By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: Tolak Pengesahan KUHAP Baru, Aksi Kamisan Semarang Sampaikan 3 Tuntutan Utama
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
RegionalWarta

Tolak Pengesahan KUHAP Baru, Aksi Kamisan Semarang Sampaikan 3 Tuntutan Utama

Aksi Kamisan Semarang menyampaikan 3 tuntutan utama terhadap pengesahan KUHAP baru oleh DPR RI

Last updated: 22 November 2025 1:12 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 22 November 2025
Share
SHARE
Aksi Kamisan Semarang, Pengesahan KUHAP Baru, KUHAP Baru, Pengesahan KUHAP, Aksi Semarang
Salah satu massa aksi sedang berorasi menolak pengesahan KUHAP baru di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis, 20/11/2025). (Amanat/Udin).

Amanat.id– Suara lantang orasi bergantian menghiasi Aksi Kamisan Semarang di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dalam rangka menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (20/11/2025).

Aksi Kamisan Semarang menyampaikan tiga tuntutan utama dalam press release, antara lain:

  1. Menolak Undang-Undang KUHAP.
  2. ​Menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Menyerukan untuk memperluas ruang bubarkan DPR.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Muhammad Amin Mukhafa menganggap pengesahan KUHAP oleh DPR sarat akan kepentingan.

“Sejak awal, KUHAP dirancang hanya untuk kepentingan para oligarki. Kritik terhadap draf KUHAP yang terus dilontarkan dari masyarakat sipil yang peduli akan demokrasi dan keberlanjutan negara, hanya dianggap sebagai angin lalu,” ujarnya, Kamis (20/11).

Memurutnya keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan KUHAP hanyalah sebagai syarat formal.

“Keterlibatan masyarakat sipil hanya sebagai sebuah syarat formal, disahkan peraturan yang ugal-ugalan,” tuturnya.

Salah satu dampak, sambung Amin, penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

“Bahwasanya wewenang polisi dalam KUHAP menjadi kalau di awal tadi ngomongnya itu abuse of power,” lanjutnya.

Ia menjelaskan adanya dominasi kekuasaan secara politik melalui pengesahan KUHAP baru oleh DPR.

“Itu yang kemudian jadi salah satu kekuasaan yang akhirnya menjadi dominasi. Dominasi politik lalu melahirkan suatu kebijakan. Beberapa kebijakan itulah yang melahirkan suatu ketimpangan di masyarakat,” paparnya.

Amin juga merasa khawatir bahwa pengesahan KUHAP berpotensi pada tindakan represif terhadap masyarakat.

“KUHAP ini bukan hanya ngomongin soal ketimpangan, tapi ngomongin bagaimana soal kekerasan demokrasi, tindakan represifitas terhadap masyarakat. Itu yang perlu kita waspadai bersama,” katanya.

Ia juga merasa kecewa dengan adanya pencatutan tanpa persetujuan beberapa pihak organisasi masyarakat sipil.

“Bahkan mereka mencatut beberapa organisasi masyarakat sipil sebagai pendukung disahkannya KUHAP”, tambahnya.

Amin menegaskan aksi penolakan terhadap pengesahan KUHAP merupakan bentuk kemarahan dari masyarakat sipil.

“Kemarahan masyarakat sipil bahwasanya ini yang menandakan suatu representatif bahwasanya KUHAP ini yang akan menjadi ancaman dan akan menjadi satu hal yang besar bagi masyarakat sipil,” tutupnya.

Reporter: Ahmad Dawud Khairudin

Editor: Moehammad Alfarizy

Ketua Dema U dan Ketua Panitia Orsenik Siap Diarak Jika Tak Penuhi Tuntutan UKM
Puluhan Atlet Beladiri Cidera, Tim Medis Khusus Tak Tersedia
WR III Angkat Bicara Soal Dugaan Penyelewengan Dana Orsenik
Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Kelas Ibu Balita
Upaya Tanggulangi Resesi, FORSHEI Adakan Webinar Bersama OJK Semarang
TAGGED:aksi kamisan semarangaksi semarangheadlinekuhap barupengesahan kuhappengesahan kuhap baru
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Pemilwa UIN Walisongo, Pemilwa, Sistem pemilwa online, Pemilwa 2024, UIN Walisongo,
UIN Walisongo

Evaluasi 2023, Pemilwa UIN Walisongo 2024 Diadakan secara Daring

Redaksi SKM Amanat
18 Desember 2024
Nafas Lega Penerima Beasiswa Prestasi 2019 Setelah Tiga Bulan Tak Ada Kejelasan
Tim Peduli Bahasa Isyarat Semarang Jelaskan Tata Cara Komunikasi dengan Teman Tuli
DEMA-U Ajak 19 Orda UIN Walisongo Ramaikan Festival Budaya Daerah
Walisongo TV Adakan Workshop Pertelevisian untuk Kru Baru 2018
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Tolak Pengesahan KUHAP Baru, Aksi Kamisan Semarang Sampaikan 3 Tuntutan Utama
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Tolak Pengesahan KUHAP Baru, Aksi Kamisan Semarang Sampaikan 3 Tuntutan Utama
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?