
Amanat.id – Berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 25/Sipres/A6/II/2020 Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah menggantikan beasiswa Bidikimisi di tahun-tahun sebelumnya. KIP Kuliah nantinya dapat menjadi alternatif bantuan biaya pendidikan bagia pelajar kurang mampu yang akan melanjutkan ke jenjang universitas.
Pendaftaran dilakukan secara online pada laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Dengan syarat calon mahasiswa berasal dari keluarga yang tidak mampu dan lulus SMA, SMK, MA/sederajat pada tahun 2018-2020.
Beberapa dokumen yang digunakan untuk melengkapi pendaftaran yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (SPSN), dan alamat e-mail, untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke Perguruan Tinggi.
Bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar SNMPTN diharuskan mendaftar KIP Kuliah terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses. Pendaftaran akan dimulai pada awal Maret sampai pada tanggal 31 Maret 2020.
Reporter: Rani Nur Latifah