Amanat.id – Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh Forum Silaturahmi Antar Daerah (Forsida), Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mengadakan pertemuan dengan para ketua organisasi daerah di UIN Walisongo, Selasa (8/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima Amanat.id, pertemuan yang berlangsung di ruang Promosi Doktor Gedung LP2M lantai 1 Kampus 1 UIN Walisongo tersebut membahas permohonan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mandiri berbasis organisasi daerah.
Juru bicara dari Forsida, Agus Ma’ruf mengatakan selama ini beberapa organisasi daerah telah melakukan pengabdian di masyarakat yang dikemas dalam agenda bakti sosial (Baksos).
“Dari pengabdian kepada masyarakat tidak sedikit organisasi daerah yang meninggalkan bekas atau dampak positif kepada masyarakat setempat,” kata mahasiswa jurusan Hukum Keluarga Islam tersebut.
Agus meminta agar kegiatan organisasi daerah yang berupa pengabdian di masyarakat dapat diakui sebagai bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN).
“Semoga ini bisa diakui sebagai bentuk KKN dan mahasiswa dapat melaksanakan kegiatan KKN di daerahnya masing-masing,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, kepala PPM Ali Imron menyatakan program KKN masuk dalam kurikulum sehingga ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan KKN.
“KKN itu masuk kurikulum. Jadi, mahasiswa yang terdaftar di semester tersebut harus lulus mata kuliah 120 sks untuk bisa mendaftar KKN,” tutur Ali yang juga jadi perwakilan LP2M.
LP2M mendukung penuh pelaksanaan KKN Mandiri berbasis organisasi daerah namun dengan syarat dan pola sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan ini tidak menggunakan istilah KKN tetapi dengan istilah kegiatan pengabdian masyarakat oleh organisasi daerah.
2. Peserta kegiatan pengabdian masyarakat ini terdiri dari 15 mahasiswa aktif yang telah mencapai 120 sks.
3. Dua bulan sebelum pelaksanaan kegiatan pengabdian tersebut, orda yang bersangkutan wajib memberitahu dan audiensi dengan LP2M.
4. Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dalam kegiatan pengabdian ini adalah pembina masing-masing orda yang berstatus sebagai dosen di UIN Walisongo Semarang.
5. Waktu pelaksanaan pengabdian masyarakat oleh organisasi daerah harus setara dengan 4 sks yaitu selama 45 hari.
6. Dikarenakan kegiatan ini merupakan pengabdian masyarakat, jadi peserta dalam kegiatan ini tidak mendapat abtribut KKN seperti KKN pada umunya. Akan tetapi dana KKN yang menjadi hak peserta akan tetap diberikan.
7. Setelah pelaksanaan pengabdian tersebut, dibuat laporan pelaksanaan kegiatan untuk diajukan ke LP2M agar mendapat pengakuan sebagai KKN.
Hal tersebut telah ditetapkan di Semarang, pada tanggal 8 Januari 2019.
Reporter: Agus Salim I.