
Amanat.id- Imbas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas, Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) se Indonesia menuntut Forum Rektor PTKIN, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Menteri Agama RI untuk melakukan pembebasan dan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun ajaran 2020-2021. Selasa, (21/04/2020).
Hal itu berdasarkan Surat Terbuka yang dibuat oleh mahasiswa di lingkungan PTKIN. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara onlie tersebut, Dema PTKIN Se Indonesia bersama Koordinator Pusat dan petisi yang dilayangkan beberapa Kampus di lingkungan PTKIN.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal 50%. Adanya pemotongan itu didasarkan karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.
Namun, ada beberapa tuntutan lain yang dilakukan oleh Dema PTKIN se Indonesia. Berikut adalah tuntutannya:
1. Menuntut dan mendorong Dirjen Pendidikan Islam dan Kementerian Agama untuk merumusakan panduan sistem akademik dan non akademik di lingkungan PTKIN dan menetapkanya menjadi peraturan Menteri Agama.
2. Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk melibatkan pimpinan PTKIN dalam segala bentuk penetapan peraturan dan kebijakan sehingga peraturan dan kebijakan yang dihasilkan memiliki sinkronisasi dari masing-masing kampus PTKIN.
3. Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk Mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN untuk segara merealisasikan pemberian kuota atupun layanan free acces agar perkuliahan dapat berjalan dan didukung oleh sarana prasarana yang memadahi.
4. Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN agar segara merealisasikan dan membuat gugus tugas penanggulanganan Covid-19 serta melibatkan relawan mahasiswa dalam pelaksanaannya.
5. Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Menteri Agama RI untuk segera membahas dan membuat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berkaitan dengan pembebasan dan pemotongan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal 50%, karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.
Reporter: Irsyad