By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Reading: UIN Walisongo Resmi Keluarkan Surat Edaran Pertemuan Tatap Muka Terbatas 2022
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
SeARCH
Have an existing account? Sign In
Follow US
Akademik

UIN Walisongo Resmi Keluarkan Surat Edaran Pertemuan Tatap Muka Terbatas 2022

Last updated: 10 Februari 2022 12:14 pm
Redaksi SKM Amanat
Published: 10 Februari 2022
Share
SHARE
Ilustrasi gedung UIN Walisongo Semarang (Sumber: www.walisongo.ac.id)

Amanat.id– Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-2721.1/DJ.I/PP.00.9/08/2021, mengenai Penyelenggaraan perkuliahan perguruan tinggi keagamaan Islam tahun akademik 2021/2022. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi corona virus 2019, maka UIN Walisongo akan melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas.

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo resmi mengeluarkan edaran yang berisi pemberlakuan pertemuan tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan.

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo resmi mengeluarkan edaran yang berisi, pertemuan tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan. Berikut beberapa ketentuan yang tertera :

1. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester II (dua), semester IV (empat), dan mahasiswa yang sedang praktikum yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
2. Perkuliahan tatap muka terbatas dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari – 17 Juni 2022.
3. Mahasiswa dan dosen yang melaksanakan kuliah blended/offline dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala terinfeksi virus covid 19.
4. Mahasiswa disarankan untuk melakukan vaksin sebelum mengikuti perkuliahan.
5. Mahasiswa mengisi form kesediaan mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas melalui link yang telah disediakan.
6. Ruang kuliah harus dibersihkan dan disterilisasi sebelum dan setelah digunakan, terutama permukaan yang sering disentuh atau dipegang oleh mahasiswa dan dosen.
7. Tiap fakultas menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di depan kelas atau hand sanitizer di tiap ruangan kelas.
8. Sebelum memasuki kelas, mahasiswa harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
9. Mahasiswa dan dosen wajib mengenakan masker 2 lapis selama proses perkuliahan.
10. Kapasitas ruang kuliah diatur dengan menjaga physical distancing dengan jarak 1-1,5 meter antar mahasiswa.
11. Ruang kelas diusahakan memiliki sirkulasi udara yang baik.
12. Mahasiswa yang mengikuti kuliah secara offline maksimal 50% dari kapasitas ruang.
13. Pembelajaran dilaksanakan secara offline atau blended dengan beberapa peraturan.
14. Durasi perkuliahan tatap muka hanya 30 menit tiap 1 sks dilanjutkan dengan 60 menit tugas terstruktur dan 60 menit tugas mandiri.
15. Ada waktu 20 menit sebelum dan setelah perkuliahan digunakan untuk proses pergantian kelas.
16. Dosen diwajibkan telah membagi bahan kuliah sebelum perkuliahan, sehingga proses perkuliahan difokuskan pada klarifikasi atau tanya jawab.
17. Tidak diperbolehkan bergerombol, saling meminjam alat tulis serta menerapkan etika bersin dan batuk.
18. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa diminta untuk keluar ruangan dengan tertib, dan jika tidak ada jam kuliah atau kepentingan akademik lainnya, mahasiswa harus meninggalkan kampus dan tidak melakukan aktivitas di sekitar kampus.
19. Menghindari kegiatan di dalam kampus atau di luar kampus yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkuliahan tatap muka semester genap 2022, dapat dilihat di SK Rektor yang sudah beredar.

Reporter: Salsabila 

Sempat Ricuh, Acara UIN Walisongo Bersholawat Tetap Berjalan sampai Akhir
UIN Walisongo Riliskan Ketentuan Program Wajib Ma’had 2024/2025
Syarat dan Ketentuan Bantuan UKT UPZ UIN Walisongo 2024
Maba 2018 UIN Walisongo Wajib Lampirkan Kepesertaan JKN
Pengajuan Banding UKT UIN Walisongo Kembali Dibuka
TAGGED:kuliahtatapmukaskrektortatapmukauinwalisongo
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
KKN UIN Walisongo, KKN Desa Getas, Korban Laka Air, Korban Hanyut, Korban Mahasiswa KKN
RegionalUIN WalisongoVaria Kampus

Update 6 Mahasiswa KKN UIN Walisongo yang Terbawa Arus Telah Ditemukan dalam Kondisi Meninggal

Rizki Gojali
6 November 2025
Merasa Pertemanan Sudah Tidak Sehat? Kenali 7 Ciri Toxic Friend Berikut
KPM Nilai Minimnya Pendidikan Politik Picu Banyaknya Calon Tunggal di Pemilwa 2024
Sibuk Skripsi, Khusniawati Sempatkan Jualan Buket saat Wisuda UIN Walisongo
Baru Terbentuk, Komunitas Basket UIN Walisongo Rebut Juara se-Jateng DIY
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: UIN Walisongo Resmi Keluarkan Surat Edaran Pertemuan Tatap Muka Terbatas 2022
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: UIN Walisongo Resmi Keluarkan Surat Edaran Pertemuan Tatap Muka Terbatas 2022
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?