
Amanat.id- Melalui surat edaran nomor: 317/Un.10.0/R2/PP.06/01/2021, Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo membuka kembali pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester genap tahun akademik 2021/2022. Sabtu (09/01/2021).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Abdul Kholiq menyebut pengajuan keringanan UKT semester genap tahun akademik 2021/2022 bisa dilakukan oleh mahasiswa mulai tanggal 11 Januari hingga 15 Januari 2021 dengan mengisi dan melengkapi berkas di laman https://ukt.covid.walisongo.ac.id. Sementara untuk hasilnya akan diumumkan pada 19 Januari 2021 setelah melewati verivikasi data dan rapat penetapan oleh kampus.
Adapun berkas yang harus dilengkapi mahasiswa adalah sebagai berikut:
a. Surat permohonan sesuai template yang terlampir.
b. Surat keterangan penghasilan orangtua dan terdampak Covid-19.
c. Surat keterangan dari rumah sakit bagi yang orangtuanya meninggal karena Covid-19.

Sementara itu, UIN Walisongo memberlakukan empat jenis keringanan UKT di masa pandemi. Pertama, membebasan UKT bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19. Kedua, melakukan pemotongan UKT sebesar 15%. Ketiga, memperpanjang waktu pembayaran UKT. Dan keempat, menurunkan UKT sebesar 15% dan memperpanjang waktu pembayaran.
Keputusan pemberlakuan kembali keringanan UKT di semester genap tahun akademik 2021/2022 akibat Covid-19 ini diambil setelah adanya desakan mahasiswa dari berbagai kampus di Indonesia yang menuntut keringanan UKT diberlakukan.
Reporter: Ramadhani