
Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus mengingatkan kembali pada pola lama penyerangan terhadap orang-orang yang dianggap mengancam kepentingan kekuasaan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pencederaan terhadap marwah demokrasi sebab dilakukan secara terorganisir. Penyerangan atau teror semacam ini bukanlah hal yang baru. Mundur pada 7 September 2004, Munir Said Thalib seorang aktivis HAM ditemukan tak bernyawa dalam perjalanan ke Amsterdam, Belanda.
Penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan hanya kekerasan secara fisik sebagai upaya pembungkaman, tetapi juga secara simbolik merepresentasikan dengan apa yang disebut sebagai state terror atau negara teroris. Kita tidak berbicara hanya aktivis-aktivis secara keindividuan, melainkan melalui perspektif bagaimana mereka menjadi representasi dari masyarakat sipil. Mereka mungkin tergolong sebagai apa yang disebut Gramsci sebagai intelektual organik untuk mewakili suara-suara masyarakat yang termarjinalkan.
Apabila kita belajar dari kasus kematian Munir, akan timbul pertanyaan “apa motif penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus?” Dari berbagai pemberitaan di media, Andrie merupakan orang yang cukup vokal menggabungkan penolakan terhadap Revisi Undang-undang (RUU) TNI pada 2025 lalu.
Draft RUU TNI yang masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh DPR bukan tanpa sebab menimbulkan polemik. Bagi sebagian kalangan, terutama mereka yang belajar sejarah, pengesahan RUU TNI akan berpotensi bagi militer aktif untuk menduduki pos-pos penting dalam pengambilan kebijakan. Inilah yang dinamakan dengan dwifungsi bahkan bisa berpotensi multifungsi.
Secara historis, Indonesia pernah menerapkan dwifungsi ABRI saat Orde Baru (Orba) berkuasa. Dahulu, metode tersebut digunakan untuk melakukan pendisiplinan-pendisiplinan, entah itu secara ideologi maupun secara politik. Dalam konteks Orba, pendisiplinan dan penertiban mulai masif dijalankan melalui program pembangunan sebagai mesin ideologis.
Akan masuk akal apabila wacana pengembalian TNI ke dalam ranah-ranah strategis secara politik supaya adanya pendisiplinan dan penyeragaman ideologi, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus dan Munir. Ketika tidak sejalan dengan pemerintah, maka label pembangkang, tidak nasionalis, pemerintah atau yang sering dikatakan oleh Prabowo sebagai antek asing akan melekat padanya.
Negara Teroris yang Picik
Istilah ‘terorisme’ sangat dekat dengan agama, khususnya Islam. Maklum, Indonesia punya trauma masa lalu soal Jemaah Islamiyah dan antek-anteknya di kasus bom bali pada tahun 2002 silam. Dari tragedi bom bali yang menewaskan puluhan turis asing di Paddy’s Pub, term ‘terorisme’ kemudian dielaborasi hanya sebatas teror ‘mengatasnamakan agama’.
Mungkin di ranah akademik pembahasannya tidak sesempit itu, tetapi kita membicarakan skalanya dalam ‘wacana nasional’. Dua tahun berselang, 2004 kasus kematian Munir disebut sebagai pembunuhan bukan sebagai upaya penyebaran teror menakutkan secara sistemik oleh negara. Tersangka utama pembunuhan setelah sekian lama penyelidikan, Pollycarpus seorang agen intelijen Pilot Pesawat yang menerbangkan pesawat yang dinaiki Munir. Ia berperan sebagai eksekutor lapangan dengan mencampurkan racun arsenic dalam minumian Munir. Motif dibalik pembunuhan berencana ialah menjaga kedaulatan negara.
Secara akademik maupun diskursus, anti-state terrorism sudah cukup sering dibahas dalam ruang-ruang perkuliahan. Sementara itu, teror yang dijalankan oleh negara justru terabaikan oleh pemberitaan di media. Alasannya tentu lebih bersifat ideologis daripada empiris. Satu-satunya perbedaan antara teror dan terorisme karena fungsinya berbeda. Di satu sisi digunakan sebagai alat untuk mempertahankan status quo suatu rezim, sementara di sisi yang lain untuk mencapai perubahan politik secara cepat.
Apabila definisi umum tentang terorisme ialah intimidasi secara politik melalui kekerasan atau ancaman, maka bentuk ideal dari terorisme di dunia saat ini paling lengkap dan memungkinkan dijalankan oleh negara dan institusi-institusi yang merepresentasikannya. Faktanya bahkan negara-negara kecil pun memiliki kekuatan untuk menebar teror lebih baik daripada anti-state terrorist.
Menurut Jeffrey A. Sluka dalam bukunya ”Death Squad: The Anthropology of State Terror” menjelaskan hanya negaralah yang memiliki senjata “pemusnah massal sipil” atau kemampuan untuk merampas kebutuhan hidup sejumlah besar orang; kekurangan gizi, rendahnya harapan hidup, pengangguran serta kelaparan akibat kemiskinan sebagai sarana kontrol politik.
Jauh sebelum teror terhadap Munir dan Andrie, sejarah bangsa Indonesia pernah memperlihatkan tindakan keji pembunuhan massal tahun 1965-1966. Motif yang dilakukan Orba terhadap mereka-mereka yang diduga sebagai simpatisan PKI.
Dalam The Act of Killing (2012), sebuah dokumenter yang digarap oleh Joshua Oppenheimer memperlihatkan salah satu agensi paling bertanggung jawab sebagai eksekutor dalam tragedi kemanusiaan ini ialah Pemuda Pancasila. Pemerintah Orba semacam berupaya untuk menghapus memori-memori masa lalu yang sekiranya tidak menguntungkan bagi mereka. Mencoba untuk meneror, memberikan ketakutan-ketakutan kepada masyarakat sipil.
Kekerasan negara yang semacam ini akhirnya menimbulkan dampak tidak hanya secara politik melainkan juga budaya pasca peristiwa berdarah 1965-1966. Berapa banyak buku yang dilarang beredar oleh pemerintahan Orba hanya karena menyuarakan kepentingan kelas, emansipasi perempuan, serta hak-hak buruh dan petani.
State terrorism terjadi ketika negara sebagai pembuat kebijakan, menggunakan tindakan yang menimbulkan ketakutan besar sebagai metode untuk menertibkan dan menundukkan oposisi politik. Inilah gambaran sederhana dari tindakan teror negara terhadap Andrie Yunus dan aktivis-aktivis lainnya.
Perlu dipertegas bahwasannya tindakan Jemaah Islamiyah juga bagian dari anti-state terrorism atau Chomsky menyebutnya sebagai “retail terrorism”. Akan tetapi mengapa kita tak pernah menganggap negara sebagai teroris?
Banality of Evil dalam Budaya “Siap Ndan!”
The great evil tidak mesti berwajah laiknya Hannibal Lecter dalam film The Silence of The Lambs, ia juga bisa seperti Adolf Eichmann saat menjalankan Holocaust, sebuah kamp konsentrasi dan persekusi bagi orang-orang Yahudi di Jerman. Anwar Congo, salah satu jagal orang-orang yang diyakini “komunis” merasa bangga ketika menceritakan bagaimana mereka mengakhiri ratusan ribu nyawa manusia.
Dalam dokumenter The Act of Killing, ia bercerita bahwa membunuh satu orang “komunis” berarti membebaskan negara dari kekacauan pasca gerakan 30 September. Bahkan ia dan anggota Pemuda Pancasila lainnya menganggap “orang-orang komunis” halal untuk dibunuh. Anwar Congo bisa jadi merupakan representasi apa yang disebut oleh Hannah Arendt sebagai banality of evil.
Begitu juga empat orang TNI yang baru-baru ini menjadi tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka sama-sama tidak mengerti apa itu remiliterisasi. Tak mengerti jika TNI masuk ke dalam ranah pengambilan kebijakan yang strategis akan menimbulkan inkompetensi.
Anwar Congo tak pernah bisa memahami kompleksitas politik tahun 1965 karena statusnya hanya diperintahkan untuk menghabisi, bukan saja partisipan partai komunis, tetapi mereka yang pernah berhubungan dengan PKI.
Bagi Hannah Arendt, kejahatan paling esensial bukan ingin menciptakan kekacauan seperti Joker dalam film The Dark Knight. Kejahatan atau banality of evil justru terjadi melalui budaya birokrasi yang totaliter. Sistem totalitarianisme absolut dalam tubuh militer tidak akan menghendaki individu untuk bersikap kritis, mereka dipaksa untuk patuh terhadap suatu perintah melalui rangkaian prosedur-prosedur secara struktural.
Apabila diperintahkan untuk menyiram air keras, maka mereka akan melakukannya tanpa merenungkan konsekuensi moral terhadap tindakan tersebut. Apabila Joker menginginkan kekacauan supaya birokrasi korup musnah dari muka bumi, maka banality of evil masih bercokol manis dalam tubuh militerisme.
Situasi semacam ini selalu saja membuat pelaku yang berkaitan dengan aparat, entah itu polisi maupun TNI disuguhi dengan kekebalan hukum. Paling banter sidang etik seperti yang lalu-lalu. Alibi yang digunakan selalu saja “aparat memiliki wilayah yurisdiksi hukum untuk menjaga kehormatan”.
Ini bukan lagi soal kehormatan, akan tetapi transparansi proses hukum. Tuntutannya bukan hanya pelaku lapangan yang ditangkap, tetapi aktor intelektual yang ikut terlibat juga harus diringkus!
Penulis: Alfarizi


