
Amanat.id– Suara lantang orasi bergantian menghiasi Aksi Kamisan Semarang di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dalam rangka menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (20/11/2025).
Aksi Kamisan Semarang menyampaikan tiga tuntutan utama dalam press release, antara lain:
- Menolak Undang-Undang KUHAP.
- ​Menyampaikan mosi tidak percaya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Menyerukan untuk memperluas ruang bubarkan DPR.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Muhammad Amin Mukhafa menganggap pengesahan KUHAP oleh DPR sarat akan kepentingan.
“Sejak awal, KUHAP dirancang hanya untuk kepentingan para oligarki. Kritik terhadap draf KUHAP yang terus dilontarkan dari masyarakat sipil yang peduli akan demokrasi dan keberlanjutan negara, hanya dianggap sebagai angin lalu,” ujarnya, Kamis (20/11).
Memurutnya keterlibatan masyarakat sipil dalam penyusunan KUHAP hanyalah sebagai syarat formal.
“Keterlibatan masyarakat sipil hanya sebagai sebuah syarat formal, disahkan peraturan yang ugal-ugalan,” tuturnya.
Salah satu dampak, sambung Amin, penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.
“Bahwasanya wewenang polisi dalam KUHAP menjadi kalau di awal tadi ngomongnya itu abuse of power,” lanjutnya.
Ia menjelaskan adanya dominasi kekuasaan secara politik melalui pengesahan KUHAP baru oleh DPR.
“Itu yang kemudian jadi salah satu kekuasaan yang akhirnya menjadi dominasi. Dominasi politik lalu melahirkan suatu kebijakan. Beberapa kebijakan itulah yang melahirkan suatu ketimpangan di masyarakat,” paparnya.
Amin juga merasa khawatir bahwa pengesahan KUHAP berpotensi pada tindakan represif terhadap masyarakat.
“KUHAP ini bukan hanya ngomongin soal ketimpangan, tapi ngomongin bagaimana soal kekerasan demokrasi, tindakan represifitas terhadap masyarakat. Itu yang perlu kita waspadai bersama,” katanya.
Ia juga merasa kecewa dengan adanya pencatutan tanpa persetujuan beberapa pihak organisasi masyarakat sipil.
“Bahkan mereka mencatut beberapa organisasi masyarakat sipil sebagai pendukung disahkannya KUHAP”, tambahnya.
Amin menegaskan aksi penolakan terhadap pengesahan KUHAP merupakan bentuk kemarahan dari masyarakat sipil.
“Kemarahan masyarakat sipil bahwasanya ini yang menandakan suatu representatif bahwasanya KUHAP ini yang akan menjadi ancaman dan akan menjadi satu hal yang besar bagi masyarakat sipil,” tutupnya.
Reporter: Ahmad Dawud Khairudin
Editor: Moehammad Alfarizy



