
Diskursus ekonomi syariah kontemporer cenderung terjebak dalam ruang lingkup teknis, seperti mekanisme bagi hasil, waris, hingga aspek formalitas akad perbankan. Kecenderungan ini menyebabkan pengabaian terhadap konteks global yang lebih mendesak, yakni krisis lingkungan. Saat ini, dunia berada dalam fase yang mengkhawatirkan akibat eksploitasi sumber daya alam secara masif demi memenuhi ambisi pertumbuhan ekonomi tanpa batas.
Kondisi kritis ini berakar pada paradigma antroposentris yang memandang alam semesta hanya sebagai objek pemuas kebutuhan manusia. Paradigma tersebut mendorong perilaku konsumtif yang eksesif dan merusak. Pada akhirnya tidak hanya melumpuhkan ekosistem, tetapi juga mengancam eksistensi kehidupan manusia itu sendiri. Dalam konteks ini, ekonomi syariah seharusnya hadir sebagai instrumen korektif yang membawa kembali etika ke dalam praktik ekonomi.
Esensi Syariah dalam Keseimbangan Alam
Sistem ekonomi konvensional sering kali memuja pertumbuhan linear tanpa mempertimbangkan keterbatasan sumber daya planet. Hal ini melahirkan orientasi bisnis hanya pada angka di bursa efek, sementara daya dukung bumi yang dieksploitasi terus merosot. Dalam perspektif syariah, fenomena ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip Al-Mizan atau keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta.
Tuhan merancang alam semesta dengan presisi yang luar biasa. Ketidakseimbangan iklim dan bencana ekologis adalah konsekuensi logis dari intervensi manusia yang mengabaikan batas-batas kelestarian. Ekonomi syariah menawarkan filosofi “kecukupan” sebagai antitesis terhadap kerakusan. Keuntungan bisnis tidak lagi dipandang sebagai capaian absolut, melainkan harus menyertakan “hak bumi” di dalamnya.
Analogi sederhana dapat dilihat pada sebuah bejana yang penuh, jika air terus dituangkan tanpa kendali, maka air tersebut akan tumpah dan merusak sekelilingnya. Begitu pula ekonomi yang mengabaikan kapasitas daya tampung alam, ia akan berbalik menjadi penghancur bagi penggunanya.
Pentingnya Tayyib, Bukan hanya Halal
Salah satu kesadaran yang juga perlu dibangun adalah memaknai ulang label halal dalam konsep ekonomi syariah. Selama ini, kepatuhan syariah sering kali hanya diukur dengan label “Halal” secara administratif. Mungkin suatu produk dapat memenuhi aspek legalitas (halal). Namun, jika proses produksinya melibatkan pencemaran sungai, eksploitasi tenaga kerja, atau perusakan hutan, maka nilai keberkahannya menjadi hilang.
Konsep tayyib mencakup beberapa aspek, seperti kebermanfaatan, kualitas, dan keberlanjutan. Ketentuan ini telah diatur dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 168, yang mana manusia diperintahkan untuk mengkonsumsi sesuatu yang tidak hanya halal, tetapi juga tayyib.
‘Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.’
Jika dianalogikan, ekonomi yang mengabaikan aspek tayyib seperti pohon yang tampak kokoh di permukaan. Namun, akarnya telah membusuk akibat racun sehingga cepat atau lambat pohon tersebut akan tumbang. Sehingga ekonomi syariah yang ideal berperan penting untuk dapat menjamin seluruh rantai nilai mulai dari ekonomi, produksi, hingga distribusi agar tidak meninggalkan luka permanen pada lingkungan.
Dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 30: (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Dalil tersebut memberi manusia perintah untuk memakmurkan bumi, bukan mengeksploitasinya hingga hancur. Peran ini menuntut tanggung jawab moral untuk menjaga keseimbangan ekosistem agar dapat diwariskan dalam kondisi baik kepada generasi mendatang.
Penulis: Jundi Zuhru Syahid (mahasiswa IAI SEBI)
Editor: Hikam


