DEMA-U Keluarkan Surat Pengajuan Dana Muawanah dan UPZ

3 Min Read
Audiensi keringanan UKT antara Dema-U dan SEMA-U dengan birokrasi kampus di Gedung Rektorat kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Senin ( 01/03/2022) (Dok. Amanat).
Audiensi keringanan UKT antara Dema-U dan SEMA-U dengan birokrasi kampus di Gedung Rektorat kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Senin ( 01/03/2022)
Audiensi keringanan UKT antara Dema-U dan SEMA-U dengan birokrasi kampus di Gedung Rektorat kampus 3 UIN Walisongo Semarang, Senin ( 01/03/2022) (Dok. Amanat).

amanat.id– Berdasarkan hasil rapat antara Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Walisongo (UIN) Semarang, mengenai Bantuan Dana Muawanah dan Uang Pengumpul Zakat (UPZ). DEMA Universitas (DEMA-U) resmi mengeluarkan edaran yang berisi, pengajuan dana Muawanah dan UPZ dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan, Rabu (16/03/2022).

DEMA-U resmi mengeluarkan edaran yang berisi, pengajuan dana Muawanah dan UPZ bagi seluruh mahasiswa program Diploma dan Sarjana. Berikut beberapa hal yang perlu dicermati :

  1. Mahasiswa yang berhak mendapatkan Dana Muawanah dan UPZ adalah mahasiswa aktif UIN Walisongo Semarang.
  2. Dana Beasiswa Muawwanah dan UPZ yang tersedia sebesar Rp. 276.000.000 dan dibagikan dengan besaran Rp. 400.000 per mahasiswa dengan kuota penerima sebanyak 690 mahasiswa.
  3. Setiap mahasiswa yang lolos mengajukan Beasiswa Dana Muawwanah dan UPZ akan mendapatkan Rp. 400.000 per mahasiswa.
  4. Pengajuan Dana Muawwanah dan UPZ dilakukan melalui Google Form yang akan disediakan oleh Dema Fakultas masing – masing dengan mengunggah file dokumen (format PDF) berikut:
    a. Surat keterangan terdampak Covid-19 dari RT/RW/Kelurahan berstampel.
    b. Surat keterangan tidak sedang mendapatkan Beasiswa kampus ataupun Beasiswa lain dengan bermaterai 10000.
    c. Mahasiswa aktif dengan bukti sudah membayar UKT.
    d. Menggunakan rekening atas nama pribadi.

5. Masa pengajuan diatur dalam jadwal berikut:

No Kegiatan Waktu
1 Pengajuan Dana Muawanah dan UPZ 18 Maret 2022 – 25 Maret 2022
2 Verifikasi Berkas / Seleksi penerima 26 Maret 2022 – 31 Maret 2022
3 Pengumpulan hasil seleksi 1 April 2022

Untuk informasi lebih lengkap mengenai bantuan Dana Muawanah dan UPZ, dapat dilihat di surat edaran DEMA-U Nomor : 027/DEMA.UIN.WS/B/III/2022. Adapun pengajuan Dana Muawanah dapat dilakukan melalui DEMA per fakultas masing-masing.

1. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
2. Fakultas Syariah dan Hukum ()
3. Fakultas Dakwah dan Komunikasi ()
4. Fakultas Sains dan Teknologi ()
5. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI)
6. Fakultas Ushuluddin dan Humaniora ()
7. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ()
8. Fakultas Psikologi dan Kesehatan ()

Reporter: Nur Rozikin

Share This Article
Follow:
Nur Rozikin - Mahasiswa Pendidikan Agama Islam (PAI) Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang