Amanat.id – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengomentari kasus jual-beli jabatan yang telah dilakukan oleh Kementrian Agama (Kemenag) dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC). Acara tersebut disiarkan secara langsung oleh saluran TV One pukul 20.00 WIB, Selasa (19/3/2019).
Diskusi ILC malam itu bertemakan “Operasi Tangkap Tangan (OTT) Romy”. Tema tersebut sengaja dipilih untuk menanggapi perihal penangkapan salah satu ketua partai politik yang berkaitan dengan Kemenag.
Kasus yang menjadi sorotan saat itu adalah bursa pemilihan rektor yang menyeret salah satu Universitas Islam Negeri (UIN) di Indonesia.
Mantan Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan bahwa kasus jual-beli jabatan pernah dialami oleh Prof.Andi Faisal Bakti. Sebenarnya, Prof. Andi sudah pernah dua kali menang dalam pemilihan rektor UIN Alauddin Makassar. Namun kemenangannya tidak sampai pada pelantikan jabatan.
Ketika beliau terpilih menjadi rektor, tiba-tiba muncul aturan yang menyebutkan syarat menjadi rektor salah satunya adalah orang yang sudah tinggal di darah universitas, setidaknya selama enam bulan.
“Anehya peraturan tersebut dibuat setelah Prof. Andi menang,” tambah Mahfud dengan terheran-heran.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa ia sudah mengajak dan mendampingi Prof. Andi ke pengadilan untuk melaporkan kasus tersebut, dan kasus tersebut dapat dimenangkan oleh pihak Prof. Andi. Kemudian pengadilan memberikan perintah untuk segera melantik Prof. Andi, namun hingga kini beliau belum kunjung dilantik.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga menyampaikan secara terang-terangan mengenai kedatangan pihak yang tidak dikenal di kediaman Prof. Andi. Orang-orang tersebut meminta uang sejumlah 5 Miliar supaya Prof. Andi bisa dilantik menjadi rektor. Namun, Prof. Andi menolak dan ia digantikan orang lain.
“Untuk itu saya sangat miris melihat apa yang dilakukan oleh Kemenag yang seharusnya menjadi kementrian tersuci di negeri ini, itulah gambaran kebobrokan negeri ini,” tutupnya.
Reporter: Shafril
Editor: Sakti