By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Nur Khoirin Jelaskan 3 Peran Hukum bagi Masyarakat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
UIN WalisongoVaria Kampus

Nur Khoirin Jelaskan 3 Peran Hukum bagi Masyarakat

Last updated: 1 Desember 2023 8:26 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 1 Desember 2023
Share
SHARE
UIN Walisongo, Nur Khoirin, FSH UIN Walisongo, Guru Besar UIN Walisongo
Nur Khoirin sedang menyampaikan sambutan “Perintah Advokat dalam Syari’ah” di Auditorium II Kampus 3 UIN Walisongo, Kamis (30/11/2023). (Amanat/Neneng).

Amanat.id- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan acara Pengukuhan 15 Guru Besar di Auditorium II Kampus 3, Kamis (30/11/2023).

Salah satu Dosen sekaligus Guru Besar Ilmu Fiqh Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH), Nur Khoirin memberikan sambutan yang berjudul “Melacak Filosofi Bantuan Hukum dalam Al-Qur’an dan Assunnah”.

Menurut Nur Khoirin, keadilan hukum dalam islam belum terlalu dikenal.

“Praktik bantuan hukum, yang tugas pokoknya adalah menegakkan keadilan hukum dalam islam belum dikenal atau setidak-tidaknya masih samar,” tuturnya.

Ia menjelaskan 3 peran hukum bagi masyarakat.

“Hukum adalah sebuah jaminan agar tidak ada diskriminasi, agar setiap orang memiliki akses untuk memperoleh keadilan yang sama, dan agar keputusan bisa ditegakkan seadil-adilnya,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa setiap muslim diperintahkan untuk menegakkan keadilan.

“Dalam islam setiap muslim diperintahkan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” jelasnya.

Khoirin juga menyampaikan sejarah khulafaurrasyidin yang menjadi advokat.

“Khulafaurrasyidin adalah konsultan hukum yang menjadi qodhi atas persoalan-persoalan yang ada,” lanjutnya.

Pada masa jauh sebelum Nabi Muhammad pun, tuturnya, Nabi Harun sudah menjadi advokat.

“Sejarah adanya advokat diabadikan di dalam Al-Qur’an surah Al-Qasas. Beliau (Nabi Musa) memohon kepada Allah agar Nabi Harun dijadikan sebagai advokatnya ketika menghadapi Fir’aun,” jelasnya.

Di akhir sambutan, Nur Khoirin berpesan agar advokat FSH UIN Walisongo semakin berkembang.

“Semoga advokat syari’ah terus berkembang dan bermanfaat,” harapnya.

Reporter: Neneng Khaerunisa

Editor: Fathur

Ucapan Maaf Muhibbin untuk Maba pada Upacara Penutupan PBAK 2017
Pelaku Pencuri Helm di Kampus UIN Walisongo Tertangkap, Ini Kronologinya
Tanggapan Dosen dan Mahasiswa Mengenai Coretan Protes di Gedung IsDB
Laksanakan KUPI di UIN Walisongo, Perkuliahan Dialihkan Secara Online
Suparman Syukur Lantik 24 Dewan Racana Baru
TAGGED:3 peran hukum bagi masyarakatfsh uin walisongoguru besar uin walisongonur khoirinperan hukumuin walisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Artikel

Rumah Joglo dan Orang Jawa Saat Ini

Ramadhani Sri Wahyuni
14 November 2021
Perlunya Self Control sebelum Berkomentar
Tak Ragu Coba Hal Baru, Meysar Raih Juara 1 Cabor Speech dalam Korelasi 2022
Kualifikasi Kampus Hijau; Lebih dari Sekadar Ruang Hijau Terbuka
Racana UIN Walisongo Raih Prestasi Di PWN PTKI se-Indonesia ke- XIV
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Nur Khoirin Jelaskan 3 Peran Hukum bagi Masyarakat
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Nur Khoirin Jelaskan 3 Peran Hukum bagi Masyarakat
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?