
Amanat.id– Raut sedih terpancar dari wajah Nursalam ketika menghadiri Forum Diskusi “Refleksi Hari Anti Penyiksaan Internasional” yang bertempat di Santrendelik, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Selasa (1/7/2025).
Nurasalam merupakan ayah sambung dari korban penembakan oleh oknum kepolisian Gamma Rizkynata Oktafandy pada Minggu, (24/11/2024) silam yang hingga kini kasusnya masih dalam persidangan.
Ia menceritakan pihak keluarga Gamma masih menunggu keputusan hasil sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Dari keluarga ingin sidang PTDH berjalan karena sampai sekarang masih banding dan belum ada keputusan,” ucapnya, Selasa (1/7).
Nursalam menuturkan pihak keluarga korban menginginkan keputusan sidang PTDH tidak harus menunggu selesainya hasil dari sidang sipil.
“Aipda Robig sudah jadi terdakwa dan sidang PTDH kan sudah berjalan di awal. Harusnya tidak usah menunggu hasil sidang sipil,” tuturnya.
Menurutnya penundaan hasil sidang PTDH terkesan sarat akan kepentingan.
“Kalau harus menunggu sepertinya ada tarik menarik supaya hukumannya di bawah lima tahun karena sidang PTDH tidak bisa dibatalkan dan mereka inginnya seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan seharusnya pengadilan mempercepat proses banding oleh kuasa hukum Aipda Robig sebelum sidang sipil selesai.
“Banding harusnya langsung diproses sebelum sidang sipilnnya selesai,” tegasnya.
Nursalam mengaku tidak merasakan adanya hambatan selama sidang sipil.
“Kalau untuk hambatan saya rasa tidak ada, cuman sidangnya terlalu lama dalam arti ketika panggilan jam 9 sidang molor sampai jam dua, tidak pernah tepat waktu,” akunya.
Menurutnya hal tersebut terjadi lantaran penjemputan terdakwa Aipda Robig harus menggunakan mobil khusus.
“Selama saya mengikuti sidang itu yang tidak molor hanya sekali, cuma kan alasan jaksa karena kendaraan untuk menjemput terdakwa harus ambil dari Kedungpane, terus ambil dari Cipto,” paparnya.
Ia berharap tuntutan pidana sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76C.
“Kalau pidana nya yang kita harapkan kan sesuai jadi kita bisa tau seandainya nanti dibawah 15 atau 10 tahun kan istilahnya nanti kita bisa banding,” harapnya.
Hal serupa terjadi dengan Poniyum, Istri dari mendiang Darso yang meninggal akibat dipukuli oleh 6 orang diduga anggota Polresta Jogja pada September 2024 lalu.
Poniyum menjelaskan kasus kematian Darso saat ini juga masih dalam tahap persidangan.
“Kalau saat ini kasus nya masih berjalan, sidang dilakukan setiap hari selasa. Karena menjadi saksi, saya harus mengikuti prosedural yang ada,” imbuhnya.
Ia juga berterima kasih kepada para Wartawan yang turut membantu kasus Darso hingga saat ini.
“Sebelumnya saya berterima kasih kepada para wartawan yang sudah membantu kami saat membantu kasus Pak Darso,” tuturnya.
Poniyum berharap agar kasus kematian Darso mendapatkan keadilan.
“Dan mudah-mudahan Pak Darso mendapatkan keadilan jadi saya minta doanya,” harapnya.
Reporter: Moehammad Alfarizy