Amanat.id- Berdasarkan Surat Nomor:3588/Un.10.0/R.2/KS.01.3/10/2020, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang telah menetapkan batas akhir pembayaran Uang Kuliah Tinggal (UKT) angsuran kedua semasa pandemi Corona Virus Desease-19 (Covid-19), Rabu (14/10/2020).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan, Abdul Kholiq tersebut, menyebutkan pembayaran UKT semester gasal 2020/2021 untuk seluruh mahasiswa akan ditutup pukul 15.00 WIB pada Jumat (16/10/2020).
Sementara, bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran angsuran UKT kedua dapat melakukan pembayaran pada hari Jum’at, 16 Oktober 2020, mulai pukul. 09.00 – 15.00 WIB di BTN, Bank Jateng Syariah, BRI Syariah, dan Bank Mandiri.
Dalam surat tersebut juga dipaparkan mengenai mahasiswa penerima Keringanan UKT yang tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, maka mahasiswa yang bersangkutan akan mendapat status cuti.
Sebagai informasi, di masa pandemi ini UIN Walisongo memberikan keringanan UKT berupa dispensasi waktu pembayaran UKT dengan cara mengangsur 2 kali pembayaran.
Selain itu, ada juga keringanan berupa diskon pembayaran UKT maksimal 15 persen, dari semula maksimal 10 persen.
Reporter: Ita Erviana