By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Regional

Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan

Last updated: 30 April 2020 8:41 am
Ibnu A
Published: 12 April 2020
Share
SHARE
covid-19
Bantuan proses pemakaman jenazah COVID-19 oleh Timsus Ditsamapta Polda Metro Jaya (Dok. Polda Metro)

Amanat.id- Polda Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan tiga pria terduga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona (Covid- 19) sebagai tersangka, Minggu (12/4/2020).

Tiga orang tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Jateng, masing-masing THP (31) , BSS (54), STJ (60), warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Ketika dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna membenarkan ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Iya sudah kami tetapkan tersangka, kemarin ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng,” kata Iskandar.

Iskandar menambahkan, mereka dijerat Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah.

“Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator menolak prosesi pemakaman jenazah perawat RS Karyadi Semarang, Nuria Kurniasih.

Ia meninggal setelah terinfeksi virus corona (Covid-19), dan rencananya akan dimakamkam di sebelah makam ayahnya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak lingkungan Sewakul, Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

Reporter: Ibnu A.

Gold Pencil Kembali Gelar Semarang Cartoon Camp 2019
SMP IT PAPB Semarang Jadi Tuan Rumah Festival Kartun Internasional
Populasi Ikan Hiu Kian Kritis, EH Semarang akan Gelar Talkshow Imlek Bebas Hiu
SEMA UIN Walisongo Adakan Audiensi ke DPRD Kota Semarang, Bahas Kemiskinan hingga Hukum
4 Mahasiswa Semarang Masih Ditahan di Demo yang Berujung Ricuh
TAGGED:Covid-19ditetapkan tersangkakabupaten semarangpenolakan jenazah
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News

Raih Runner Up I Kompetisi Siaran Radio Internasional, Mahasiswa UIN Walisongo Harumkan Indonesia

Khanif Maghfiroh
4 Juni 2017
Aliansi Mahasiswa Semarang Bawakan 12 Tuntutan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Cara Mengawali Pembicaraan dengan Orang Introvert
Lebih Bijak Menggunakan Kata “Terserah”
Ketua Dewan Pers; Keberlanjutan Media Tanggung Jawab Bersama
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Tiga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang Akhirnya Ditahan
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?