
Amanat.id– Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-2721.1/DJ.I/PP.00.9/08/2021, mengenai Penyelenggaraan perkuliahan perguruan tinggi keagamaan Islam tahun akademik 2021/2022. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi corona virus 2019, maka UIN Walisongo akan melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas.
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo resmi mengeluarkan edaran yang berisi pemberlakuan pertemuan tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan.
Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo resmi mengeluarkan edaran yang berisi, pertemuan tatap muka secara terbatas dengan beberapa ketentuan. Berikut beberapa ketentuan yang tertera :
1. Pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diberlakukan bagi mahasiswa semester II (dua), semester IV (empat), dan mahasiswa yang sedang praktikum yang tidak memungkinkan dilaksanakan secara daring.
2. Perkuliahan tatap muka terbatas dilaksanakan mulai tanggal 14 Februari – 17 Juni 2022.
3. Mahasiswa dan dosen yang melaksanakan kuliah blended/offline dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala terinfeksi virus covid 19.
4. Mahasiswa disarankan untuk melakukan vaksin sebelum mengikuti perkuliahan.
5. Mahasiswa mengisi form kesediaan mengikuti perkuliahan tatap muka terbatas melalui link yang telah disediakan.
6. Ruang kuliah harus dibersihkan dan disterilisasi sebelum dan setelah digunakan, terutama permukaan yang sering disentuh atau dipegang oleh mahasiswa dan dosen.
7. Tiap fakultas menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun di depan kelas atau hand sanitizer di tiap ruangan kelas.
8. Sebelum memasuki kelas, mahasiswa harus mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
9. Mahasiswa dan dosen wajib mengenakan masker 2 lapis selama proses perkuliahan.
10. Kapasitas ruang kuliah diatur dengan menjaga physical distancing dengan jarak 1-1,5 meter antar mahasiswa.
11. Ruang kelas diusahakan memiliki sirkulasi udara yang baik.
12. Mahasiswa yang mengikuti kuliah secara offline maksimal 50% dari kapasitas ruang.
13. Pembelajaran dilaksanakan secara offline atau blended dengan beberapa peraturan.
14. Durasi perkuliahan tatap muka hanya 30 menit tiap 1 sks dilanjutkan dengan 60 menit tugas terstruktur dan 60 menit tugas mandiri.
15. Ada waktu 20 menit sebelum dan setelah perkuliahan digunakan untuk proses pergantian kelas.
16. Dosen diwajibkan telah membagi bahan kuliah sebelum perkuliahan, sehingga proses perkuliahan difokuskan pada klarifikasi atau tanya jawab.
17. Tidak diperbolehkan bergerombol, saling meminjam alat tulis serta menerapkan etika bersin dan batuk.
18. Setelah perkuliahan selesai, mahasiswa diminta untuk keluar ruangan dengan tertib, dan jika tidak ada jam kuliah atau kepentingan akademik lainnya, mahasiswa harus meninggalkan kampus dan tidak melakukan aktivitas di sekitar kampus.
19. Menghindari kegiatan di dalam kampus atau di luar kampus yang dapat menimbulkan kerumunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai perkuliahan tatap muka semester genap 2022, dapat dilihat di SK Rektor yang sudah beredar.
Reporter: Salsabila