Amanat.id- Senat Mahasiswa (SEMA-U) dan Dewan Eksekutif Universitas (DEMA-U) bersama perwakilan fakultas mengadakan audiensi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 84 tahun 2022 dengan birokrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo. Audiensi dilaksanakan di ruang Sidang Senat lantai 4 gedung Rektorat, Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Selasa, (01/03/2022).
Audiensi dimulai molor kurang lebih selama satu jam dari jam yang telah disepakati karena menunggu kehadiran birokrasi.
Ketua SEMA-U, Yanurol Asani Muhtadin menyampaikan bahwa terkait KMA tidak ada sosialisasi dari pihak kampus sedangkan 28 Januari 2022 sudah penutupan pembayaran UKT semester genap 2021/2022.
“Ketika penutupan UKT tanggal 28 Januari 2022, tidak ada sosialisasi dan respon terkait KMA keringan UKT ini dari pihak kampus,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan tuntunan agar semester genap yang berjalan ini diberikan keringanan dan refund pembayaran UKT.
“Tuntutan kita agar pihak kampus memberikan keringanan dan refund untuk semester genap ini. Apabila tidak bisa semester ini, detailnya seperti apa?” tegasnya.
Menyikapi tuntutan mahasiswa Wakil Rektor II (WR II), Abdul Kholiq menjelaskan kondisi keuangan UIN Walisongo saat pandemi yang mengalami defisit dan harus memenuhi biaya operasional.
“Kondisi keuangan kita mengalami defisit sejak pandemi, tetapi harus tetap membiayai operasional kampus. Sulit bagi kami apabila harus memenuhi hal tersebut, maka perlu pertimbangan yang matang,” tuturnya.
WR II juga mengungkapkan bahwa kampus tidak bisa melanggar aturan dan harus sesuai dengan prosedur melalui Sekertaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag).
“Kami harus mengirimkan surat terlebih dahulu kepada Sekjen Kemenag untuk mengadakan agendum dan harus sesuai mekanisme,” ungkapnya.
WR III, Arif Budiman mengungkapkan bahwa akan membantu mahasiswa yang merasa kesulitan. Dan menurutnya KMA tidak bisa diterapkan pada semester ini karena tahun akademik lebih cepat daripada tahun anggaran.
“Apabila diterapkan pada semester ini akan sulit, mengingat tahun akademik lebih cepat dari tahun anggaran sehingga momentum KMA tersebut kurang tepat,” ucapnya.
Ia juga menambahkan alternatif yang bisa diterapkan pada semester berjalan yaitu Dana Muawanah dan Uang Pengumpul Zakat (UPZ).
“Untuk membantu mahasiswa pada semester ini dengan pemanfaatan dana muawanah dan UPZ,” tambahnya.
Kabag. Perencanaan dan Keuangan, Muntoha mendukung pernyataan WR III terkait pemanfaatan dana tersebut.
“Nanti bisa dikumpulkan data dan diverifikasi jumlah mahasiswa yang berhak menerimanya,” pungkasnya.
Reporter: Nur Rozikin