal ilmiah bereputasi, hingga fasilitas pengembangan minat, bakat, dan kompetensi yang masih terbatas.
Persimpangan Pembiayaan Perguruan Tinggi
Mengutip dari CNBC, Indonesia menjadi negara dengan anggaran belanja pendidikan paling rendah dibanding negara lain. Alokasinya hanya sekitar 1,3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini terlihat kecil jika dibandingkan dengan penduduk usia dibawah 24 tahun dengan populasinya yang mencapai 40% dari keseluruhan.
Tidak heran jika data UNESCO Institute for Statistic menempatkan Indonesia sebagai negara dengan alokasi dana pendidikan paling kecil di dunia. Data tersebut didapatkan dengan membandingkan anggaran pendidikan dari PDB dengan jumlah populasi yang berusia dibawah 24 tahun.
Minimnya anggaran yang didapat membuat perguruan tinggi mengubah tata kelola keuangannya. Melalui peraturan terbaru yang memungkinkan kampus untuk memperoleh otonomi dalam mengelola aset melalui status Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN-BH).
Kampus dengan status PTN-BH memperoleh keleluasaan dalam meningkatkan mutu pendidikan tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN). Sehingga perguruan tinggi dapat mengembangkan sumber pendapatan dengan lebih beragam.
Di lain sisi, mengejar kualitas pendidikan memerlukan pembiayaan yang tidak murah. Pengabdian untuk penelitian dan inovasi sampai teknologi laboratorium dan penyediaan akses jurnal internasional membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dari hal tersebut menunjukkan bahwa untuk menaikkan mutu pendidikan, diperlukan biaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak murah.
Kondisi seperti ini mengarahkan pada komersialisasi pendidikan di lingkungan kampus. Beban pembiayaan dibagikan kepada masyarakat melalui kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru. Situasi tersebut serupa dengan konsep Cost Sharing yang membagi tanggung jawab pembiayaan melibatkan negara, perguruan tinggi dan masyarakat.
Merubah Pandangan tentang Perguruan Tinggi
Keadaan pendidikan tersebut mengubah cara pandang masyarakat tentang pendidikan. Beberapa menganggap berkuliah sebagai investasi yang mengikuti logika pasar. Mengubah arah perguruan tinggi di persimpangan antara pengabdian sosial dengan kebutuhan industri.
Secara filosofis, kampus sejatinya memang bukanlah sebuah Balai Latihan Kerja (BLK) atau agen penyalur tenaga kerja. Kampus adalah ruang sakral untuk menempa pemikiran, merawat idealisme, dan mencetak manusia-manusia merdeka yang mampu berpikir kritis bagi kemaslahatan publik. Menuntut kampus menjamin semua lulusannya langsung mendapat meja kerja setelah wisuda adalah sebuah kekeliruan logika berpikir.
Namun, kita juga tidak boleh menutup mata pada realitas yang ada di masyarakat. Bagi sebagian besar orang terutama mereka yang datang dari kelas menengah ke bawah, bangku kuliah bukan sekadar tempat berdiskusi estetis atau menumpuk teori intelektual. Kuliah adalah satu-satunya jalan keluar, sebuah ikhtiar besar yang dipertaruhkan keluarga demi memutus rantai kemiskinan dan mengubah nasib.
Bagi anak, buruh pabrik, atau pedagang kecil, selembar ijazah sarjana adalah jimat harapan agar mereka tidak perlu lagi memeras keringat di bawah terik matahari atau berdiri belasan jam di lini produksi dengan upah minimum. Kuliah menjadi satu-satunya pertaruhan kelas pekerja agar generasi berikutnya bisa naik kelas sosial, mendapatkan pekerjaan kantoran yang lebih stabil, dan mengangkat derajat keluarga. Ketika orang tua merelakan tanah warisan dijual, menggadaikan BPKB motor, atau terjebak utang demi membayar UKT yang kian mahal, ada harapan struktural yang dititipkan pada pundak sang anak.
Fenomena tersebut tidak serta-merta menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin pendidikan warganya. Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP masih belum dapat mengatasi mahalnya akses pendidikan. Terlihat dari Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan pada 2025 yang hanya mencapai 32,89% berada di bawah negara di kawasan Asia lainnya yang telah mencapai 50%.
Sangat miris jika mengingat potensi bonus demografi yang diperkirakan akan masih berlangsung dalam beberapa dekade ke depan. Terlebih juga mimpi Indonesia emas 2045 yang berjarak 19 tahun dari sekarang.
Penulis: Dina Uzma Azizah
Editor: Hikam Abdillah


