Skmamanat.com- UIN Walisongo Semarang mewajibkan mahasiswa baru 2018 untuk melampirkan kepesertaan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indosesia Sehat (KIS).
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan, Muhammad Kharis saat ditemui Skmamanat.com di kantornya, Kamis (26/07).
“Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor akhir tahun 2017 mengenai pemberlakuan kebijakan kewajiban memiliki asuransi kesehatan JKN/KIS bagi mahasiswa baru 2018,” ungkap Kharis.
Namun dalam pelaksanaannya, pihak akademik memberikan kelonggaran waktu sampai selesainya periode semester satu.
Kharis menjelaskan bagi mahasiswa yang belum memiliki JKN, diharuskan untuk mengisi surat pernyataan yang dapat diunduh di website (http://datadiri.walisongo.ac.id/) sembari menunggu proses pembuatan kartu JKN.
“Mahasiswa dapat melakukan pembuatan kartu asuransi kesehatan di daerah masing-masing maupun di poliklinik UIN Walisongo, kami memberikan kelonggaran waktu sampai selesainya periode semester satu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan tujuan diwajibkannya kepesertaan kartu JKN adalah untuk kepentingan mahasiswa itu sendiri.
“Dengan kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu urusan registrasi akademik mahasiswa yang belum memilikinya,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada akhir tahun 2017 yang lalu UIN Walisongo mewajibkan semua mahasiswa untuk memiliki kartu JKN yang dilampirkan di Akademik. Namun selang beberapa hari setelah kebijakan itu keluar, mahasiswa melakukan aksi massa untuk mendesak birokrat mencabut keputusannya.
Setelah di gelar aksi akhirnya birokrat memberi nota jawaban yang isinya kepesertaan JKN tidak wajib untuk seluruh angkatan. Pemberlakuan status wajib kepesertaan JKN diberlakukan untuk mahasiswa baru tahun 2018 dan tidak masuk dalam menu akademik.
Reporter: Isnatul Baeti Farodisa
Editor: Rima Dian Pramesti