• Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, 1 Juli 2022
  • Login
Amanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result
Amanat.id

Hal yang Harus Dilakukan dan Tidak Boleh Dilakukan Saat Pilkada di TPS

Afifah Kamaliyah by Afifah Kamaliyah
4 tahun ago
in Artikel
0
Ilustrasi Tempat Pemungutan Suara (Dok. Internet)

 

Skmamanat.com– Pemilihan kepala daerah atau yang lebih dikenal dengan singkatan Pilkada, akan dilaksanakan pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada kali ini adalah Pilkada serentak yang dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten.

Nah, bagi kalian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan hak pilih, kesempatan ini jangan disia-siakan. Sebagai warga negara yang baik kita harus memanfaatkan hak pilih dengan cara datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mencoblos.

Tapi bukan hanya datang lalu mencoblos saja, Pemilu juga punya tata tertib yang harus diperhatikan.

Seperti yang dilansir oleh detiknews.com, berikut tata tertib yang harus diperhatikan:

Baca juga

Kamu Percaya Zodiak? Yuk, Kenali Istilah Barnum Effect!

Dampak Positif dan Negatif Circle Pertemanan

Mengenal 4 Ciri Abusive Relationship

Yang harus dilakukan ketika di TPS:
1. Membawa surat model C6/KTP/surat keterangan lainnya. Gunanya sebagai tanda bukti kalau sudah mempunyai hak pilih.
2. Pastikan tidak ada tinta atau tanda lain yang menandakan jika sudah mencoblos. Karena, satu orang hanya mempunyai satu suara saja
3. Datang ke TPS sesuai waktu yang telah ditentukan. Jangan datang pas perhitungan suara, hak pilihmu sia-sia deh.
4. Sebelum mencoblos, cek surat suara terlebih dahulu. Pastikan masih utuh dan tidak rusak.
5. Hanya diperbolehkan mencoblos dengan alat yang telah disediakan ya.
6. Jika sudah meletakkan surat suara ke dalam tong surat, jangan lupa celupkan jari ke tinta yang sudah disediakan, sebagai tanda sudah menggunakan hak pilih.

Selain yang harus dilakukan di TPS, ada juga yang tidak boleh di lakukan ketika di TPS :

1. Tidak boleh menyobek surat suara. Surat suara untuk dicoblos ya, bukan disobek.
2. Tidak boleh membawa ponsel untuk memotret, apalagi selfie dan memotret surat suara yang sudah dicoblos.
3. Tidak boleh mencoblos dengan rokok atau alat lain kecuali yang telah disediakan di TPS.
4. Tidak boleh kampanye, artinya tidak boleh mengintimidasi pemilih untuk memilih salah satu calon.
5. Jangan menolak untuk mencelupkan jari ke dalam tinta, itu sebagai bukti kalau kita telah ikut berpartisipasi.

Itulah rentetan tata tertib pemilu yang harus kamu patuhi. Jadilah pemilih yang budiman, taat akan peraturan yang telah ditetapkan ya.

Oh iya, satu lagi yang harus diperhatikan sebelum pergi ke TPS. Hal yang terpenting adalah harus sudah punya pilihan ya. Jangan asal ikut-ikutan memilih saja.

Tapi, jika nanti jagoan kalian tidak menang dalam Pilkada, tetap dukung dan beri semangat kepada yang terpilih.

 

Penulis: Afifah Kamaliya

 

  • 1share
  • 0
  • 1
  • 0
  • 0
Tags: pilbuppilgub jatengpilkadapilkada serentaktps
Previous Post

Antrean Mengular di Depan Gerbang, Ini Kata Komandan Satpam dan Dosen UIN

Next Post

Sheila On 7 akan Meriahkan Uincredible 2018 UIN Walisongo

Afifah Kamaliyah

Afifah Kamaliyah

Sedang berjuang menuju 45kg.

Related Posts

Gambar berbagai jenis zodiak.
Artikel

Kamu Percaya Zodiak? Yuk, Kenali Istilah Barnum Effect!

by Erlita Mirdza Septyasningrum
30 Juni 2022
0

...

Read more
Dampak positif dan negatif circle pertemanan.

Dampak Positif dan Negatif Circle Pertemanan

29 Juni 2022
Abusive relationship

Mengenal 4 Ciri Abusive Relationship

28 Juni 2022
Ilustrasi seseorang yang diam.

Ketika Diam Menjadi Mematikan

27 Juni 2022
(Sumber gambar: Pixabay)

Bukan Sekadar Komentar, Mengkritik Film itu Harus Bijak

23 Juni 2022

ARTIKEL

  • All
  • Kolom
  • Mimbar
  • Rak
  • Sinema
  • Opini
Ilustrasi basa-basi dalam obrolan. (Sumber: pixabay)

Perlukah Basa-Basi untuk Memulai Obrolan?

20 Juni 2022
Poster film Cinderella (2021). (Tvinsider.com)

[Resensi Film] Ketika Impian Terhalang Batasan Sosial

2 Juni 2022
Abusive relationship

Mengenal 4 Ciri Abusive Relationship

28 Juni 2022
Abdul Ghofar, Dema-U UIN Walisongo

Abdul Ghofar; Pelepasan Emisi sebagai Tolok Ukur Dampak Perubahan Iklim

6 Juni 2022
Load More
Amanat.id

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Navigasi

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Ikuti Kami

  • Login
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
No Result
View All Result

Copyright © 2012-2022 Amanat.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Send this to a friend