By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Amanat.idAmanat.idAmanat.id
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Imbas Covid-19, DEMA PTKIN Tuntut Pemotongan UKT Mahasiswa
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Amanat.idAmanat.id
  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Advertorial
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
SeARCH
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
Have an existing account? Sign In
Follow US
Akademik

Imbas Covid-19, DEMA PTKIN Tuntut Pemotongan UKT Mahasiswa

Last updated: 24 April 2020 9:58 am
Redaksi SKM Amanat
Published: 24 April 2020
Share
SHARE
Dema PTKIN dalam aksi rancangan moderasi beragama (Dok. Internet)

Amanat.id- Imbas Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang semakin meluas, Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) se Indonesia menuntut Forum Rektor PTKIN, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) dan Menteri Agama RI untuk melakukan pembebasan dan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun ajaran 2020-2021. Selasa, (21/04/2020).

Hal itu berdasarkan Surat Terbuka yang dibuat oleh mahasiswa di lingkungan PTKIN. Dalam Rapat Koordinasi yang digelar secara onlie tersebut, Dema PTKIN Se Indonesia bersama Koordinator Pusat dan petisi yang dilayangkan beberapa Kampus di lingkungan PTKIN.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal 50%. Adanya pemotongan itu didasarkan karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.

Namun, ada beberapa tuntutan lain yang dilakukan oleh Dema PTKIN se Indonesia. Berikut adalah tuntutannya:

1. Menuntut dan mendorong Dirjen Pendidikan Islam dan Kementerian Agama untuk merumusakan panduan sistem akademik dan non akademik di lingkungan PTKIN dan menetapkanya menjadi peraturan Menteri Agama.

2. Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk melibatkan pimpinan PTKIN dalam segala bentuk penetapan peraturan dan kebijakan sehingga peraturan dan kebijakan yang dihasilkan memiliki sinkronisasi dari masing-masing kampus PTKIN.

3. Menuntut Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk Mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN untuk segara merealisasikan pemberian kuota atupun layanan free acces agar perkuliahan dapat berjalan dan didukung oleh sarana prasarana yang memadahi.

4. Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Kementerian Agama untuk mengevaluasi dan mendorong kampus di lingkungan PTKIN agar segara merealisasikan dan membuat gugus tugas penanggulanganan Covid-19 serta melibatkan relawan mahasiswa dalam pelaksanaannya.

5. Menuntut Forum Rektor PTKIN, Dirjen Pendis dan Menteri Agama RI untuk segera membahas dan membuat Keputusan Menteri Agama (KMA) yang berkaitan dengan pembebasan dan pemotongan UKT semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 serta melakukan pembaharuan aturan mengenai ketetapan UKT/SPP dari yang semula minimal 10% menjadi minimal 50%, karena sudah 3 bulan mahasiswa tidak menikmati fasilitas perkuliahan semester genap tahun ajaran 2020.

Reporter: Irsyad

Cek Akreditasi Terbaru 2 Prodi S1 FISIP UIN Walisongo
Aliansi Mahasiswa Walisongo Tuntut Pengurangan UKT di Depan Gedung Rektorat
Yuk, Simak Akreditasi Prodi S1 FST UIN Walisongo Terbaru di Sini!
5 Aspek Hukum Hubungan Dosen dan Mahasiswa
UIN Walisongo Buka Angsuran Pembayaran UKT bagi Mahasiswa Semester 10 dan 12
TAGGED:Covid-19dema ptkinukt
Share This Article
Facebook Email Print

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Tabloid SKM Amanat Edisi 92 Tahun 2002
Tabloid SKM Amanat

Tabloid SKM Amanat Edisi 92

Redaksi SKM Amanat
3 Maret 2024
Polda Jateng Tangkap Tiga Warga Diduga Dalang Penolakan Jenazah Covid-19 di Semarang
5 Tips Dapatkan Cuan dari Hobi Fotografi ala Anya Cahyara
Gladi Kotor Saat Persiapan, Kunci FSH Sabet Juara 1 Lomba Debat Bahasa Inggris
Kontribusi Mahasiswa Dukung Indonesia Emas 2045
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
  • Warta
    • Varia Kampus
    • Indepth
    • Seputar Ngaliyan
    • Regional
    • Nasional
  • Artikel
    • Esai
    • Opini
    • Mimbar
    • Kolom
    • Buku
    • Film
  • Milenial
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Melipir
  • Akademik
  • Sosok
  • Lainnya
    • Epaper
      • Tabloid SKM Amanat
      • Soeket Teki
      • Buletin SKM Amanat
      • Bunga Rampai
    • Ormawa
    • Jejak Amanat
  • Cerpen
  • Puisi
Reading: Imbas Covid-19, DEMA PTKIN Tuntut Pemotongan UKT Mahasiswa
Share

Tentang Kami

SKM Amanat adalah media pers mahasiswa UIN Walisongo Semarang.

Kantor dan Redaksi

Kantor redaksi SKM Amanat berlokasi di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Lantai 1, Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, dengan kode pos 50185

  • Tentang Kami
  • Media Partner
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Advertorial
  • Kontak
Reading: Imbas Covid-19, DEMA PTKIN Tuntut Pemotongan UKT Mahasiswa
Share
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?