By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Sastra
    • Cerpen
    • Puisi
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Rak
    • Sinema
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Sosok
  • Akademik
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Reading: Tindak Lanjuti Penyebaran Covid-19, UIN Walisongo Keluarkan Kebijakan Akademik Baru
Share
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
Search
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
  • Blog
  • My Bookmarks
  • Customize Interests
  • Contact
  • Join Us
  • Member Login
  • News Home 2
  • News Home 3
  • Home News
  • News Home 4
  • News Home 5
Have an existing account? Sign In
Follow US
AkademikUIN Walisongo

Tindak Lanjuti Penyebaran Covid-19, UIN Walisongo Keluarkan Kebijakan Akademik Baru

Last updated: 25 Maret 2020 8:48 pm
Ati Auliyaur Rohmah
Published: 25 Maret 2020
Share
SHARE
Mahasiswa sedang melakukan perkuliahan di dalam ruang kelas Fakultas Psikologi dan Kesehatan, UIN Walisongo, Senin, (30/09/2019)(Amanat/Saffina).

Amanat.id- Keputusan Rektor dalam Surat Edaran Nomor B-1630/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 tanggal 14 Maret 2020 perihal Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Nomor B-1661/Un.10.0/R/HM.00/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal Pengaturan Kehadiran dan Bekerja dari Rumah/Tempat Tinggal masih diberlakukan, Rabu (25/03/2020).

Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK. 02.01/MENKES/1g99/2020, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 069-08/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan, Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor : SE.3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Kementerian Agama diberlakukan :

1. Seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.

2. Dalam keadaan mendesak tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin/perintah dari atasan dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya, dan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

3. Jika mengharuskan dilakukan rapat/pertemuan di kantor atau tempat lain yang ditentukan, harus memerhatikan hal-hal di bawah ini:

a. Hanya diikuti oleh pejabat dan staf terkait.

b. Dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan.

c. Menjaga jarak aman antar peserta rapat/pertemuan.

d. Menyediakan dan menjaga ruang rapat/pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.

4. Untuk petugas keamanan dan kebersihan diatur kehadirannya sesuai dengan kebutuhan dan tetap memerhatikan pengamanan optimal.

5. Pelaksanaan bekerja dari rumah/ tempat tinggal bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan dengan memanfaatkan sarana media elektronik, menaati jam kerja dan melaporkan hasil kerja dalam bentuk laporan kerja.

Selain hal tersebut di atas, dalam surat edaran juga diberlakukan beberapa aturan akademis, diantaranya:

1. Kegiatan perkuliahan, konsultasi akademik, bimbingan skripsi, tesis dan disertasi wajib menggunakan daring/ online yang dilakukan dari rumah atau tempat tinggal di luar kampus.

2. Praktikum di laboratorium maupun kuliah praktek lapangan (PPL, KKL, KKN) ditiadakan dan diganti dengan penugasan yang ketentuannya diatur oleh program studi masing-masing.

3. Ujian skripsi, tesis maupun disertasi dilakukan secara online atau in absensia yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas atau pascasarjana.

4. Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat dilakukan secara online dari rumah/ tempat tinggal dengan memerhatikan ketentuan kegiatan pelayanan sebagaimana pada poin A.

Kebijakan baru tersebut berlaku mulai tanggal 27 Maret 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Reporter: Ati Auliyaur Rohmah

Meski Terdapat Kendala, Mahasiswa Baru Tetap Antusias dalam Mengikuti PBAK 2021
Gedung Rektorat UIN Walisongo Ditempeli Vandel-vandel Keresahan Wajib Ma’had
Lolos SBMPTN UIN Walisongo? Begini Tata Cara dan Proses Registrasi Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN 2019
Sambut Wisudawan Periode 2020, Rektor: Orangtua Adalah The Center of World
Siap Melangkah ke Tahap Selanjutnya! Ini Dia Cakruma 2024 yang Lolos Seleksi Berkas
TAGGED:Covid-19sk rektoruin walisongovirus corona
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Varia Kampus

Asep Cuwantoro: Masyarakat Hanya Konsumsi “Kotoran” Kaum Berkepentingan

Vina Ulkonita
27 Oktober 2019
Kebebasan Absolut dalam Nihilisme Joker
4.295 Mahasiswa Baru Resmi Ikuti PBAK UIN Walisongo 2025
Beasiswa Djarum Plus Periode 2019/2020 Resmi Dibuka
Akibat Mengudaranya Bahan Kimia di FSH, Ini Dampak yang Terjadi
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics

Categories

  • Varia Kampus
  • UIN Walisongo
  • Artikel
  • Akademik
  • Sosok
  • Puisi
  • Regional
  • Nasional
  • Opini
  • Sastra

About US

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?