
Amanat.id- Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) dan Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U) menuntut penjelasan Rektor mengenai penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2019.
Berdasarkan rilis yang diterima Amanat.id, bahwa penyesuaian UKT tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 151 tahun 2019 bahwa dalam diktum keempat, UKT golongan I diterapkan kepada paling sedikit lima persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Ketua Sema-U Aghisna Bidikrikal Hasan mengatakan, berdasarkan data UKT mahasiswa yang diperoleh dari Sema setiap Fakultas, bahwasanya ada ketidaksesuaian antar jumlah mahasiswa yang memperoleh UKT golongan I atau terendah dengan KMA nomor 151 tahun 2019 dan PMA nomor 7 tahun 2018.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat tuntutan kepada pihak terkait, yang dalam hal ini adalah Rektor UIN Walisongo, pada hari Sabtu (7/09/2018).
“Kurang lebih isi surat itu menuntut penjelasan Rektor mengenai ketidaksesuaian UKT,” katanya.
Dalam suratnya, ia menambahkan, apabila dalam waktu 3×24 jam setelah disampaikan, disebar-luaskan belum juga ada jawaban, tanggapan ataupun penjelasan dari Rektor, maka ia akan ambil sikap tegas untuk menindak-lanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
“Sikap tegas yang dimaksud mungkin saja kami langsung meminta audiensi secara terbuka, atau langsung aksi, kira-kira besok sore kita lihat tanggapan dari Rektor,” ucapnya kepada Amanat.id.
Berikut ini adalah isi surat tuntutan Dema-U dan Sema-U.
Reporter: Rima DP