By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Aksi Kamisan Semarang Tolak KUHAP Baru, Kritik Melonjaknya Kewenangan Aparat
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
RegionalWarta

Aksi Kamisan Semarang Tolak KUHAP Baru, Kritik Melonjaknya Kewenangan Aparat

Aksi Kamisan Semarang menolak pengesahan KUHAP baru, rawan akan kewenangan berlebihan aparat

Last updated: 22 November 2025 1:12 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 22 November 2025
Share
SHARE
Aksi Kamisan Semarang, Aksi Tolak KUHAP, Pengesahan KUHAP, Pengesahan KUHAP Baru, Aksi Semarang
Potret massa aksi sedang membacakan press release tolak pengesahan KUHAP di depan Gedung DPRD Jawa Tengah, Semarang, Kamis (20/11/2025). (Amanat/Rizqi).

Amanat.id– Aksi Kamisan Semarang bersama berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi tolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, Kamis (20/11/2025).

Salah satu anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Bagas Budi Santoso memaparkan potensi adanya penahanan secara sewenang-wenang dalam KUHAP baru.

“Pada KUHAP lama penahanan hanya dilaksanakan dalam satu hari, tetapi dalam KUHAP baru ini penahanan bisa sampai satu minggu atau lebih, yang dimana ini tidak sesuai dengan Habeas Corpus atau hukum internasional,” ucapnya, Kamis (20/11).

Menurut Bagas dalam KUHAP baru, aparatur negara memiliki kewenangan yang sangat besar dalam penyelidikan.

“Salah satu tindakan aparat dalam menyelidiki di antaranya adalah upaya penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penghentasan. Kami memberi saran bahwa perlu ada lembaga yang mengawasi, akan tetapi mereka hanya di awasi dengan lembaganya sendiri,” tegasnya.

Ia menuturkan pengesahan KUHAP oleh DPR bukanlah proses yang melibatkan partisipasi masyarakat sipil secara aktif.

“Yang menjadi keberatan kami adalah soal tidak partisipatif dalam proses perancangan, kemudian saran dan rekomendasi kita itu tidak diakomodir, hanya sebatas formalitas,” ujarnya.

Ia berharap adanya gerakan kecil penolakan terhadap KUHAP di Semarang untuk menjadi pemantik bagi daerah lainnya.

“Dari suara-suara kecil dari kami di Semarang, saya berharap ada juga dari daerah-daerah yang lain menyuarakan KUHAP,” harapnya.

Mahasiswi Universitas Diponegoro (UNDIP) sekaligus anak dari keluarga penyintas penculikan tahun 1998, Anjani merasa kecewa dengan kondisi politik yang ada di Indonesia saat ini.

“Saya sebagai anak dari keluarga penyintas tahun 98 merasa kecewa hal ini terulang lagi, seakan perjuangan kami di aksi kamisan sia-sia. Sedihnya foto Marsinah harus di sandingkan dengan tokoh penjahatnya,” keluh Anjani.

Ia juga merasa kecewa dengan DPR ketika mencatut nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDIP dalam pengesahan KUHAP baru.

“Parahnya mereka mencatutkan BEM UNDIP sebagai audiensi acara tersebut padahal pihak BEM tidak merasa pernah menerima surat undangan,” jelasnya.

Mahasiswi Universitas Negeri Semarang (UNNES), Nala (bukan nama sebenarnya) menuturkan bahwa KUHAP baru dapat menekan rakyat dengan semena-mena.

“Perhari ini RKUHAP telah disahkan, yang mana akan mengurangi kebebasan kita sebagai warga negara,” tuturnya.

Ia menegaskan menolak keras pengesahan KUHAP sebagai warga negara yang memiliki hak asasi manusia (HAM).

“Saya menolak RKUHAP karena saya masih manusia, saya punya hak asasi. Kita semua punya hak asasi. Menurut saya kebebasan itu tidak bisa dikurangi, diambil secara semena-mena melalui KUHAP,” tutupnya.

Reporter: Ade Rizqi

Editor: Moehammad Alfarizy

Sempat Terhambat Pergantian Tema, Lusia Berhasil Raih Juara Pidato Bahasa Inggris
Mahasiswa Gunakan Tempat Parkir Khusus Dosen dan Pegawai FITK UIN Walisongo
Rektor Sampaikan Sembilan Alasan Dasar Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian
Lebur Sentiman Pasca Orsenik, Dema-U Bakal Gelar Konser Musik
Sambut Perkuliahan Offline, UIN Walisongo Adakan Halalbihalal
TAGGED:aksi kamisan semarangaksi semarangaksi tolak kuhapheadlinepengesahan kuhappengesahan kuhap baru
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News

Produk Limbah Sampah Mahasiswa FST Meriahkan Pameran Internasional

Fajar Bahruddin Achmad
25 November 2017
Kembali Sabet Prestasi, SKM Amanat Raih Silver Winner Kategori ISMA 2025
Maba Lakukan Aksi Bentang Spanduk, WR 1 UIN Walisongo: Tolong Jaga Adab!
Sritex Pailit; Petaka Banjir Impor oleh Pemerintah
Buletin SKM Amanat Edisi 25
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Aksi Kamisan Semarang Tolak KUHAP Baru, Kritik Melonjaknya Kewenangan Aparat
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Aksi Kamisan Semarang Tolak KUHAP Baru, Kritik Melonjaknya Kewenangan Aparat
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?