By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Hal yang Harus Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pilkada di TPS
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
Artikel

Hal yang Harus Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pilkada di TPS

Last updated: 17 April 2019 9:16 am
Afifah Kamaliyah
Published: 26 Juni 2018
Share
SHARE
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (Dok. Internet)

 

Skmamanat.com– Pemilihan kepala daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan Pilkada, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada kali ini adalah Pilkada serentak yang dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten.

Nah, bagi kalian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan hak pilih, kesempatan ini jangan disia-siakan. Sebagai warga negara yang baik kita harus memanfaatkan hak pilih dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Tapi bukan hanya datang lalu mencoblos saja, Pemilu juga punya tata tertib yang harus diperhatikan.

Seperti yang dilansir oleh detiknews.com, berikut tata tertib yang harus diperhatikan:

Yang harus dilakukan ketika di TPS:
1. Membawa surat model C6/KTP/surat keterangan lainnya. Gunanya sebagai tanda bukti kalau sudah mempunyai hak pilih.
2. Pastikan tidak ada tinta atau tanda lain yang menandakan jika sudah mencoblos. Karena, satu orang hanya mempunyai satu suara saja
3. Datang ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan. Jangan datang pas perhitungan suara, hak pilihmu sia-sia deh.
4. Sebelum mencoblos, cek surat suara terlebih dahulu. Pastikan masih utuh dan tidak rusak.
5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan ya.
6. Jika sudah meletakkan surat suara ke dalam tong surat, jangan lupa celupkan jari ke tinta yang sudah disediakan, sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih.

Selain yang harus dilakukan di TPS, ada juga yang tidak boleh di lakukan ketika di TPS :

1. Tidak boleh menyobek surat suara. Surat suara untuk dicoblos ya, bukan disobek.
2. Tidak boleh membawa ponsel untuk memotret, apalagi selfie dan memotret surat suara yang sudah dicoblos.
3. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau alat lain kecuali yang telah disediakan di TPS.
4. Tidak boleh kampanye, artinya tidak boleh mengintimidasi pemilih untuk memilih salah satu calon.
5. Jangan menolak untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, itu sebagai bukti kalau kita telah ikut berpartisipasi.

Itulah rentetan tata tertib pemilu yang harus kamu patuhi. Jadilah pemilih yang budiman, taat akan peraturan yang telah ditetapkan ya.

Oh iya, satu lagi yang harus diperhatikan sebelum pergi ke TPS. Hal yang terpenting adalah harus sudah punya pilihan ya. Jangan asal ikut-ikutan memilih saja.

Tapi, jika nanti jagoan kalian tidak menang dalam Pilkada, tetap dukung dan beri semangat kepada yang terpilih.

 

Penulis: Afifah Kamaliya

 

Pembatalan Diskon UKT, Kemenag dan Forum Pimpinan PTKIN Berpihak Kepada Siapa?
Inovasi Berbasis Teknologi, Seberapa Penting?
Danantara, Harapan atau Ladang Korupsi Baru?
Sukses Bukan dari Lulusan Mana, Tapi Bagaimana Proses Hidupnya
Mengapa Seseorang Mudah Menghujat di Media Sosial?
TAGGED:pilbuppilgub jatengpilkadapilkada serentaktps
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
DEMA UIN Walisongo, Perppu Ciptaker
UIN WalisongoVaria Kampus

DEMA UIN Walisongo Gelar Aksi Tolak Perppu Ciptaker Bersama Beberapa Lembaga

Redaksi SKM Amanat
10 Maret 2023
Meriahkan Suasana Wisuda, UKM Musik Nyanyikan Lagu Kartonyono Rekomendasi Rektor 
Ini Konsep Berbeda yang Akan Ditampilkan PSHT dalam Opening Ceremony Rektor Cup VI
Mimpi Kosong
Rayakan Idul Adha, UIN Walisongo Kurban Tujuh Ekor Sapi dan Lima Ekor Kambing
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Hal yang Harus Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pilkada di TPS
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Hal yang Harus Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pilkada di TPS
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?