
Amanat.id- Tiga kantin yang berada di sebelah Gedung Ma’had Kampus II Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang resmi ditutup. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor B-1516/Un.10.0/P5/KS.00/03/2020 tentang perintah Pengosongan Kantin yang diterima penyewa kantin, Jumat (06/03/2020).
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Perencanaan Keuangan Abdul Kholiq tersebut, memohon kepada penyewa kantin di Kampus II untuk mengosongkan kantin yang sudah habis masa sewanya.
Selain itu, penyewa kantin di Kampus II juga diminta untuk menyerahkan kunci ruko kepada Pusat Pengembangan Bisnis (PPB), (07/03/2020).
Salah satu penyewa kantin, Sukenah mengaku kecewa terhadap pengosongan ini. Meskipun pihak kampus sudah memberikan Surat Pemberitahun Pengosongan di Bulan Januari lalu namun, belum ditentukan tanggal pengosongannya.
“Agak kecewa mas, seharusnya ada kejelasan tanggal pengosongan. Enggak ndadak kayak gini,” ucapnya.
Perempuan yang sudah berjualan di kantin selama enam tahun tersebut sekarang merasa kebingungan dalam mencari tempat jualan.
“Sekarang bingung mau jualan di mana,” tambahnya.
Sementara hal berbeda dikatakan oleh Abdul Aziz. Penyewa kantin yang saat ini sedang menempuh gelar doktor mempertanyakan kelanjutan proses renovasi kantin.
“Kantin ini mau dibuat apa, belum jelas,” tuturnya.
Senada dengan Aziz, Yoga justru mempertanyakan ulang alasan tidak adanya perpanjangan kantin. Penyewa kantin asal Semarang ini menilai, jika pengosongan kantin dilakukan karena ada renovasi maka seharusnya ada mediasi terlebih dahulu.
“Tidak ada mediasi, padahal kami sudah minta,” tuturnya.
Reporter: Irsyad