UIN Walisongo Keluarkan Surat Peraturan Jam Operasional Mahasiswa

1 Min Read
Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo (dokumen www.kampussaja.com).
UIN Walisongo
Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Walisongo (dokumen www.kampussaja.com).

amanat.id- Berdasarkan arahan Rektor Universitas  bersama pimpinan mahasiswa universitas pada tanggal 15 April 2022 dan berkaitan dengan masa transisi pandemi Covid-19, mengenai kegiatan organisasi kemahasiswaan (DEMA, SEMA, UKM, dan UKK), Rabu, (18/05/2022).

UIN Walisongo menerapkan peraturan baru terkait jam operasional kegiatan mahasiswa, sebagai berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan (DEMA, SEMA, UKM, dan UKK) dapat dilaksanakan pada setiap hari kerja (Senin – Jumat) pukul 07.00 – 21.00 WIB
  2. Kegiatan yang dilakukan di luar hari dan jam tersebut harus mendapatkan izin dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Walisongo

Berkaitan dengan hal tersebut, security dapat memantau dan mengkondisikan kegiatan mahasiswa sebagaimana jadwal yang tertera.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai jam operasional kegiatan mahasiswa UIN Walisongo Semarang, dapat dilihat pada surat edaran UIN Nomor: 2116/Un.10.0/R.3/KM.01.01/05/2022.

Reporter: Revina Annisa Fitri 

Share This Article
Surat Kabar Mahasiswa UIN Walisongo Semarang. Untuk mahasiswa dengan penalaran dan takwa.