![]() |
Keputusan Rektor: SK Rektor berupa sanksi skors satu semester atas pelanggaran pemalsuan nilai oleh kedua mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga. |
Skmamanat.com – Dua Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), mendapat sanksi skors selama satu semester dari UIN Walisongo akibat memalsukan nilai untuk memenuhi persyaratan mengambil mata kuliah praktikum.
Kepala Jurusan (Kajur) HK FSH UIN Walisongo Semarang, Anthin Lathifah menjelaskan, dua mahasiswa berinisial FC dan MH tersebut kedapatan memalsukan nilai saat hendak mendaftar Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) semester genap tahun 2017.
“Satu mata kuliah yang belum ditempuh, dalam transkip nilai, mereka isi dengan nilai 4.00 (A),” kata Anthin saat di temui Skmamanat.com di kantornya, Kamis (9/3).
Anthin mengungkapkan, kedua mahasiswa tersebut harus menjalani sanksi skors sesuai Surat Keputusan (SK) Rektor Pasal 17 Ayat (2) Huruf B tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
“Jelas hal itu merugikan mereka, niat untuk mengejar wisuda lebih cepat, harus terhambat akibat perilaku mereka sendiri,” katanya.
Anthin kemudian berpesan, mahasiswa seharusnya menilik kembali tri etika kampus UIN Walisongo, yakni diniyah, ukhuwah dan ilmiah. Terlebih pada sisi etika, hal tersebut perlu di kedepankan oleh mahasiswa.
“Untuk mengantisipasi, mahasiswa harus pintar memanajeman waktu agar tidak ada mata kuliah yang tertinggal,” kata Anthin.
Wakil Dekan II Bidang Akademik FSH Sahidin menilai, perbuatan pemalsuan tersebut tidak selayaknya dilakukan oleh mahasiswa FSH UIN. Lantaran, tindakan nekat tersebut, masuk pada ranah kriminal atau pelangaran hukum.
“Mahasiswa Hukum, harus menjungjung tinggi martabat dan menjaga nama baik institusi pendidikan. Tentu tugas utama kita yakni mengawal penegakan hukum di Indonesia,” tutup Sahidin.