
Di saat bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, ironi kemanusiaan yang mendalam justru masih berakar kuat di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Di balik semarak Kibar Bendera Sang Saka Merah Putih dan hamparan sabana yang memikat para pelancong, janji konstitusi untuk memerdekakan seluruh tumpah darah Indonesia nyatanya belum menyentuh semua jiwa. Di tanah ini, praktik perbudakan tradisional berbasis kasta adat masih terus berlangsung dan membelenggu sebagian warga secara turun-temurun.
Sistem sosial masyarakat Sumba terbagi ketat ke dalam tiga kasta utama. Kasta tertinggi diisi oleh golongan Maramba, yakni elit bangsawan yang memegang otoritas adat mutlak dan menguasai alat produksi, mulai dari lahan pertanian, ratusan ekor ternak, hingga hak kepemilikan atas tubuh manusia. Di bawahnya terdapat kasta Kabihu, yaitu kelompok rakyat merdeka yang bebas. Namun, kaum Kabihu sangat rentan kehilangan kemerdekaannya dan jatuh kasta menjadi budak jika gagal melunasi utang ritual kematian atau perkawinan (belis) yang menuntut ratusan ekor ternak.
Sementara itu, kasta terendah diduduki oleh Ata, yaitu golongan hamba sahaya yang status perbudakannya melekat seumur hidup dan diwariskan secara genetis. Bagi kaum Ata, kemerdekaan adalah barang asing. Mereka tidak diakui hak kepemilikannya dan dipaksa bekerja melayani seluruh kebutuhan majikan di rumah adat (Uma Paraing) maupun di ladang tanpa bayaran finansial. Kaum Ata hanya dibalas makanan dan tempat bernaung seadanya. Tak hanya itu, tubuh dan masa depan kaum Ata diperlakukan layaknya properti yang bisa dipertukarkan, dijual, atau dijadikan bagian dari mahar perkawinan yang biasa masyarakat Sumba sebut dengan Belis.
Pemasungan Akses Pendidikan dan Perlawanan Sunyi Perempuan Ata
Untuk melestarikan tatanan yang merampas kemerdekaan tersebut, akses pendidikan bagi anak-anak kasta Ata dibatasi secara sistematis. Mayoritas anak hamba dipaksa putus sekolah saat baru menginjak kelas dua atau tiga sekolah dasar. Para majikan sengaja menarik mereka kembali ke rumah dan ladang agar kaum Ata tetap buta huruf dan tidak memiliki kapasitas intelektual untuk menyadari hak-hak sipil serta memperjuangkan kemerdekaan mereka sendiri.
Penderitaan dan ketidakmerdekaan paling berat dialami oleh kaum perempuan Ata. Berada di dasar piramida sosial, mereka kerap menjadi korban kekerasan fisik, eksploitasi ekonomi, dan kekerasan seksual. Meskipun aturan adat melarang perkawinan sah beda kasta, persetubuhan paksa oleh majikan laki-laki terhadap hamba perempuan sering dinormalisasi di balik dinding rumah adat.
Sadar bahwa mereka tidak mungkin menang melawan kekuatan adat dan hukum formal untuk meraih kebebasan, para perempuan Ata melakukan aksi perlawanan pribadi yang ekstren. Banyak di antara mereka secara diam-diam meminum ramuan tradisional keras untuk mengeringkan rahim mereka agar mandul. Mereka sengaja memilih memutus fungsi reproduksi sendiri daripada harus melahirkan keturunan yang kelak ditakdirkan menanggung kutukan perbudakan dan tidak pernah merasakan arti kemerdekaan.
Hegemoni Ideologi dan Dogma Marapu
Mengapa perbudakan ini bisa terus bertahan puluhan tahun setelah Indonesia merdeka? Keberlangsungan sistem ini dilanggengkan oleh hegemoni kultural dan pandangan keagamaan lokal Marapu. Berdasarkan narasi mitologi lisan yang diturunkan antar-generasi, kedudukan antara bangsawan Maramba dan hamba Ata didogmakan bukan sebagai produk ketidakadilan sosial-ekonomi, melainkan takdir tak terelakkan yang telah direstui oleh para dewa dan leluhur sejak era penciptaan.
Doktrin ini berhasil menciptakan “kewajaran palsu” di tengah masyarakat. Menentang atau merombak sistem perbudakan adat ini akhirnya dipandang sama dengan melakukan penistaan terhadap tatanan suci kepercayaan mereka sendiri. Realitas ini menggarisbawahi tantangan besar bangsa: bahwa di perayaan kemerdekaan Indonesia yang ke-81 tahun ini, perjuangan untuk benar-benar memerdekakan seluruh warga negara dari belenggu feodalisme dan perbudakan di Sumba masih jauh dari kata selesai.
Ketimpangan struktural ini menuntut hadirnya langkah nyata dari pemerintah dan pemangku kebijakan, bukan sekadar imbauan normatif. Penegakan hukum nasional harus berani menembus tembok tebal hukum adat yang diskriminatif, disertai jaminan perlindungan hak-hak sipil serta pemenuhan akses pendidikan dan ekonomi yang inklusif bagi kaum Ata.
Selama kaum Ata belum memegang kendali atas tubuh, masa depan, dan cita-cita mereka sendiri, selama itu pula kemerdekaan Indonesia belum benar-benar selesai.
Penulis: Azkiya Salsa Afiana


